| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Srh | NURLINAH BR SARAGIH ALIAS SALINTAN SARAGIH | 1.SABRIANTONI DAMANIK 2.SONDANG PARIAMAN DAMANIK 3.SERNITARIA DAMANIK 4.SERNITAWATI DAMANIK 5.KEPALA DESA SUNGAI BUAYA, KECAMATAN SILINDA, KABUPATEN SERDANG BEDAGAI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; sebidang tanah seluas 20 M?2; x 4,5 M?2; (dua puluh meter persegi dikali empat koma lima meter persegi) milik Penggugat yang terletak di Jalan Dusun I, Desa Sungai Buaya (dahulu Kecamatan Bangun Purba saat ini menjadi Kecamatan Silinda) Kabupaten Serdang Bedagai, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatas dengan tanah Abd.Zainal Purba ± 20 M?2;. Yang saat ini dikuasai Tergugat-I. Memerintahkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek bidang tanah yaitu : sebidang tanah seluas 20 M?2; x 4,5 M?2; (dua puluh meter persegi dikali empat koma lima meter persegi) milik Penggugat yang terletak di Jalan Dusun I, Desa Sungai Buaya (dahulu Kecamatan Bangun Purba saat ini menjadi Kecamatan Silinda) Kabupaten Serdang Bedagai, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatas dengan tanah Abd.Zainal Purba ± 20 M?2;. Kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebankan hak apapun; Menyatakan putusan tetap dapat dijalankan (Uit voerbaar bij vorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
