Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.Sus/2026/PN Srh JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H 1.ARI DARMAWAN
2.DIKI ARIANDI
3.M. RIDHO FADLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5217/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI DARMAWAN[Penahanan]
2DIKI ARIANDI[Penahanan]
3M. RIDHO FADLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI bersama-sama dengan Terdakwa II DIKI ARIANDI alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI Alias RIDHO pada hari KamisTanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 12.30 wib Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI datang ke warung milik orang tua Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dimana saat itu Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI mengajak Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI untuk menemani Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI menggadaikan handphone milik Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI yang tujuannya nanti untuk  dibelikan narkotika sabu, kemudian Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI berangkat bersama dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4987 XBF milik Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI, lalu Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI saat itu kami mendapatkan berhasil menggadaikan handphone tersebut seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 13.30 wib Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI pergi menjumpai Terdakwa III M. RIDHO FADLI Alias RIDHO di pinggir Sungai Dusun I desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan tujuan membeli narkotika sabu dan setelah bertemu dengan Terdakwa III M. RIDHO FADLI,  Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI membeli narkotika sabu sebanyak Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI menyerahkan uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI Alias RIDHO menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu kepada Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI, kemudian Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI mengkonsumsi narkotika sabu bersama-sama menggunakan alat hisap sabu yang telah tersedia di lokasi tersebut, lalu setelah selesai mengkonsumsi narkotika sabu Terdakwa III M. RIDHO FADLI Alias RIDHO bertanya “kalian mau kemana?”, lalu Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI mengatakan “kami mau belanja ke percut (belanja narkotika sabu), kau gak mau nitip?”, lalu Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO mengatakan “maulah aku nitip juga”, kemudian Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO menyerahkan kepada Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI uang tunai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI, lalu  setelah menerima uang tersebut Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI bersama dengan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI pergi meninggalkan Terdakwa M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO menuju Percut Sei Tuan, lalu sesampainya di Percut Sei tuan tepatnya di pinggir Sungai, Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI berhenti dan Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI menyuruh TERDAKWA II DIKI ARIANDI ALIAS DIKI untuk menunggu di sepeda motor sedangkan Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI pergi menemui penjual narkotika sabu yang ada di pinggir Sungai tersebut, Dimana saat bertemu dengan penjual narkotika sabu yang Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI tidak mengenali namanya dimana Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI mengatakan ingin membeli narkotika sabu seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI mengatakan agar narkotika sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bungkus,  lalu setelah menyerahkan uang tersebut Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI diberikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat krang lebih 1 (satu) ji/gram, lalu Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI membalut narkotika sabu tersebut menggunakan uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan meletakkanya di alas pijakan kaki sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI pergi dengan tujuan kembali menemui Terdakwa III M. RIDHO FADLI.---
  • Bahwa kemudian saksi YOESRI GUMANTI, saksi IRWANSYAH dan saksi ARDIANSYAH HENDRI yang merupakan Personil Polsek Pantai Cermin mendapatkan informasi bahwa di Dusun V Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan nama Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI alias DIKI, lalu menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib, para saksi melihat Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI alias DIKI yang sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BK 4987 XBF milik Terdakwa II DIKI ARIANDI alias DIKI di jalan umum Dusun V Desa Kota Pari kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, lalu para saksi memberhentikan Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan ditemukan uang senilai Rp.2000 (dua ribu rupiah) yang membalut 2 (dua) bungkus plastik klip transpran ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di depan Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI, lalu para saksi melakukan interogasi dan Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI mengaku 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal namanya yang berada di Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI, Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI, kemudian para saksi mencari keberadaan Terdakwa III M. RIDHO FADLI, lalu sekira pukul 16:30 wib para saksi berhasil mengamankan Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO di jalan umum Simpang Suka Beras Desa Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Kemudian para saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO mengaku bawa narkotika jenis shabu yang di amankan dari Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI adalah milik Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI, kemudian para saksi membawa para Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan  ke polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 50 /UL.10054/2026 tanggal 29 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, dengan hasil 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,54 (satu koma lima empat) gram dan berat bersih/netto 1,14 (satu koma satu empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4717/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI, Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO berupa barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih/netto 1,14 (satu satu empat) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI, Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI bersama-sama dengan Terdakwa II DIKI ARIANDI alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI Alias RIDHO pada hari KamisTanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi YOESRI GUMANTI, saksi IRWANSYAH dan saksi ARDIANSYAH HENDRI yang merupakan Personil Polsek Pantai Cermin mendapatkan informasi bahwa di Dusun V Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan nama Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI alias DIKI, lalu menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib, para saksi melihat Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI alias DIKI yang sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BK 4987 XBF milik Terdakwa II DIKI ARIANDI alias DIKI di jalan umum Dusun V Desa Kota Pari kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, lalu para saksi memberhentikan Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan ditemukan uang senilai Rp.2000 (dua ribu rupiah) yang membalut 2 (dua) bungkus plastik klip transpran ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di depan Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI, lalu para saksi melakukan interogasi dan Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI mengaku 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal namanya yang berada di Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa I ARI DARMAWAN alias ARI, Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI, kemudian para saksi mencari keberadaan Terdakwa III M. RIDHO FADLI, lalu sekira pukul 16:30 wib para saksi berhasil mengamankan Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO di jalan umum Simpang Suka Beras Desa Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Kemudian para saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO mengaku bawa narkotika jenis shabu yang di amankan dari Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI adalah milik Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI dan Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI, kemudian para saksi membawa para Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan  ke polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 50 /UL.10054/2026 tanggal 29 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, dengan hasil 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,54 (satu koma lima empat) gram dan berat bersih/netto 1,14 (satu koma satu empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4717/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI, Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI ALIAS RIDHO berupa barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih/netto 1,14 (satu satu empat) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I ARI DARMAWAN Alias ARI, Terdakwa II DIKI ARIANDI Alias DIKI dan Terdakwa III M. RIDHO FADLI Alias RIDHO tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya