Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Srh BAGUS PASLA ZUL KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAGUS PASLA ZUL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI PENYIDIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if !supportLists]-->

1. Bahwa permohonan pemohon berdasarkan pada sah atau tidaknya tindakan termohon  dalam menetapkan pemohonn sebagai tersangka melalui kewenangan lembaga praperadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP, termasuk dan tidak terbatas sesuai dengan perkembangan kewenangan Praperadilan berdasarkan doktrin-doktrin, yurisprudensi, peraturan perundang-undnagan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
2. Bahwa tindakan  penetapan tersangka, penangkapan dan penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
3. Bahwa oleh karenanyanya dengan mengutip dan mensitier doktrin/pendapat ilmu hukum dari ahli/pakar hukum pidana Prof.DR.Andi Hamzah,SH,MH dalam literaturnya “perlindungan hak-hak asasi manusia dalam kitab undang-undang hukum acara pidana”, penerbit Binacipta bandung tahun 1986,hal. 10 (1986;1)? Yang pada dasarnya menegaskan praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak asasi manusia:
4. Bahwa  oleh karena itu praperadilan adalah sebagai suatu upaya mengawasi dan mengontrol apakah penyidik ataupun penuntut umum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,penangkapan dan penahanan dengan didasarkan pada mininum dua alat bukti yang sah atau malah sebaliknya pihak penyidik  ataupun penuntut umum  dalam melakukan upaya paksa  tersebut  belum memenuhi adanya minimum dua alat bukti yang sah  sebagaimana yang tersirat didalam pasal  183  dan pasal 184 ayat  (1)  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP);
5. Bahwa oleh karenanya demi  untuk terjaminnya kepastian hukum dan terjaganya perlindungan hukum maupun untuk perlindungan hukum atas hak asasi  manusia atas diri pemohon dalam setiap dilakukan pemeriksaan dan ataupun dilakukannya penyidikan yang telah menetapkan status pemohon sebagai tersangka pada didasarkan pada alasan hukum yang tidak  benar  dan bahkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal  183 KUHAP yang menegaskan dapatnya seseorang dikatakan bersalah melakukan tindak  perbuatan pidana sekurang-kurangnya harus didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah;
6. Bahwa dalam pengujian penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon diajukan melalui lembaga praperadilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah. Dan selanjutnya pemohon berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang memuat beberapa pokok kaidah hukum baru, antara lain :
 
a. Frasa “bukti permulaan”, “ bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup “, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 14,pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Bukti permulaan yang cukup” dan Bukti yang cukup “harus dimaknai sebagai minimum  2 (dua) alat bukti yangsecara kualitatif, kecuali perihal keterangan saksi. Sedangkan arti minimum dua alat bukti secara kualitatif adalah bahwa 2 (dua) alat bukti itu bukan sekedar jumlah, tetapi kedua alat bukti tersebut harus berkualitas untuk membuktikan unsur-unsur dari tindak pidana yang dipersangkakan;
b. Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa termasuk penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan.
 
Berdasarkan putusan yang demikian itu, maka pada dasarnya Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan yang lebih “strict” tentang kriteria penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan. Selain itu, tentunya putusan Mahkamah Konstitusi  dimaksud telah menambah kewenangan hakim praperadilan sehingga meliputi pula pengujian tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka,penangkapam dan penahanan.
 
7. Bahwa meskipun upaya hukum permohonan praperadilan adalah sebagai suatu upaya mengawasi dan mengontrol apakah sudah tepat secara juridis formil pihak penyidik ataupun penuntut umum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan didasarkan pada minimun dua alat bukti  sudah terpenuhi atau malahan sebaliknya ternyata pihak penyidik ataupun penuntut umum dalam  menetapkan seseorang sebagai tersangka ataupun terdakwa tidak atau belum memenuhi adanya minimum dua alat bukti yang sah secara kualitatif;
8. Bahwa oleh karenanya demi untuk memperoleh perlindungan hukum dan juga perlakuan keadilan dihadapan hukum sebagai suatu perwujudan asas due process of law (proses hukum yang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku), apalagi sepanjang untuk melindungi hak-hak dasar manusia berupa hak asasinya yang hal ini bukan saja dihormati dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga diseluruh dunia pun tentang perlindungan hukum atas hak asasi manusia telah berlaku secara universal dan sangat dipatuhi ataupun dihormati, sehingga oleh karenanya dalam proses peradilan pidana di Indonesia sangat diperlukan sekali adanya fungsi pengawasan pranata praperadilan yang bersifat post facto yang pengujiannya bersifat formal dan mengedepankan unsur objektif untuk lebih diawasi oleh pengadilan;
9. Bahwa semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 atas pengujian undang-undang (PUU), maka kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 a KUHAP tidak terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi  juga berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hal mana sesuai dengan  apa yang telah dipertimbangkan sebagai suatu kaedah hukum yang berlaku sebagai suatu pedoman (stare decisis) bagi peradilan pidana yang ada di Indonesia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut diatas.
 
III. URAIAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Kronologis ( Latar Belakang ):
Bahwa pemohon terlebih dahulu menyampaikan kronologis (latar belakang)  guna memberikan gambaran yang seobjektif mungkin kepada  yang mulia hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait proses penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sebagai berikut :
a. Bahwa  pada awalnya ditahun 2016 pemohon  saling kenal mengenal dengan seorang  gadis remaja  anak kandung   RAHMAT NABATI  (pelapor) yang bernama TIARA NABILANABATI dan RAHMAT NABATI  sendiri mengetahuinya sehingga pemohon dengan  TIARA NABILANABATI berpacaran yang juga direstuai oleh ayah kandungnya RAHMAT NABATI, sehingga pemohon sudah terbiasa dan tidak asing lagi  berada dirumah pengadu  RAHMAT NABATI  di Jalan Malinda II Komplek Sawit Indah Kelurahan Bintang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai  dan segala  sesuatunya pemohon sering dimintai bantuan oleh RAHMAT NABATI dan juga TIARA NABILANABATI yang sudah menjadi  pacar pemohon;
b. Bahwa kemudian ditahun 2021 pemohon memulai usaha bisnis dengan  berwiraswasta sehingga pemohon mendapatkan borongan pekerjaan proyek di Tahura Berastagi, dan RAHMAT NABATI memberikan fasiltas untuk dipakai oleh pemohon mobil Toyota Fortuner milik RAHMAT NABATI sendiri BK.111 ZZ selama penyelesaian borongan tersebut hingga selesai, dan kemudian setelah borongan selesai, mobil tersebut pemohon kembalikan kepada pemiliknya RAHMAT NABATI  yaitu di  bulan Desember 2024;
c. Bahwa pemohon  ditahun 2021 tersebut  dimintakan oleh RAHMAT NABATI (pelapor) untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK mobil Toyota Fortuner BK 111 ZZ tersebut dengan menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut kepada pemohon, sehingga pemohon melakukan apa yang dimintakan oleh RAHMAT NABATI (pelapor);
d. Bahwa  sebelum BPKB mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ  dikembalikan kepada pemiliknya RAHMAT NABATI   pemohon menyampaikan kepada TIARA NABILANABATI  bahwa pemohon  membutuhkan tambahan modal karena pemohon mendapatkan borongan proyek irigasi di Desa Melati Kecamatan Perbaungan, pemohon sebagai vendor  pemasok tanah timbun dan material sehingga pemohon membutuhkan modal  dalam usaha tersebut, dan hal tersebut  mendapatkan tanggapan yang baik dari TIARA NABILANABATI, dengan mengatakan BPKB yang masih berada ditangan pemohon jadikan saja sebagai jaminan pinjaman/kredit diperusahaan leasing,  sehingga terjadi kesepakatan antara pemohon dengan TIARA NABILANABATI  untuk meminjam dana kepada leasing dengan memberikan jaminan BPKB mobil Toyota Fortuner BK 111 ZZ, kemudian RAHMAT NABATI  juga mengetahui keinginan pemohon  dan TIARA NABILANABATI dan tidak keberatan BPKB tersebut dijadikan jaminan kredit guna mendapatkan tambahan modal pemohon;
 
e. Bahwa pemohon atas persetujuan RAHMAT NABATI, bersama-sama dengan TIARA NABILANABATI  mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT. Sinar Mas Medan untuk pinjaman sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan pengembalian secara angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan besaran angsuran setiap bulannya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan sebelum disetujui,pihak leasing (kreditur) melakukan terlebih dahulu survey kerumah tempat mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ  yang dijaminakan  itu berada, sehingga pihak leasing /kreditur mendatangi rumah RAHMAT NABATI (pelapor)  dan pada saat itu RAHMAT NABATI tidak merasa keberatan BPKB mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ miliknya tersebut mejadi jaminan fidusia pada PT.Sinar Mas Medan, sehingga terjadilah perikatan kredit antara pemohon selaku debitur dengan PT.Sinar Mas Medan selaku kreditur;
 
f. Bahwa uang pencairan kredit dari kreditur PT.Sinar Mas Medan sebanyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut sebagiannya pemohon serahkan kepada TIARA NABILANABATI, dan sebagiannya pemohon gunakan sebagai tambahan modal borongan  tanah timbun yang pemohon kerjakan tersebut yang awalnya sudah disetujui oleh RAHMAT NABATI (pelapor) dan anaknya TIARA NABILANABATI;
g. Bahwa kemudian terjadi kemacetan pembayaran cicilan kredit pada leasing PT.Sinar Mas Medan (kreditur) sebanyak 9 (sembilan) kali atau sebanyak 9 (sembilan) bulan, sehingga kreditur melalui debt collector mendatangi rumah RAHMAT NABATI tempat mobil Toyota Fortuner berada/selaku pemilik mobil Fortuner BK.111 ZZ yang BPKBnya menjadi jaminan hutang tersebut, dimana saat kreditur mendatangi rumah RAHMAT NABATI, pemohon dan TIARA NABILANABATI juga berada dirumah RAHMAT NABATI, dan disaat itu pemohon dan TIARA NABILANABATI bermusyawarah bagaimana cara mengatasi supaya debt collector yang dipekerjakan oleh  kreditur tersebut tidak lagi datang kerumah RAHMAT NABATI, sehingga pemohon dan TIARA NABILANABATI sepakat melunasi sekaligus pinjaman pada PT.Sinar Mas Medan tersebut dengan menggunakan uang pemohon sendiri yang pemohon  titipkan atau simpankan pada TIARA NABILANABATI,  dan setelah itu disepakti akan meminjam lagi kepada leasing lainnya dengan jaminan BPKB mobil Toyota Fortuner BK 111 ZZ milik RAHMAT NABATI tersebut, dan  setelah  ada kesepakat tersebut, RAHMAT NABATI memanggil pemohon kesuatu ruangan dan diruangan tersebut RAHMAT NABATI memegang satu buah BPKB  mobil miliknya yang lain dengan mengatakan  ini BPKB mobil    Pajero gunakanlah untuk meminjam pada leasing, dan disaat itu pemohon  menyampaikan  ingin melunasi sekaligus sisa hutang pada PT.Sinar Mas Medan  dan cukup   BPKB mobil Toyota Fortuner itu saja dileasingkan/dijadikan kembali sebagai jaminannya, sehingga RAHMAT  NABATI tidak merasa keberatan atas rencana pemohon tersebut, sehingga pemohon   menyelesaikan dengan membayar sekaligus/menutup hutang  pada PT.Sinar Mas Medan tersebut  dengan uang simpanan pemohon sendiri yang pemohon titipkan/disimpankan pada TIARA NABILANABATI dan setelah pelunasan pada leasing tersebut, pemohon menarik kembali jaminannya BPKB mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ tersebut;
h. Bahwa kemudian pemohon  mengajukan pinjaman kredit  pada perusahaan leasing PT. Kredit Plus Medan, dengan jaminan  kembali BPKB  mobil milik RAHMAT NABATI Toyota Fortuner BK.111 ZZ  dengan pinjaman sebesar Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan masa pengembalian secara cicilan selama 36 (tiga puluh enam) bulan  terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022, dan pada waktu pengajuan kredit ternyata pemohon tidak bisa sebagai peminjam (debitur) karena pemohon dianggap  debitur yang bermasalah dengan kreditur sebelumnya PT.Sinar Mas Medan, sehingga  atas kesepakatan pemohon dan TIARA NABILANABATI diminta kesediaan  REZA APRILSYAH  untuk dijadikan debitur  yang juga sudah dikenal dengan baik oleh RAHMAT NABATI, sehingga pihak PT.Kredit Plus Medan melakukan survey kerumah REZA APRILSYAH dan hal tersebut juga diketahui oleh RAHMAT NABATI selaku pemilik BPKB mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ tersebut,  dan RAHMAT NABATI (pelapor)  tidak pernah merasa keberatan BPKB tersebut dijadikan jaminan hutang tersebut, sehingga proses  kredit  kedua kalinya berjalan lancar dan  terjadi pencairan uang kredit sebesar Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan  uang tersebut  sebagiannya pemohon serahkan kepada TIARA NABILANABATI dan sebagiannya pemohon gunakan untuk penambahan modal  usaha proyek pemohon sendiri, dan BPKB mobil milik RAHMAT NABATI mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ tersebut menjadi jaminan atas hutang tersebut dan disimpan dikantor PT.Kredit Plus Medan dengan perjanjian akan diserahkan kembali kepada debitur REZA APRILSYAH setelah pelunasan kredit dimaksud, dan walaupun debiturnya menggunakan nama REZA APRILSYAH, namun angsuran/cicilanya setiap  bulannya tetap tanggungjawab pemohon;
i. Bahwa apabila RAHMAT NABATI (pelapor) tidak setuju atau merasa keberatan dengan dijadikannya kembali BPKB mobil miliknya Toyota Fortuner BK.111 ZZ dijadikan jaminan atas hutang yang pemohon lakukan pada leasing PT.Kredit Plus Medan, maka  pada saat dilakukan pelunasan hutang pada PT.Sinar Mas Medan   sebenarnya RAHMAT NABATI (pelapor) sudah semestinya meminta kepada pemohon untuk menyerahkan   BPKB tersebut kepadanya, namun  RAHMAT NABATI mendiamkannya dan membiarkan tanda menyetujui pemohon melakukan pelunasan hutang cengan mencicil setiap bulannya kepada kreditur PT.Kredit Plus Medan;
j. Bahwa dalam masa pelunasan hutang kredit dengan jaminan BPKB mobil milik RAHMAT NABATI mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ  berjalan, secara tiba-tiba terjadi perselisihan antara pemohon dengan TIARA NABILANABATI, yang disebabkan adanya rasa cemburu, yang berawal dari RAHMAT NABATI ayah kandung TIARA NABILANABATI memberitahukan kepada TIARA NABILANABATI bahwa pemohon sudah punya pacar baru dengan menunjukkan  foto di Handphonenya  pemohon sedang  duduk berduaan dengan seorang perempuan lain, sehingga  TIARA NABILANABATI dan ayahnya RAHMAT NABATI menjadi tidak senang dan berubah menjadi benci kepada pemohon sehingga   puncaknya RAHMAT NABATI meminta kepada pemohon untuk mengembalikan BPKB mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ kepadanya yang diketahuinya sedang berada ditangan PT.Kredit Plus Medan sebagai jaminan hutang, dan pemohon menjelaskan bahwa BPKB tersebut belum dapat dimintakan untuk ditarik kembali  dari leasing PT.Kredit Plus Medan sebelum hutang dilunasi, karena telah menjadi jaminan kredit, namun RAHMAT NABATI (pelapor) tidak lagi mempercayai pemohon sehingga tidak memperdulikan apa yang pemohon sampaikan,  dan   berakhir pemohon  dituduh oleh RAHMAT NABATI (pelapor)   melakukan penggelapan BPKB tersebut, dan kemudian RAHMAT NABATI mengadukan pemohon ke Polres  Serdang Bedagai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 39/II/2025/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Pebruari 2025;
2. Penyelidikan:
Bahwa pada tanggal 07 Juli 2025 pemohon telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka penyelidikan yang dilakukan oleh termohon, dengan memberikan keterangan kepada penyidik Ipda Feris T.F Harefa.SH dan Faisal Lubis, dimana pemohon  telah memberikan keterangan yang  dapat pemohon simpulkan secara ringkas hasil penyelidikan tersebut :
a. Bahwa pemohon didalam menerima BPKB BK.111 ZZ mobil Toyota Fortuner dari pemilik mobil RAHMAT NABATI adalah atas penyerahan dari RAHMAT NABATI sendiri yang  diserahkan pada saat meminta bantuan kepada pemohon untuk membayar pajak kendaraan dan perpanjangan STNK mobil tersebut;
b. Bahwa pemohon tidak segera mengembalikan BPKB BK.111 ZZ mobil Toyota Fortuner milik RAHMAT  NABATI tersebut karena adanya kesepakatan pemohon dengan TIARA NABILANABATI anak kandung RAHMAT NABATI  yang ingin membantu penambahan modal usaha pemohon dimana BPKB tersebut  dijadikan jaminan hutang pada leasing, dan hal tersebut TIARA NABILANABATI sendiri yang menyampaikannya kepada ayahnya RAHMAT NABATI, sehingga secara tidak langsung RAHMAT NABATI tidak keberatan BPKB  tersebut dijadikan jaminan utang, sehinggga dilakukan peminjaman sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada PT.Sinar Mas Medan dengan masa cicilan selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan cicilan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sehingga BPKB tersebut dipegang oleh kreditur PT.Sinar Mas Medan;
 
c. Bahwa  kemudian BPKB BK.111 ZZ mobil Toyota Fortuner tersebut  terakhir ada pada tangan/kekuasaan PT.Kredit Plus Medan sebagai kreditur yang baru dengan debiturnya REZA APRILSYAH   sebagaimana yang telah pemohon uraikan pada kronologis (latar belakang)  tersebut diatas, sehingga dalam penyelidikan termohon sudah terungkap  fakta bahwa pemohon dalam meminjam uang kredit pada kedua leasing (kreditur ) yaitu  PT.Sinar Mas Medan dan  PT.Kredit Plus Medan, adalah atas persetujuan dari RAHMAT NABATI (pelapor)  dan anaknya TIARA NABILANABATI sendiri, dan uang hasil peminjaman pada kedua leasing/kreditur tersebut sebagian diserahkan kepada TIARA NABILANABATI dan sebagainnya digunakan untuk tambahan modal usaha pemohon, dan dalam hal ini pemohon dalam menggunakan uang tersebut adalah dalam rangka pinjaman atas dasar kepercayaan dan kedekatan dengan RAHMAT NABATI dan TIARA NABILANABATI yang akan pemohon bayar kembali  setelah proyek yang dimodali oleh uang pinjaman tersebut selesai dikerjakan, namun sebelum selesai dikerjakan, pihak RAHMAT NABATI melaporkan pemohon kepenyidik dengan tuduhan melakukan penggelapan BPKB BK 111 ZZ mobil Toyota Fortuner milik RAHMAT NABATI.
 
3. Penyidikan :
a. Bahwa kemudian, termohon menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/65/VI/Res 1.11/2025,tanggal 23 Juni 2025, dengan demikian penyidik meyakini bahwa  sudah terkumpul dan sudah menemukan tersangkanya  ( pasal 1  butir 2 KUHAP), yang kemudian termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Sp.Tap/65.a/VIII/Res 1.11/2025 tanggal 20 Agustus 2025, dan dengan demikian termohon bertambah yakin bahwa pemohon berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP);
 
b. Bahwa selanjutnya termohon menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/45/IX/Res.1.11/2025,tanggal 04 September 2025 terhadap diri pemohon, dengan dugaan keras pemohon  telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) buku BPKB Mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ atas nama pemilik CV.Duta Aluminium pada PT.Kredit Plus Medan/PT.Finansia Multi Finance senilai Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), sebagaimana dimaksud pasal 372 yo pasal 55 dan pasal 56  dari KUH.Pidana, bahwa dalam  surat perintah penangkapan tersebut  tidak disebutkan oleh termohon BPKB Mobil Toyota Fortuner BKK.111 ZZ tersebut sebagai milik pelapor RAHMAT NABATI melainkan disebutkan atas nama pemilik CV.Duta Aluminium pada PT.Kredit Plus Medan/PT.Finansia Multi Finance, padahal  yang disebutkan sebagai pemilik tersebut adalah pihak kreditur yang mengadakan perikatan kredit dengan debitur atas nama REZA APRILSYAH dengan memberikan jaminan BPKB BK 111 ZZ tersebut;
c. Bahwa kemudian termohon melakukan penahanan terhadap pemohon  sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/39/IX/Res 1.11/2025 tanggal 05 September 2025 dengan dugaan keras pemohon  telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) buku BPKB Mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ atas nama pemilik CV.Duta Aluminium pada PT.Kredit Plus Medan/PT.Finansia Multi Finance senilai Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 di Jln.Malinda II Komplek Sawit Indah Kel.Bintang Terap Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai dan penyidik dalam surat perintah penahanan tersebut tidak menyebutkan BPKB BK.111 ZZ mobil Toyota Fortuner  yang diduga keras telah digelapkan oleh pemohon tersebut sebagai milik RAHMAT NABATI (pelapor)  melainkan pemiliknya atas nama CV.Duta Aluminium pada PT.Kredit Plus Medan/PT.Finansia Multi Finance;
d. Bahwa didalam melakukan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik menurut pasal 18 ayat (1) KUHAP dengan tegas menyatakan  bahwa  pelaksanaan  tugas penangkapan dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta  uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta  tempat ia diperiksa, dan dalam pengkapan tersebut termohon telah keliru dalam menguraikan secara singkat perkara pidana yang dipersangkakan kepada pemohon, dimana barang  yang diduga keras digelapkan oleh pemohon berupa BPKB mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ  pemiliknya atas nama CV.Duta Aluminium pada PT.Kredit Plus Medan/PT.Finansia Multi Finance,  semestinya  pemilik BPKB tersebut disebutkan sebagai  milik pelapor RAHMAT NABATI, dan oleh karenanya pemohon menilai termohon belum mempunyai bukti yang cukup dalam melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon, dimana didalam pasal 21 ayat (1) KUHAP seseorang  dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa  yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, yang dimaknai sebagai minimum dua alat bukti ;
 
e. Hasil penyidikan yang  dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 04 September 2025 pada dasarnya pengulangan keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemohon diperiksa dalam sebagai saksi dalam rangka penyelidikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal  07 Juli 2025;
 
f. Bahwa hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan  sebagai tersangka terhadap diri pemohon tanggal 04 September 2025 tersebut, penyidik telah  mengetahui bahwa barang bukti dalam perkara yang dipersangkakan kepada pemohon sebagai alat bukti surat berupa fisik dari asli BPKB BK.111 ZZ mobil  Toyota Fortuner  yang dimiliki oleh RAHMAT NABATI masih berada pada  kreditur PT.Kredit Plus Medan, dan alat bukti surat tersebut merupakan jaminan atas hutang sebesar Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
 
g. Bahwa dalam  Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pemohon  tertanggal 04 September 2025 tersebut, penyidik tidak memperlihatkan atau menghadirkan secara fisik barang bukti yang disangkakan telah pemohon gelapkan yaitu  asli BPKB BK.111 ZZ mobil Toyota Fortuner sebagai pemiliknya adalah RAHMAT NABATI, sehingga pemohon  berpendapat bahwa termohon belum atau tidak melakukan penyitaan terhadap BPKB tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti surat dalam proses penyidikan tersebut, dan begitu pula selama proses penyidikan, pemohon tidak pernah melakukan penandatanganan  berita acara penyitaan  sebagai telah  dilakukannya penyitaan terhadap asli BPKB BK.111 ZZ mobil Toyota Fortuner, sehingga pemohon  berpendapat bahwa dalam perkara penggelapan yang dipersangkakan kepada pemohon, termohon belum mendapatkan alat bukti surat yaitu BPKB mobil Toyota Fortuner BK.111 ZZ:
 
 
4. Penetapan tersangka tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup;
a. Bahwa termohon dalam menetapkan tersangka, dan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap  diri pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sedangkan mengenai pengertian bukti yang permulaan yang cukup KUHAP tidak mengatur dengan jelas, akan tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/PUU-XII/2014 bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup tersebut apabila telah ditemukan dalam pasal 184 KUHAP antara lain:a. Keterangan saksi b.keterangan ahli c. Surat.d.petunjuk. d. Keterangan terdakwa;
b. Bahwa tentang penentuan jumlah minimum 2 (dua) alat bukti tersebut, tidaklah sekedar hanya melihat dari segi jumlahnya (kuantitasnya),akan tetapi alat bukti tersebut benar-benr menunjukkan terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan serta memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersangka sesuai dengan apa yang dituduhkan atau diduga keras bahwa tersangka adalah sebagai pelaku;
c. Bahwa  berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan termohon terhadap pemohon, pemohon menilai terhadap alat bukti-bukti yang dijadikan dasar bagi termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindakan pemohon yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal-pasal tindak pidana yang dikenakan kepada pemohon, dimana dalam hal ini termohon tidak menfaktakan atau membuktikan adanya unsur sengaja memiliki dengan melawan hak barang   kepunyaan RAHMAT NABATI  yaitu BPKB BK.111 ZZ mobil Toyota Fortuner sebagaimana tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHPidana;
d. Bahwa faktanya  BPKB  mobil BK.111 ZZ milik RAHMAT NABATI bukan dengan sengaja untuk dimiliki oleh pemohon melainkan untuk dijadikan jaminan hutang pada 2 (dua) kreditur yaitu yang pertama pada PT.Sinar Mas Medan dan kedua pada PT.Kredit Plus Medan, dan penyerahan BPKB tersebut adalah atas kerjasama pemohon dengan anak kandung pelapor RAHMAT  NABATI ( TIARA NABILANABATI) yang mana pelapor RAHMAT NABATI secara  tidak langsung sudah mengetahui tujuan daripada pemohon menjadikannya sebagai jaminan hutang yaitu untuk membantu  penambahan modal usaha pemohon dan  membiarkan BPKB tersebut pemohon jadikan jaminan hutang, sehingga faktanya yang sebenarnya adalah pelapor RAHMAT NABATI  (pelapor) belum menerima BPKB tersebut dari pemohon    karena belum terjadi pelunasan kredit pada PT.Kredit Plus Medan namun pemohon dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai semasa kredit masih berjalan, sehingga pemohon belum dapat menyerahkan kembali BPKB tersebut kepada pelapor RAHMAT NABATI;
e. Bahwa berdasarkan  fakta-fakta tersebut jelas termohon tidak dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan pada diri pemohon memiliki dan melawan hak sesuatu barang dalam hal ini BPKB mobil BK 111 ZZ toyota Fortuner milik pelapor RAHMAT NABATI sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana;
f. Bahwa faktanya  dalam perkara penggelapan barang  berupa asli BPKB mobil BK 111 ZZ mobi Toyota Fortuner milik pelapor RAHMAT NABATI tidak dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai alat bukti surat  guna  mendukung alat bukti keterangan saksi guna memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana  dimaksud dalam pasal 183 dan pasal 184 KUHAP;
g. Bahwa berdasarkan argumen-argumen hukum tersebut diatas, maka semakin jelas dan nyata bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/39/II/2025/SPKT Sergai/Polda Sumut tertanggal 02 Februari 2025 terhadap diri pemohon adalah tidak memenuhi  2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga oleh karenanya terhadap penetapan status tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon secara hukum haruslah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh yang mulia hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini;
 
h. Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, maka tindakan termohon yang tidak memenuhi minimum 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No : 21/PUU-XII/2014 dapat dinyatakan bahwasanya tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atau hukum (cacat  secara hukum);
 
i. Bahwa  berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka cukup beralasan bagai yang mulia hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini memberikan putusan hukum dengan amar putusannya : Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya serta dengan amar putusan yang lainnya menyebutkan :”menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum atau tidak adanya 2 (dua) minimum alat bukti yang sah dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Pihak Dipublikasikan Ya