| Dakwaan |
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB Saksi HALIM WIJAYA datang ke warung milik Saksi EDY Alias ATEK di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai untuk membeli pop mie namun Saksi EDY Alias ATEK mengatakan bahwa pop mie yang mau di pesan oleh Saksi HALIM WIJAYA telah habis. Saksi HALIM WIJAYA melihat AHAI, Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami istri sedang duduk di satu meja dan sedang meminum tuak, selanjutnya Saksi HALIM WIJAYA ikut duduk bersama dengan AHAI, Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami, kemudian Saksi HALIM WIJAYA ikut minum tuak dan menuangkan 1 (satu) gelas dari teko tuak, lalu Saksi HALIM WIJAYA, AHAI, Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami berbincang-bincang.
- Bahwa sekira pukul 22.50 WIB AHAI mengajak Saksi HALIM WIJAYA untuk pulang dan AHAI membonceng Saksi HALIM WIJAYA, sesampainya dirumah Saksi HALIM WIJAYA yang hanya berjarak 50 (lima puluh) meter dari warung milik Saksi EDY Alias ATEK, yang dimana Saksi HALIM WIJAYA seorang diri tinggal dirumah dan merasa kepanasan maka Saksi HALIM WIJAYA memutuskan untuk kembali ke warung milik Saksi EDY Alias ATEK dengan berjalan kaki. Kemudian ketika Saksi HALIM WIJAYA sampai di warung milik Saksi EDY Alias ATEK, Saksi HALIM WIJAYA melihat Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG sudah duduk satu meja dengan Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami istri, kemudian Saksi HALIM WIJAYA menghampiri meja tempat Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami istri, ketika itu Saksi HALIM WIJAYA melihat pandangan mata Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG menatap wajah Saksi HALIM WIJAYA yang dimana menurut Saksi HALIM WIJAYA pandangan tersebut seperti Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG merasa tidak senang atas kehadiran dari Saksi HALIM WIJAYA, lalu Saksi HALIM WIJAYA mengatakan “nantang kau ya?” atas perkataan Saksi HALIM WIJAYA terjadi pertengakaran adu mulut antara Saksi HALIM WIJAYA dan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, lalu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG berdiri dan mendorong badan Saksi HALIM WIJAYA, Saksi HALIM WIJAYA pun membalas dengan mendorong badan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, setelah itu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal menonjok kepala Saksi HALIM WIJAYA dan melakukan nya sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali dan salah satu tonjokan tersebut mengenai pipi bawah mata sebelah kiri yang menyebabkan Saksi HALIM WIJAYA terjatuh ke tanah, lalu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG menggunakan kakinya menendang perut Saksi HALIM WIJAYA sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali, setelah itu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG pergi meninggalkan Saksi HALIM WIJAYA dan berlajan mengarah kebelakang warung, lalu Saksi HALIM WIJAYA berdiri dan berjalan menuju kearah Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, melihat Saksi HALIM WIJAYA mengarah kepadanya, Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG lalu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG kembali mendorong badan Saksi HALIM WIJAYA kemudian Saksi HALIM WIJAYA mendorong badan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, lalu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal kembali menonjok kepala Saksi HALIM WIJAYA dan melakukan nya sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali yang menyebabkan Saksi HALIM WIJAYA terjatuh ke tanah dan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG kembali menendang bagian dada dan perut Saksi HALIM WIJAYA lebih dari 3 (tiga) kali, lalu Saksi TAN ATONG datang dan melerai Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG dan Saksi HALIM WIJAYA. Kemudian Saksi TAN ATONG menghubungi Saksi JONI WIJAYA untuk datang ke warung milik Saksi EDY Alias ATEK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, mengakibatkan Saksi HALIM WIJAYA mengalami : Lutut Sebelah Kanan : Dijumpai luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran Panjang ± 6 cm Lebar ± 1 cm, Lutut Kiri : Dijumpai luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran Panjang ± 2 cm Lebar ± 1,5 cm, Siku Tangan Kanan : Dijumpai luka lecet yang sudah mulai mengering dengan ukuran Panjang ± 2 cm Lebar ± 1 cm, Siku Tangan Kiri : Dijumpai luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran Panjang ± 1 cm Lebar ± 1 cm, sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 202/IV/RSUM/2026 tanggal 20 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arjuna Yanis, dokter pada Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan
- Bahwa telah dilakukan Scan Thorax kepada Saksi HALIM WIJAYA dengan No. Reg / No. RM : RI112573/083111 dengan hasil Tampak Fraktur Aspek Lateral Costae 10 Kanan, dengan kesimpulan : Tampak Fraktur Aspek Lateral Costae 10 Kanan, Kontusio Lobus Bawah Paru Kanan DD : Pneumonia, dengan hasil Scan Thorax mengakibatkan Saksi HALIM WIJAYA tidak dapat bekerja berjualan telur ayam seperti biasanya karena tulang rusuk Saksi HALIM WIJAYA mengalami patah 1 (satu) buah sehingga tidak dapat mengangkat beban atau melakukan pekerjaan seperti biasanya.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Penganiayaan yang mengakibatkan luka” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB Saksi HALIM WIJAYA datang ke warung milik Saksi EDY Alias ATEK di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai untuk membeli pop mie namun Saksi EDY Alias ATEK mengatakan bahwa pop mie yang mau di pesan oleh Saksi HALIM WIJAYA telah habis. Saksi HALIM WIJAYA melihat AHAI, Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami istri sedang duduk di satu meja dan sedang meminum tuak, selanjutnya Saksi HALIM WIJAYA ikut duduk bersama dengan AHAI, Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami, kemudian Saksi HALIM WIJAYA ikut minum tuak dan menuangkan 1 (satu) gelas dari teko tuak, lalu Saksi HALIM WIJAYA, AHAI, Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami berbincang-bincang.
- Bahwa sekira pukul 22.50 WIB AHAI mengajak Saksi HALIM WIJAYA untuk pulang dan AHAI membonceng Saksi HALIM WIJAYA, sesampainya dirumah Saksi HALIM WIJAYA yang hanya berjarak 50 (lima puluh) meter dari warung milik Saksi EDY Alias ATEK, yang dimana Saksi HALIM WIJAYA seorang diri tinggal dirumah dan merasa kepanasan maka Saksi HALIM WIJAYA memutuskan untuk kembali ke warung milik Saksi EDY Alias ATEK dengan berjalan kaki. Kemudian ketika Saksi HALIM WIJAYA sampai di warung milik Saksi EDY Alias ATEK, Saksi HALIM WIJAYA melihat Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG sudah duduk satu meja dengan Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami istri, kemudian Saksi HALIM WIJAYA menghampiri meja tempat Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, Saksi AIE dan dua orang lagi yang merupakan sepasang suami istri, ketika itu Saksi HALIM WIJAYA melihat pandangan mata Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG menatap wajah Saksi HALIM WIJAYA yang dimana menurut Saksi HALIM WIJAYA pandangan tersebut seperti Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG merasa tidak senang atas kehadiran dari Saksi HALIM WIJAYA, lalu Saksi HALIM WIJAYA mengatakan “nantang kau ya?” atas perkataan Saksi HALIM WIJAYA terjadi pertengakaran adu mulut antara Saksi HALIM WIJAYA dan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, lalu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG berdiri dan mendorong badan Saksi HALIM WIJAYA, Saksi HALIM WIJAYA pun membalas dengan mendorong badan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, setelah itu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal menonjok kepala Saksi HALIM WIJAYA dan melakukan nya sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali dan salah satu tonjokan tersebut mengenai pipi bawah mata sebelah kiri yang menyebabkan Saksi HALIM WIJAYA terjatuh ke tanah, lalu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG menggunakan kakinya menendang perut Saksi HALIM WIJAYA sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali, setelah itu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG pergi meninggalkan Saksi HALIM WIJAYA dan berlajan mengarah kebelakang warung, lalu Saksi HALIM WIJAYA berdiri dan berjalan menuju kearah Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, melihat Saksi HALIM WIJAYA mengarah kepadanya, Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG lalu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG kembali mendorong badan Saksi HALIM WIJAYA kemudian Saksi HALIM WIJAYA mendorong badan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, lalu Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal kembali menonjok kepala Saksi HALIM WIJAYA dan melakukan nya sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali yang menyebabkan Saksi HALIM WIJAYA terjatuh ke tanah dan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG kembali menendang bagian dada dan perut Saksi HALIM WIJAYA lebih dari 3 (tiga) kali, lalu Saksi TAN ATONG datang dan melerai Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG dan Saksi HALIM WIJAYA. Kemudian Saksi TAN ATONG menghubungi Saksi JONI WIJAYA untuk datang ke warung milik Saksi EDY Alias ATEK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LIM KOK YUNG Alias KOK YUNG, mengakibatkan Saksi HALIM WIJAYA mengalami : Lutut Sebelah Kanan : Dijumpai luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran Panjang ± 6 cm Lebar ± 1 cm, Lutut Kiri : Dijumpai luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran Panjang ± 2 cm Lebar ± 1,5 cm, Siku Tangan Kanan : Dijumpai luka lecet yang sudah mulai mengering dengan ukuran Panjang ± 2 cm Lebar ± 1 cm, Siku Tangan Kiri : Dijumpai luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran Panjang ± 1 cm Lebar ± 1 cm, sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 202/IV/RSUM/2026 tanggal 20 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arjuna Yanis, dokter pada Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------- |