| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa DEDI bersama dengan BUDI AINUN (DPO), pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 18.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di Afdeling III Blok O-20 TM 2021 Perkebunan PTPN IV Regional-I Kebun Sarang Giting Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
-
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) pergi dari Kampung Mangga Desa Kota Tengah dengan mengendarai sepeda motor Supra warna hitam BK 3742 WF menuju ke Afdeling III Blok O-20 TM 2021 Perkebunan PTPN IV Regional-I Kebun Sarang Giting Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil buah kelapa sawit, dimana BUDI AINUN (DPO) sudah membawa sebilah egrek (DPB). Kemudian setelah Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) sampai di lokasi perkebunan PTPN IV sarang giting, BUDI AINUN (DPO) langsung memotong buah kelapa sawit dengan menggunakan sebilah egrek (DPB), dan Terdakwa DEDI bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terpotong. Setelah terkumpul sebanyak 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) menyembunyikannya dengan cara menutupi 18 (delapan belas) tanda tersebut menggunakan pelepah kelapa sawit, lalu Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) pulang dan akan mengambil atau menjemput sawit tersebut setelah gelap. Kemudian pada pukul 18.30 wib Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) kembali mendatangi area perkebunan PTPN IV sarang giting dengan mengendarai sepeda motor Supra warna hitam BK 3742 WF dan membawa 1 (satu) buah along-along diatas sepeda motor, dan sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) mengambil 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit yang disembunyikan kemudian memasukkannya ke dalam along-along, lalu Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) membawa kelapa sawit tersebut keluar dari area perkebunan PTPN IV Reg-I Kebun Sarang Giting.
- Bahwa pada waktu yang sama, saksi ARIANDI dan saksi FANDI PUTRA yang merupakan petugas keamanan PTPN IV Reg-I Kebun Sarang Giting sedang berpatroli disekitar area tersebut, lalu saksi ARIANDI dan saksi FANDI PUTRA melihat terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) sedang mengambil dan membawa 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit di menggunakan sepeda motor Supra warna hitam BK 3742 WF dan membawa 1 (satu) buah along-along diatas sepeda motornya, kemudian saksi ARIANDI dan saksi FANDI PUTRA langsung menangkap terdakwa DEDI namun BUDI AINUN (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian saksi ARIANDI dan saksi FANDI PUTRA langsung mengamankan terdakwa DEDI beserta barang bukti berupa berupa 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit seberat 162 kg, 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra Warna Hitam BK 3742 WF, dan 1 (satu) buah along-along ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO), Perkebunaan PTPN IV Reg-I Kebun Sarang Giting mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 567.000,- (lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa DEDI dan BUDI AINUN (DPO) tidak mendapat izin untuk mengambil 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit seberat 162 kg milik Perkebunaan PTPN IV Reg-I Kebun Sarang Giting.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------- |