| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN bersama sama dengan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Lagunda yang terletak di Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya “turut serta melakukan Tindak Pidana yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap Korban DEDY SAMOSIR, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN datang ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA dan bertemu dengan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI yang saat itu juga sedang berada di warung tuak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama-sama menuju ladang sawit milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI, dimana sebelumnya Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengajak Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN untuk berjaga malam di ladang sawit milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI. -------------------------------------------------------------------------
- Sesampainya di Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung memarkirkan sepeda motor tersebut dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju warung kopi milik Saksi HARIANTO dan memesan secangkir kopi, kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN bersama Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati jembatan sungai sei lagunda menuju Gubuk TAMPUBOLON untuk memesan secangkir kopi sebelum kembali pulang. ---------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI hendak pulang menuju kerumah, namun dalam perjalanan pulang, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang sedang membawa egrek, melihat hal tersebut Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung menanyakan tujuan Korban DEDI SAMOSIR dengan mengatakan “mau kemana Ded” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “manen sawit”, kemudian Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “jangan kau ambil sawitku” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “tengok sawitmu sendiri” sambil terus berjalan ke dalam lahan sawit dengan melewati jembatan Sei Lagunda. -------------------------------------------------------------
- Merasa curiga dengan jawaban Korban DEDI SAMOSIR tersebut, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung mengikuti Korban DEDI SAMOSIR, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Korban DEDI SAMOSIR keluar dari areal ladang sawit tanpa membawa egrek, dimana Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI yang saat itu sudah menunggu Korban DEDI SAMOSIR di Jembatan Sei Lagunda kembali bertanya dengan mengatakan “dari mana kau” dan Korban DEDI SAMOSIR mejawab “apa urusan kau” dengan nada tinggi, mendengar hal tersebut Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung emosi dan menyuruh Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN untuk memegang tangan korban DEDI SAMOSIR, kemudian Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN langsung memegang tangan atau tubuh Korban DEDI SAMOSIR hingga menyebabkan Korban DEDI SAMOSIR tidak dapat bergerak dan mempermudah Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI untuk menusuk perut Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali dan menggorok leher korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali menggunakan sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) Sentimeter yang sebelumnya Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI ambil dari dalam sepatu dan diselipkan di sebelah kanan. ----------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjatuhkan Korban DEDI SAMOSIR ke Sungai Sei Lagunda, namun dikarenakan tubuh Korban DEDI SAMOSIR masih berada di rumput sekitar Sungai Sei Lagunda, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung turun ke Sungai Sei Lagunda dan menggeser tubuh Korban DEDI SAMOSIR ke tengah agar tubuh Korban DEDI SAMOSIR tenggelam, sedangkan Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN terlebih dahulu pergi menuju ke Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai tempat sepeda motor Honda Vario diparkirkan. Setelah berhasil menenggelamkan tubuh Korban DEDI SAMOSIR, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI naik ke atas jembatan dengan menggulung 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru tua dan meninggalkan 1 (satu) pasang sepatu boot merek AP Boot yang basah di pokok sawit di sekitar Sungai Sei Lagunda. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung berjalan menyusul Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan Saksi LUKKI SAMOSIR dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menegur Saksi LUKKI SAMOSIR dengan mengatakan “kau nya itu ki” dan Saksi LUKKI SAMOSIR menjawab “iya lang” kemudian Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “duluan aku pulang ya” sambil terus berjalan menyusul Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan melewati rumah Saksi NIRMALA SARI yang saat itu Saksi NIRMALA SARI sedang berdiri di depan rumahnya, melihat hal tersebut Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung panik dan kembali masuk ke dalam areal perkebunan, kemudian ketika Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali melintas di lokasi yang sama, Saksi NIRMALA SARI yang saat itu merasa ada yang aneh dengan tingkah laku mereka langsung menegur dengan mengatakan “bang kok tumben jalan, mana keretanya” dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjawab “disana” sambil terus berjalan menuju ke arah tempat parkir sepeda motor Honda Vario dan bersama-sama pulang kerumah Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan sepeda motor tersebut. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 101/VER/III/2026/RSBTT tanggal 02 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P. Saragih, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa Jenazah Korban DEDI SAMOSIR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, perkiraan usia antara dua puluh lima tahun sampai dengan empat puluh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada pipi, leher, dan perut; luka iris pada wajah, leher dan anggota gerak; luka bacok pada anggota gerak. Didapatkan robekan pada pembuluh darah besar leher kiri. Didapatkan resapan darah pada kulit bagian dalam dada kiri. Sebab kematian adalah luka tusuk pada leher sisi kiri mengenai pembuluh darah besar leher kiri mengakibatkan pendarahan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkiran satu sampai dengan tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN bersama-sama dengan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI telah bersepakat dan bermufakat untuk merampas nyawa korban DEDI SAMOSIR dengan perencanaan terlebih dahulu, yang ditunjukkan oleh adanya jeda waktu yang cukup antara saat timbulnya kehendak untuk melakukan pembunuhan dengan saat pelaksanaannya, sehingga terdapat kesempatan yang memadai untuk berpikir secara tenang dan mempertimbangkan kembali, mengurungkan, atau membatalkan niatnya, namun pada kenyataannya Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI tetap melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban DEDI SAMOSIR. --------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN bersama-sama dengan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Lagunda yang terletak di Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya “turut serta melakukan Tindak Pidana merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap Korban DEDY SAMOSIR, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN datang ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA dan bertemu dengan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI yang saat itu juga sedang berada di warung tuak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama-sama menuju ladang sawit milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI, dimana sebelumnya Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengajak Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN untuk berjaga malam di ladang sawit milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI. -------------------------------------------------------------------------
- Sesampainya di Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung memarkirkan sepeda motor tersebut dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju warung kopi milik Saksi HARIANTO dan memesan secangkir kopi, kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN bersama Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati jembatan sungai sei lagunda menuju Gubuk TAMPUBOLON untuk memesan secangkir kopi sebelum kembali pulang. ---------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI hendak pulang menuju kerumah, namun dalam perjalanan pulang, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang sedang membawa egrek, melihat hal tersebut Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung menanyakan tujuan Korban DEDI SAMOSIR dengan menanyakan “mau kemana Ded” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “manen sawit”, kemudian Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “jangan kau ambil sawitku” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “tengok sawitmu sendiri” sambil terus berjalan ke dalam lahan sawit dengan melewati jembatan Sei Lagunda. ------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang saat itu baru keluar dari areal ladang sawit tanpa membawa egrek dan bertanya “dari mana kau ded” dan Korban DEDI SAMOSIR mejawab “apa urusan kau” dengan nada tinggi, mendengar hal tersebut Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung emosi dan menyuruh Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN untuk memegang tangan korban DEDI SAMOSIR, kemudian Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN langsung memegang tandan atau tubuh Korban DEDI SAMOSIR hingga menyebabkan Korban DEDI SAMOSIR tidak dapat bergerak dan mempermudah Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI untuk menusuk perut Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali dan menggorok leher Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali menggunakan sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) Sentimeter yang sebelumnya Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI ambil dari dalam sepatu dan diselipkan di sebelah kanan. ----------------------
- Selanjutnya Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjatuhkan Korban DEDI SAMOSIR ke Sungai Sei Lagunda, namun dikarenakan tubuh Korban DEDI SAMOSIR masih berada di rumput sekitar Sungai Sei Lagunda, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung turun ke Sungai Sei Lagunda dan menggeser tubuh Korban DEDI SAMOSIR ke tengah agar tubuh Korban DEDI SAMOSIR tenggelam, sedangkan Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN terlebih dahulu pergi menuju ke Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai tempat sepeda motor Honda Vario diparkirkan. Setelah berhasil menenggelamkan tubuh Korban DEDI SAMOSIR, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI naik ke atas jembatan dengan menggulung 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru tua dan meninggalkan 1 (satu) pasang sepatu boot merek AP Boot yang basah di pokok sawit di sekitar Sungai Sei Lagunda. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung berjalan menyusul Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan Saksi LUKKI SAMOSIR dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menegur Saksi LUKKI SAMOSIR dengan mengatakan “kau nya itu ki” dan Saksi LUKKI SAMOSIR menjawab “iya lang” kemudian Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “duluan aku pulang ya” sambil terus berjalan menyusul Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan melewati rumah Saksi NIRMALA SARI yang saat itu Saksi NIRMALA SARI sedang berdiri di depan rumahnya, melihat hal tersebut Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung panik dan kembali masuk ke dalam areal perkebunan, kemudian ketika Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali melintas di lokasi yang sama, Saksi NIRMALA SARI yang saat itu merasa ada yang aneh dengan tingkah laku mereka langsung menegur dengan mengatakan “bang kok tumben jalan, mana keretanya” dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjawab “disana” sambil terus berjalan menuju ke arah tempat parkir sepeda motor Honda Vario dan bersama-sama pulang kerumah Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan sepeda motor tersebut. -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 101/VER/III/2026/RSBTT tanggal 02 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P. Saragih, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa Jenazah Korban DEDI SAMOSIR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, perkiraan usia antara dua puluh lima tahun sampai dengan empat puluh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada pipi, leher, dan perut; luka iris pada wajah, leher dan anggota gerak; luka bacok pada anggota gerak. Didapatkan robekan pada pembuluh darah besar leher kiri. Didapatkan resapan darah pada kulit bagian dalam dada kiri. Sebab kematian adalah luka tusuk pada leher sisi kiri mengenai pembuluh darah besar leher kiri mengakibatkan pendarahan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkiran satu sampai dengan tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--- Bahwa Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN bersama sama dengan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI (Dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Lagunda yang terletak di Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya “turut serta melakukan tindak pidana melukai berat orang lain mengakibatkan mati” yang dilakukan terhadap Korban DEDY SAMOSIR, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN datang ke warung tuak milik Saksi SAHAT HORAS PURBA dan bertemu dengan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI yang saat itu juga sedang berada di warung tuak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bersama-sama menuju ladang sawit milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI, dimana sebelumnya Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengajak Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN untuk berjaga malam di ladang sawit milik Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI. -------------------------------------------------------------------------
- Sesampainya di Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung memarkirkan sepeda motor tersebut dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju warung kopi milik Saksi HARIANTO dan memesan secangkir kopi, kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN bersama Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati jembatan sungai sei lagunda menuju Gubuk TAMPUBOLON untuk memesan secangkir kopi sebelum kembali pulang. ---------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI hendak pulang menuju kerumah, namun dalam perjalanan pulang, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang sedang membawa egrek, melihat hal tersebut Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung menanyakan tujuan Korban DEDI SAMOSIR dengan menanyakan “mau kemana Ded” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “manen sawit”, kemudian Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “jangan kau ambil sawitku” dan Korban DEDI SAMOSIR menjawab “tengok sawitmu sendiri” sambil terus berjalan ke dalam lahan sawit dengan melewati jembatan Sei Lagunda. -------------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali bertemu dengan Korban DEDI SAMOSIR yang saat itu baru keluar dari areal ladang sawit tanpa membawa egrek dan bertanya “dari mana kau ded” dan Korban DEDI SAMOSIR mejawab “apa urusan kau” sambil marah dan memukul dada sebelah kiri Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI membalasnya dengan memukul dada Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Saksi hingga terjadi perkelahian, yang dimana saat itu Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI sampai terjatuh. Selanjutnya Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN langsung memegang tangan atau tubuh Korban DEDI SAMOSIR dengan cara memeluknya dari arah belakang hingga menyebabkan Korban DEDI SAMOSIR tidak dapat bergerak, kemudian Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung berdiri dan mengambil sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 25 (dua puluh lima) Sentimeter dari dalam sepatu yang sebelumnya telah Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI selipkan di sebelah kanan serta membuka pisau tersebut dari sarungnya dan langsung menusuk perut Korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali serta menggorok leher korban DEDI SAMOSIR sebanyak 2 (dua) kali. -----------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjatuhkan Korban DEDI SAMOSIR ke Sungai Sei Lagunda, namun dikarenakan tubuh Korban DEDI SAMOSIR masih berada di rumput sekitar Sungai Sei Lagunda, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung turun ke Sungai Sei Lagunda dan menggeser tubuh Korban DEDI SAMOSIR ke tengah agar tubuh Korban DEDI SAMOSIR tenggelam, sedangkan Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN terlebih dahulu pergi menuju ke Blok 17 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai tempat sepeda motor Honda Vario diparkirkan. Setelah berhasil menenggelamkan tubuh Korban DEDI SAMOSIR, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI naik ke atas jembatan dengan menggulung 1 (satu) potong celana jeans berwarna biru tua dan meninggalkan 1 (satu) pasang sepatu boot merek AP Boot yang basah di pokok sawit di sekitar Sungai Sei Lagunda. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung berjalan menyusul Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan Saksi LUKKI SAMOSIR dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menegur Saksi LUKKI SAMOSIR dengan mengatakan “kau nya itu ki” dan Saksi LUKKI SAMOSIR menjawab “iya lang” kemudian Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI mengatakan “duluan aku pulang ya” sambil terus berjalan menyusul Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan melewati rumah Saksi NIRMALA SARI yang saat itu Saksi NIRMALA SARI sedang berdiri di depan rumahnya, melihat hal tersebut Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI langsung panik dan kembali masuk ke dalam areal perkebunan, kemudian ketika Terdakwa JAMES WOT TAMBUNAN dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI kembali melintas di lokasi yang sama, Saksi NIRMALA SARI yang saat itu merasa ada yang aneh dengan tingkah laku mereka langsung menegur dengan mengatakan “bang kok tumben jalan, mana keretanya” dan Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI menjawab “disana” sambil terus berjalan menuju ke arah tempat parkir sepeda motor Honda Vario dan bersama-sama pulang kerumah Saksi ROYAN HALOHO Alias PAK PUTRI dengan menggunakan sepeda motor tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 101/VER/III/2026/RSBTT tanggal 02 Maret 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Edgar R.P. Saragih, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa Jenazah Korban DEDI SAMOSIR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, perkiraan usia antara dua puluh lima tahun sampai dengan empat puluh tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada pipi, leher, dan perut; luka iris pada wajah, leher dan anggota gerak; luka bacok pada anggota gerak. Didapatkan robekan pada pembuluh darah besar leher kiri. Didapatkan resapan darah pada kulit bagian dalam dada kiri. Sebab kematian adalah luka tusuk pada leher sisi kiri mengenai pembuluh darah besar leher kiri mengakibatkan pendarahan sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkiran satu sampai dengan tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. ---
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |