Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2026/PN Srh WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H. DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4987/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa  DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Mei tahun 2026 bertempat di  Dusun XIII  Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa sedang dirumah WIKA (DPO) tepatnya di Dusun IX Desa Belidaan Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai, kemudian WIKA (DPO) menyuruh terdakwa untuk membeli narkotika shabu, lalu di hari yang sama sekira pukul 15.30 wib terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy  warna hitam tanpa plat Nomor menuju Pasar VII Kec.Medan Tembung Kota Medan,  kemudian sekira pukul 17.30 wib terdakwa sampai di lokasi tersebut, lalu terdakwa bertemu dengan ANEN (DPO)  untuk membeli narkotika shabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah membeli narkotika shabu tersebut terdakwa memisahkan sebagian narkotika shabu tersebut dengan memasukkannya ke dalam 1 (satu) bungkus plastik  klip transparan ukuran sedang yang disimpan terdakwa di dalam sarung jok sepeda motor milik terdakwa tersebut, sedangkan 1 (satu) bagian narkotika yang lain dalam bentuk 1 (satu) bungkus klip transparan yang berisikan narkotika shabu digenggam oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali mengendarai sepeda motor miliknya tersebut ke arah Kab.Serdang Bedagai, namun sesampainya di jalan Cherry Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang Terdakwa merasa ada yang mengikuti dirinya, lalu Terdakwa membuang  1 (satu) bungkus klip transparan yang berisikan narkotika shabu yang digenggam oleh terdakwa,  kemudian di hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa sampai di di Dusun XIII Desa Firdaus sedang duduk-duduk, Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu 16 Mei 2026 sekira pukul 20.10 wib saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING (ketiganya personil kepolisian) mendapatkan informasi masyrakat ada seseorang laki-laki di depan rumah warga yang berada di Dusun XIII Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab Serdang Bedagai yang sedang memperjualkan belikan narkotika shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING langsung melakukan Penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi yang dimaksud para saksi melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah warga, selanjutnya saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING mendekati orang yang tak dikenal tersebut dan mengamankannya dan dilakukan penggeledahan terhadap orang  tak dikenal tersebut yang disaksikan juga oleh saksi SUHENDRO (warga) dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, , lalu para saksi melakukan interogasi terhadap orang tak dikenal tersebut dan mengaku bernama DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK dan mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai ;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 4370/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa Terdakwa DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 40/UL.10054/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan  berat netto 0,15 (nol koma satu lima) ;
  • Bahwa Terdakwa DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Mei tahun 2026 bertempat di  Dusun XIII  Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu 16 Mei 2026 sekira pukul 20.10 wib saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING (ketiganya personil kepolisian) mendapatkan informasi masyrakat ada seseorang laki-laki sering memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika shabu di Dusun XIII Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab Serdang Bedagai, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING langsung melakukan Penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi yang dimaksud para saksi melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah warga, selanjutnya saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING mendekati orang yang tak dikenal tersebut dan mengamankannya dan dilakukan penggeledahan terhadap orang  tak dikenal tersebut yang disaksikan juga oleh saksi SUHENDRO (warga) dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, , lalu para saksi melakukan interogasi terhadap orang tak dikenal tersebut dan mengaku bernama DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK dan mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai ;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 4370/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa Terdakwa DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 40/UL.10054/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan  berat netto 0,15 (nol koma satu lima) ;
  • Bahwa Terdakwa DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--- Bahwa Terdakwa DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Mei tahun 2026 bertempat di  Dusun XIII  Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu 16 Mei 2026 sekira pukul 20.10 wib saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING (ketiganya personil kepolisian) mendapatkan informasi masyrakat  di depan rumah warga di Dusun XIII Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan narkotika shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING langsung melakukan Penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi yang dimaksud para saksi melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah warga, selanjutnya saksi J.H.OMPUSUNGGU, saksi YOSI WIWIN O FERNANDEZ dan saksi FERI ARIANDI GINTING mendekati orang yang tak dikenal tersebut dan mengamankannya dan dilakukan penggeledahan terhadap orang  tak dikenal tersebut yang disaksikan juga oleh saksi SUHENDRO (warga) dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, , lalu para saksi melakukan interogasi terhadap orang tak dikenal tersebut dan mengaku bernama DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK dan mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai ;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 4370/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa Terdakwa DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine, terhadap keduanya diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 40/UL.10054/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan  berat netto 0,15 (nol koma satu lima) ;
  • Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan  1 (satu ) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis   shabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram untuk Terdakwa konsumsi sendiri ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/336/V/KA/PB.12.18/2025/BNNK tanggal 22 Mei 2026 yang dikeluarkan SITI ROHANI TAMPUBOLON,SE,MH selaku Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai perihal Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap DIMAS GEOFANI HANASRI yang pada pokoknya menyimpulkan yaitu dari hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa DIMAS GEOFANI HANASRI adalah Penyalah Guna Narkotika jenis sabu kategori sedang dan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika ;
  • Bahwa Terdakwa DIMAS GEOFANI HANASRI Alias LELEK tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya