| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Srh | 1.JOSHUA PRANATA PARDEDE 2.KASIH ANUGERAH SIREGAR |
ROSMAIDA BR SARAGIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Srh | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; - Sebelah Utara berbatasan dengan A. Pardede; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jawamer Damanik/Gereja HKI; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Umum/Gereja HKI; dan - Sebelah Barat berbatasan dengan Tekkol Siahaan/Daliaman Damanik. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas hak servituut atas jalan akses keluar masuk dari jalan umum menuju tanah perkebunan masing-masing dari dua bidang kepemilikan tanah Para Penggugat; Kerugian materiil Penggugat I dihitung dari pembayaran melewati jalan diatas tanah milik orang lain yakni sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan total kerugian materiil sebesar Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai atau tidak bersedia untuk memenuhi putusan dalam perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
