| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa I TENGKU AGUS SALIM dan Terdakwa II RISKI ZULKARNAIN bersama dengan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Areal Tanaman Sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling III Blok 10 G tepatnya di Desa Adolina Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I TENGKU AGUS SALIM dan Terdakwa II RISKI ZULKARNAIN bersama-sama berjalan kaki ke Areal Tanaman Sawit PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina Afdeling III Blok 10 G tepatnya di Desa Adolina Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang berjarak sekira 200 M (dua ratus meter) dari rumah Terdakwa II. Lalu pada saat diperjalanan, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) yang pada saat itu TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) memegang 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) pergi berjalan kaki sehingga setelah sampai di lokasi Terdakwa II dan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) langsung memetik tandan buah sawit dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu secara bergantian dan Terdakwa I langsung melangsir tandan buan sawit tersebut dengan cara memikul tandan buah sawit tersebut ke dalam parit perbatasan areal Perkebunan hingga sebanyak 28 (dua puluh delapan) tandan buah sawit, yang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) mengambil 28 (dua puluh delapan) tandan buah sawit tersebut dari dalam parit perbatasan dan mengambil tandan buah sawit tersebut dengan cara memikul ke lahan kosong perkampungan dan menumpuk tandan buah sawit tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang menjemput 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda GL Pro warna hitam BK 4175 MG dan 1 (satu) unit becak bermotor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor plat sedangkan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) pulang dan menyimpan 1 (satu) bilah egrek yang bergagang bambu. Lalu Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda GL Pro warna hitam BK 4175 MG sedangkan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit becak bermotor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor plat kembali ke tempat tandan buah sawit yang ditumpuk sebelumnya. Kemudian, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dilokasi tersebut, TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) juga sudah ada ditempat tersebut. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) mengangkat tandan buah sawit ke becak bermotor sebanyak 15 (lima belas) tandan buah sawit diangkat ke 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda GL Pro warna hitam BK 4175 MG dan 13 (tiga) belas tandan buah sawit diangkat ke 1 (satu) unit becak bermotor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor plat. Lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) membawa becak bermotor tersebut menuju keluar dari Areal Perkebunan PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina. Kemudian Saksi FRISTIAWADI, Saksi TRI HARYONO dan SUGIARNO yang sedang berpatroli melihat kejadian tersebut lalu langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan berhasil ditangkap namun namun TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian, dari hasil penangkapan tersebut Para Saksi menemukan 28 (dua puluh delapan) tandan buah sawit milik PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina, 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda GL Pro warna hitam tanpa nomor plat dan 1 (satu) unit becak bermotor merk Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor plat.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I TENGKU AGUS SALIM dan Terdakwa II RISKI ZULKARNAIN bersama dengan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) mengakibatkan PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina mengalami kerugian sebesar Rp. 1.895.520,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa I TENGKU AGUS SALIM dan Terdakwa II RISKI ZULKARNAIN bersama dengan TENGKU AHMAD FAUZI (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina untuk mengambil hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional II Unit Usaha Adolina.
---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------------------------------
|