Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RIBKA YOSEPHINE, S.H.
2.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
MUHAMMAD SAYUTI Alias YUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 441/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5243/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIBKA YOSEPHINE, S.H.
2JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAYUTI Alias YUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Alias YUTI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Alias YUTI mendatangi ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) di tempat tongkrongannya yang berada di Pantai Kuala Putri tepatnya di Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Pada saat Terdakwa tiba di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang merupakan anggota dari ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) dan kemudian anggota ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) tidak ada di tempat. Setelah itu, anggota dari ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) tersebut menghubungi ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) dan memberitahukan bahwa Terdakwa mencari keberadaan ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) untuk memperoleh narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) Ji dengan harga Rp1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang diminta ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di saku jaket Terdakwa dan Terdakwa pulang ke rumah. Adapun tujuan Terdakwa mencari ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) untuk memperoleh narkotika jenis sabu dari ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) karena sudah ada sistem kerja antara Terdakwa dengan ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) dalam memperjual-belikan narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu terlebih dahulu dari ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) dan kemudian Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan kepada ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual. Harga narkotika jenis sabu per 1 Ji yang Terdakwa setorkan kepada ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) adalah sebesar Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 Ji. Adapun Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan menerima narkotika jenis sabu dari ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) untuk diperjual-belikan dan sistem kerja antara Terdakwa dengan ISKANDAR Alias KANDAI (DPO) sudah berjalan 3 (tiga) minggu.-------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat itu Terdakwa duduk-duduk di belakang rumah warga sedang menunggu pembeli, namun sebelumnya sudah ada beberapa pembeli yang membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pada saat itu Saksi IRWANSYAH bersama dengan Saksi ARDIANSYAH HENDRI dan Saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA selaku Pihak Kepolisian Polsek Pantai Cermin (selanjutnya disebut Para Saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah itu Para Saksi melakukan patroli dan melihat Terdakwa sedang duduk di belakang rumah dengan melakukan kegiatan yang mencurigakan, kemudian Para Saksi mendekati Terdakwa dan mengamankannya. Selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram yang masih digenggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) bungkus kotak rokok bekas merek magnum yang berisikan: 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong yang ditemukan disamping Terdakwa duduk dibawah tanah dan Uang tunai Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku baju Terdakwa. Adapun uang tunai Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) Ji dari 4 (empat) Ji yang diterima oleh Terdakwa. Selanjutnya Para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok bekas merek magnum yang berisikan: 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong adalah milik Terdakwa untuk diperjual-belikan dan Uang tunai Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik Terdakwa hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 98/UL.10054/2026 yang diterbitkan oleh LESTARI SEMBIRING NIK.P87697 selaku Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram.-------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4901/NNF/2026 pada tanggal 16 Juli 2026, diterbitkan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm selaku Kabidlabfor Polda Sumut, pada kesimpulannya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I- dari Pemerintah/pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum Nomor Perkara: 472/Pid.Sus/2022/PN Srh tahun 2022 selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di Lapas Tebing Tinggi. (terlampir dalam berkas perkara). -------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAYUTI Alias YUTI pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi IRWANSYAH bersama dengan Saksi ARDIANSYAH HENDRI dan Saksi AKBAR RAMADHAN DWI SAPUTRA selaku Pihak Kepolisian Polsek Pantai Cermin (selanjutnya disebut Para Saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah itu Para Saksi melakukan patroli dan Para Saksi melihat Terdakwa sedang duduk di belakang rumah dengan melakukan kegiatan yang mencurigakan, kemudian Para Saksi mendekati Terdakwa dan mengamankannya. Selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram yang masih digenggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) bungkus kotak rokok bekas merek magnum yang berisikan: 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong yang ditemukan disamping Terdakwa duduk dibawah tanah dan Uang tunai Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku baju Terdakwa. Selanjutnya Para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok bekas merek magnum yang berisikan: 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong dan Uang tunai Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut.—
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 98/UL.10054/2026 yang diterbitkan oleh LESTARI SEMBIRING NIK.P87697 selaku Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 1 (satu) gram dan berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram.-------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4901/NNF/2026 pada tanggal 16 Juli 2026, diterbitkan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm selaku Kabidlabfor Polda Sumut, pada kesimpulannya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari Pemerintah/pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum Nomor Perkara: 472/Pid.Sus/2022/PN Srh tahun 2022 selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di Lapas Tebing Tinggi. (terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya