Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.B/2024/PN Srh | 1.WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H. 2.IMAM DARMONO, S.H. |
MHD. ALDANU Alias DANU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.B/2024/PN Srh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1769/L.2.29/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --- Bahwa Terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT.PD Paja Pinang, Afdeling I TM 2000 Blok 13 Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00, Saksi SYAHRUDDIN NASUTION, Saksi SAMPUN dan Saksi INDRA SUMARDI ketiganya selaku Security PT.PD Paja Pinang sedang melaksanakan Patroli rutin diareal perkebunan kelapa sawit PT.PD Paja Pinang Afdeling I TM 2000 Blok 13, Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian para saksi melihat ada 1 (satu) orang laki-laki sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit di areal PT.PD Paja Pinang Afdeling I TM 2000 Blok 13, Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dengan cara dalam posisi berjongkok lalu 1 (satu) orang laki-laki tersebut menggunakan tangannya mengutipi satu persatu berondolan buah kelapa sawit yang berada di atas tanah dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) goni plastik, melihat hal tersebut para saksi berjalan mendekati kearah 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan 1 (satu) orang laki-laki tersebut mengetahui lalu berdiri berjalan mejauhi para saksi dan akan melarikan diri namu para saksi berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan setelah di interogasi oleh saksi SYAHRUDDIN NASUTION, Saksi SAMPUN dan Saksi INDRA SUMARDI terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut bernama Terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU dan Terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU juga mengakui perbuataannya mengambil berondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan kelapa sawit PT.PD Paja Pinang Afdeling I TM 2000 Blok 13, sebanyak 1 (satu) goni plastik kemudian terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU dibawa oleh para saksi ke pos induk PT.PD Paja Pinang setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) goni plastik yang berisikan berondolan kelapa sawit milik PT.PD Paja Pinang yang diambil terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU seberat 10 (sepuluh) kilogram, kemudian oleh saksi SYAHRUDDIN NASUTION, Saksi SAMPUN dan Saksi INDRA SUMARDI membawa Terdakwa MHD.ALDANU Alias DANU bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Tebing Tinggi, PT.PD Paja Pinang tidak pernah mengijinkan MHD.ALDANU Alias DANU untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit dari area tanaman kelapa sawit miliknya , PT.PD Paja Pinang mengalami kerugian Materil sejumlah Rp.28.000,- ( dua puluh delapan ribu rupiah) karena Terdakwa yang mengambil 1 (satu) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 10 (dua sepuluh) Kilogram tersebut, Bahwa Terdakwa sudah pernah melakukan pencurian berdasarkan Petikan Putusan Nomor : 34/Pid.C/2020/PN.Srh yang diputuskan pada tanggal 26 Februari 2021 oleh Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |