Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Srh 1.JOSHUA PRANATA PARDEDE
2.KASIH ANUGERAH SIREGAR
ROSMAIDA BR SARAGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Srh
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOSHUA PRANATA PARDEDE
2KASIH ANUGERAH SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAHRI NASUTION SHJOSHUA PRANATA PARDEDE
2SYAIFUL BAHRI NASUTION SHKASIH ANUGERAH SIREGAR
Tergugat
NoNama
1ROSMAIDA BR SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA BAH SIDUA DUA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menyatakan terhadap tanah yang diperuntukkan akses/sarana jalan Para Penggugat merupakan fungsi sosial atau hak servituut sebagaimana berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli antara Daliaman Damanik dan Jawaser Damanik dengan Abidin Pardede dan Tiobonar Silaban yang diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Bah Sidua Dua yakni Saur H. Purba dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan A. Pardede;

- Sebelah Timur berbatasan dengan Jawamer Damanik/Gereja HKI;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Umum/Gereja HKI; dan

- Sebelah Barat berbatasan dengan Tekkol Siahaan/Daliaman Damanik.

Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas hak servituut atas jalan akses keluar masuk dari jalan umum menuju tanah perkebunan masing-masing dari dua bidang kepemilikan tanah Para Penggugat;
Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membongkar benda yang menghalangi atas hak servituut Para Penggugat atas jalan akses keluar masuk dari jalan umum menuju tanah perkebunan masing-masing dari dua bidang kepemilikan tanah Para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian yang didederita Penggugat I sebesar Rp.12.100.000,00 (dua belas juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian materiil Penggugat I dihitung dari pembayaran melewati jalan diatas tanah milik orang lain yakni sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan total kerugian materiil sebesar Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);
Kerugian immateriil Penggugat I dikarenakan dalam hal Para Penggugat diwakili oleh Advokat/Pengacara, Penggugat I membayar jasa sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai atau tidak bersedia untuk memenuhi putusan dalam perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dengan serta merta (uit voorbar bijvoraad);
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara a quo.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak