| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR dari rentang hari Jumat tanggal 10 April 2026 pukul 12.30 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 13 April 2026 pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang Divisi 06 SR FN 24115012 wilayah Dusun I Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa memasuki area perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum Rambung Sialang wilayah Desa Rampah Estate dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam BK 6598 CW sambil membawa parang dan goni, sesampainya di area perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum Rambung Sialang tersebut Terdakwa menjoloki tandan buah kelapa sawit yang ada dipohon yang masih pendek sehingga berondolan jatuh ketanah kemudian berondolan yang jatuh tersebut Terdakwa masukkan ke dalam goni yang sudah disiapkan oleh Terdakwa lalu Terdakwa berpindah ke pohon lain dan kembali menjoloki buah kelapa sawit berulang ulang hingga pukul 16.00 WIB lalu Terdakwa berhenti mengambili berondolan buah kelapa sawit dan mengumpulkan setengah goni, kemudian berondolan yan sudah berada di dalam goni tersebut Terdakwa sembunyikan disemak-semak diarea perkebunan kelapa sawit PT.PP Lonsum Rambung Sialang tersebut dan tidak Terdakwa bawa pergi karena Terdakwa beranggapan jumlah berondolan yang diambil Terdakwa belum cukup banyak. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa kembali memasuki area perkebunan kelapa sawit PT.PP Lonsum Rambung Sialang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam BK 6598 CW lalu Terdakwa mengambil berondolan kelapa sawit diarea perkebunan tersebut, dengan cara yang sama dan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berhenti dan mengumpulkan 1,5 goni berondolan, kemudian berondolan tersebut Terdakwa sembunyikan lagi ditempat persembunyian pertama dan tidak Terdakwa bawa pergi, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa kembali memasuki area perkebunan kelapa sawit PT.PP Lonsum dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam BK 6598 CW dan Terdakwa mengambil berondolan dengan cara yang sama hingga pukul 17.00 WIB sampai Terdakwa berhasil mengumpulkan 2 (dua) goni berondolan kemudian berondolan tersebut Terdakwa sembunyikan kembali ditempat yang sama dan pada pukul 22.00 WIB Terdakwa memasuki area perkebunan PT.PP Lonsum Rambung Sialang yang mana rencanaya Terdakwa akan melangsir/membawa berondolan yang Terdakwa sembunyikan di semak-semak namun saat melewati TPH ( tempat penampungan hasil) Terdakwa melihat berondolan kelapa sawit yang masih berserakan dan Terdakwa pun mengambil dan mengutipi berondolan tersebut sampai terkumpul setengah goni kemudian Terdakwa bawa ke lokasi Terdakwa menyembunyikan berondolan dan selanjutnya Terdakwa pun menyusun berondolan yang akan Terdakwa langsir dari lokasi persembunyian kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB saat Terdakwa sedang persiapan akan melangsir Terdakwa ditangkap oleh saksi SYAHRIAL EFFENDY dan saksi LOWIS FERNANDO SARAGIH (pihak keamanan perkebunan PT.PP Lonsum Rambung Sialang) kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) goni seberat 150 kilogram berondolan kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam BK 6598 CW dibawa ke Polsek Sei Rampah untuk diproses hukum;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 5 (lima) goni seberat 150 kilogram berondolan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Tbk Rambung Sialang dilakukan tanpa izin dari perkebunan sawit PT.PP Lonsum Rambung Sialang dan akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian perkebunan sawit PT.PP Lonsum Rambung Sialang sebesar Rp.570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 dari UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |