Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.BELLA NAMIRA,S.H
ANDRE PURNAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –3117/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2BELLA NAMIRA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE PURNAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa ANDRE PURNAMA bersama – sama DAGO (DPO) pada hari jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dalam tahun 2026 di Afdeling I Blok 17 C PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun XII, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama – sama dan bersekutu”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

Berawal pada hari jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa bertemu dengan DAGO (DPO) di Dusun XII, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai saat itu DAGO (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di Afdeling I Blok 17 C PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun XII, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai yang sebelumnya telah diambil dan disembunyikan nya. Lalu DAGO (DPO) mengatakan akan memberikan terdakwa bagian dan upah jika berhasil menjual buah kelapa sawit tersebut dan setelah sepakat terdakwa dan DAGO (DPO) berangkat mengendarai 1 (satu) unit becak sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa tanpa Nomor Polisi menuju Afdeling I Blok 17 C PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun XII, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai. Dan setelah tiba di lokasi dimaksud mereka memuat 17 (tujuh belas) tandan buah Kelapa Sawit ke dalam becak bermotor. Kemudian mereka membawa pergi buah kelapa sawit tersebut dan saat itu perbuatan mereka diketahui oleh saksi FERNGKI JULIUS SIMANJUNTAK, saksi MUHAMMAD SANI SYAHPUTRA, saksi JUNAIDI (Ketiganya merupakan karyawan/security PTPN IV Kebun Adolina) dan saksi MADIAN yang merupakan anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melaksanakan patroli di Afdeling I Blok 17 C PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun XII, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai langsung menangkap terdakwa sedangkan DAGO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 17 (tujuh belas) tandan buah Kelapa Sawit, 1 (satu) unit becak sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa tanpa Nomor Polisi dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Adolina mengalami kerugian sekira Rp.1.096.760 (satu juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa terdakwa ANDRE PURNAMA pada hari jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April dalam tahun 2026 di Afdeling I Blok 17 C PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun XII, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa berangkat mengendarai 1 (satu) unit becak sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa tanpa Nomor Polisi menuju Afdeling I Blok 17 C PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun XII, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai. Dan setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa mengangkut 17 (tujuh belas) tandan buah Kelapa Sawit yang sebelumnya sebelumnya telah diambil dan disembunyikan DAGO (DPO)  ke dalam becak bermotor. Kemudian membawa pergi buah kelapa sawit tersebut dan saat itu perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi FERNGKI JULIUS SIMANJUNTAK, saksi MUHAMMAD SANI SYAHPUTRA, saksi JUNAIDI (Ketiganya merupakan karyawan/security PTPN IV Kebun Adolina) dan saksi MADIAN yang merupakan anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melaksanakan patroli di Afdeling I Blok 17 C PTPN IV Kebun Adolina yang terletak di Dusun XII, Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai langsung menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 17 (tujuh belas) tandan buah Kelapa Sawit, 1 (satu) unit becak sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa tanpa Nomor Polisi dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Adolina mengalami kerugian sekira Rp.1.096.760 (satu juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya