| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa HERBIANSYAH HARAHAP bersama-sama dengan ROJALI SARAGIH Alias DOGOL (DPO) Pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 sekira pukul 22.10 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2026 di Perkebunan PT. Socfindo Kebun Mata Pao, Divisi III Blok 39 TM 2014 di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 04 September 2026 sekira pukul 22.10 WIB, Saksi ADI SAPUTRA dan SAKSI MUHAMMAD ABADI PANGGABEAN sedang melaksanakan patroli rutin di Perkebunan PT. Socfindo Kebun Mata Pao, Divisi III Blok 39 TM 2014 di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, yang mana pada saat itu Para Saksi melihat ada dua orang laki-laki yakni Terdakwa HERBIANSYAH HARAHAP beserta ROJALI SARAGIH Alias DOGOL (DPO) yang sedang mengangkut tandan buah kelapa sawit di Perkebunan PT. Socfindo Kebun Mata Pao dengan mengendarai sepeda motor merk Jet Win tanpa nopol plat warna hitam, mendapati hal tersebut Para Saksi langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa beserta ROJALI SARAGIH Alias DOGOL (DPO). Pada saat pengejaran, ROJALI SARAGIH Alias DOGOL (DPO) yang mengemudikan sepeda motor langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut sehingga mengakibatkan Terdakwa HERBIANSYAH HARAHAP terjatuh dan tertimpa sepeda motor beserta tandan kelapa sawit yang sudah diangkut, sedangkan ROJALI SARAGIH Alias DOGOL (DPO) yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri, pada saat itu Para Saksi langsung mengamankan pelaku yang tertimpa sepeda motor merk Jet Win tanpa nopol plat warna hitam tersebut.
- Bahwa Para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa HERBIANSYAH HARAHAP, yang mana Terdakwa telah mengambil 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. Socfindo Kebun Mata Pao, hanya saja saat diamankan Terdakwa sedang mengangkut 4 (empat) tandan buah kelapa sawit, sedangkan 10 (sepuluh) tandan kelapa sawit lainnya ditinggalkan di area kebun kelapa sawit yang akan Terdakwa langsir nantinya, dalam hal ini peran Terdakwa HERBIANSYAH HARAHAP adalah melangsir tandan buah kelapa sawit, sedangkan ROJALI SARAGIH Alias DOGOL (DPO) merupakan orang yang memotong tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan Egrek (DPB). Mendengar hal tersebut, Saksi ADI SAPUTRA dan SAKSI MUHAMMAD ABADI PANGGABEAN membawa Terdakwa HERBIANSYAH HARAHAP beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Jet Win tanpa nopol plat warna hitam dan 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat 230 (dua ratus tiga puluh) kilogram ke Polsek Perbaungan untuk diproses secara hukum.
- Bahwa TERDAKWA HERBIANSYAH HARAHAP tidak memiliki izin dari Perkebunan PT. Socfindo Kebun Mata Pao untuk mengambil hasil perkebunan milik Perkebunan PT. Socfindo Kebun Mata Pao.
- Bahwa tujuan TERDAKWA HERBIANSYAH HARAHAP untuk mengambil hasil usaha perkebunan milik Perkebunan PT. Socfindo Kebun Mata Pao adalah untuk dikuasai dan akan dijual.
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA HERBIANSYAH HARAHAP tersebut mengakibatkan pihak Perkebunan PT. Socfindo Kebun Mata Pao mengalami kerugian materil sebesar Rp. 902.750,- (sembilan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |