| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa AYNAL DWI RANGGA Alias RANGGA pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Paya Pasir Kec.Tebing Tinggi Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa yang sedang dirumah saksi WIDA NINGSIH PURBA yang merupakan orang tua perempuan dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH yang berada di Dusun V Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai, sebelumnya terdakwa sudah tinggal selama 2 (dua) minggu dirumah saksi MARIO DAFA ANUNGRAH dan terdakwa juga ikut merawat orang tua laki-laki dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH dikarenakan terdakwa merupakan teman kerja orang tua laki-laki dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH dimana orang tua laki-laki dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH bekerja sebagai supir dan terdakwa merupakan kernetnya, Bahwa sebelumnya pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib orang tua laki-laki dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH meninggal dunia lalu keesokan harinya ketika akan dikebumikan pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda CB 150 CC warna hitam merah dengan No Pol T 3567 NW dengan alasan hendak membeli peci dikarenakan pada saat acara duka tersebut terdakwa tidak memiliki peci, kemudian saksi MARIO DAFA ANUNGRAH secara sadar meminjamkan dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa untuk dipergunakan sementara waktu, di waktu yang sama saksi FAHRIAL ALAMSYAH PURBA dan saksi MUH DENNY sedang mengunjungi rumah duka tersebut melihat terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda CB 150 CC warna hitam merah dengan No Pol T 3567 NW tersebut, kemudian setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, lalu Terdakwa tidak mengembalikannnya kepada saksi MARIO DAFA ANUNGRAH melainkan membawa sepeda motor tersebut ke Kota Medan untuk jalan – jalan, kemudian pukul 17.00 wib terdakwa pulang dari medan menuju Kab.Serdang Bedagai dan membawa sepeda motor tersebut ke Desa Cepedak Lobang Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai ke rumah orang yang bernama MARKIMIN (Dpo/Belum tertangkap) sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menjual sepeda motor Honda CB 150 CC warna hitam merah dengan No Pol T 3567 NW milik saksi MARIO DAFA ANUNGRAH kepada MARKIMIN (Dpo/Belum tertangkap) dengan harga Rp.4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa berkunjung ke Dusun V Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai dimana terdakwa hendak menjual Handphone milik Terdakwa dan pada saat Terdakwa sedang menawarkan Handphone tersebut kepada orang yang ada di bengkel sepeda motor di Desa Paya Pasir tiba – tiba pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi datang bersama saksi MARIO DAFA ANUNGRAH dan kemudian terdakwa diamankan
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi MARIO DAFA ANUNGRAH selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 CC warna hitam merah dengan No Pol T 3567 NW, Nomor Rangka MH1KC8219K086146, Nomor Mesin KC82E1085445, tahun pembuatan 2016 telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa AYNAL DWI RANGGA Alias RANGGA pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Dusun V Desa Paya Pasir Kec.Tebing Tinggi Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa yang sedang dirumah saksi WIDA NINGSIH PURBA yang merupakan orang tua perempuan dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH yang berada di Dusun V Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai, sebelumnya terdakwa sudah tinggal selama 2 (dua) minggu dirumah saksi MARIO DAFA ANUNGRAH dan terdakwa juga ikut merawat orang tua laki-laki dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH dikarenakan terdakwa merupakan teman kerja orang tua laki-laki dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH dimana orang tua laki-laki dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH bekerja sebagai supir dan terdakwa merupakan kernetnya, Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib orang tua laki-laki dari saksi MARIO DAFA ANUNGRAH meninggal dunia lalu keesokan harinya ketika akan dikebumikan pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda CB 150 CC warna hitam merah dengan No Pol T 3567 NW dengan alasan hendak membeli peci dikarenakan pada saat acara duka tersebut terdakwa tidak memiliki peci, kemudian saksi MARIO DAFA ANUNGRAH meminjamkan dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa, serta Terdakwa menyatakan peminjaman tersebut hanya sebentar, dan Terdakwa berjanji akan segera kembali, di waktu yang sama saksi FAHRIAL ALAMSYAH PURBA dan saksi MUH DENNY sedang mengunjungi rumah duka tersebut melihat terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda CB 150 CC warna hitam merah dengan No Pol T 3567 NW tersebut, kemudian setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, Namun Terdakwa tidak ada membeli peci untuk acara duka tersebut melainkan membawa sepeda motor tersebut ke Kota Medan, kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa pulang dari medan menuju Kab.Serdang Bedagai dan membawa sepeda motor tersebut ke Desa Cepedak Lobang Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai ke rumah orang yang bernama MARKIMIN (Dpo/Belum tertangkap) sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menjual sepeda motor Honda CB 150 CC warna hitam merah dengan No Pol T 3567 NW milik saksi MARIO DAFA ANUNGRAH kepada MARKIMIN (Dpo/Belum tertangkap) dengan harga Rp.4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) . Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa berkunjung ke Dusun V Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai dimana terdakwa hendak menjual Handphone milik Terdakwa dan pada saat Terdakwa sedang menawarkan Handphone tersebut kepada orang yang ada di bengkel sepeda motor di Desa Paya Pasir tiba – tiba pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi datang bersama saksi MARIO DAFA ANUNGRAH dan kemudian terdakwa diamankan.Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi MARIO DAFA ANUNGRAH selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 CC warna hitam merah dengan No Pol T 3567 NW, Nomor Rangka MH1KC8219K086146, Nomor Mesin KC82E1085445, tahun pembuatan 2016 telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------- |