| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa Terdakwa SADAR DAMANIK, pada Hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya “setiap orang yang merampas nyawa orang lain,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2026 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa SADAR DAMANIK pergi dari rumahnya untuk menjaga ladang sawit milik Terdakwa SADAR DAMANIK dimana pada saat itu Terdakwa SADAR DAMANIK membawa pisau untuk jaga malam dan digunakan untuk mencari ikan, lalu ketika Terdakwa SADAR DAMANIK menjaga ladang miliknya, Terdakwa SADAR DAMANIK memeriksa pohon-pohon sawit Terdakwa SADAR DAMANIK dan saat itu Terdakwa SADAR DAMANIK melihat ada sebuah pohon sawit ada bekas egrekan dimana buah kelapa sawitnya baru diambil orang yang tidak dikenal, kemudian karena hujan Terdakwa SADAR DAMANIK beristirahat dan berteduh dengan menggunakan bekas deregen minuman lembu berukuran besar, lalu sekira pukul 06.00 wib Terdakwa SADAR DAMANIK mendatangi tempat pembuatan parang untuk beristirahat yang berada di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai dan ditempat tersebut Terdakwa SADAR DAMANIK melihat saksi CHARLES DERY dan saksi SAHRI PURBA GIRSANG serta berapa orang lain yang tidak Terdakwa SADAR DAMANIK ketahui namanya, lalu ketika Terdakwa SADAR DAMANIK duduk di tempat tersebut Terdakwa SADAR DAMANIK melihat korban IRFAN BARUS datang bersama saudara DEDEK, kemudian saudara DEDEK duduk didekat pepehan parang tersrebut sedangkan KORBAN IRFAN BARUS berdiri saja didekat pepehan tersebut, lalu Terdakwa SADAR DAMANIK mendatangi saudara DEDEK dan mengatakan kepada saudara DEDEK “NGAPAIN KAU KESINI, KAU ORANG MANA, KAU ORANG LUAR, PULANG KAU..PULANG KAU sambil Terdakwa SADAR DAMANIK mengeluarkan pisau, lalu saudara DEDEK pergi melarikan diri karena Terdakwa SADAR DAMANIK mengeluarkan pisau, kemudian setelah saudara DEDEK pergi korban IRFAN BARUS mendatangi Terdakwa dan mengatakan “APA JANGAN TUDUH-TUDUH ORANG”, lalu Terdakwa SADAR DAMANIK menjawab “KAU LAH PELAKUNYA, SELAMA INI PELAKUNYA KAULAH”. sehingga akhirnya bertengkar mulut, karena Terdakwa SADAR DAMANIK tidak dapat menahan emosi dan Terdakwa SADAR DAMANIK langsung menikam korban IRFAN BARUS ke bagian vital yaitu dibagian rusuk kiri dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 cm lalu Terdakwa SADAR DAMANIK mencabut 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 cm dan Terdakwa SADAR DAMANIK menikam kembali ke bagian vital yaitu perut korban IRFAN BARUS namun korban IRFAN BARUS menangkis dengan tangan kiri korban IRFAN BARUS hingga tusukan tersebut mengenai pundak kiri korban, lalu setelah itu korban IRFAN BARUS pergi melarikan diri ke arah kebun sawit Cinta Raja, kemudian Terdakwa SADAR DAMANIK jalan menyusuri sungai untuk bersembunyi, ketika dalam perjalanan Terdakwa SADAR DAMANIK sempat bertemu dengan saksi RASID dan saksi SUHARDIMAN di suatu gubuk lalu Terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada saksi RASID dan saksi SUHARDIMAN, lalu saksi RASID dan saksi SUHARDIMAN sempat menyarankan kepada Terdakwa SADAR DAMANIK untuk menyerahkan diri kepihak kepolisian dan Terdakwa SADAR DAMANIK menjawab pikr-pikir dulu, lalu saat itu juga Terdakwa SADAR DAMANIK menunjukkan pisau yang Terdakwa SADAR DAMANIK gunakan untuk menikam korban IRFAN BARUS, kemudian Terdakwa SADAR DAMANIK bersembunyi di dalam kebun sawit.
- Bahwa sekira pukul 06.30 wib saat itu saksi ZEFRI BARUS sedang berada dirumah tiba-tiba ada teman saksi ZEFRI BARUS memberitahu dengan mengatakan “bang..bang, itu bang IRFAN sudah begadoh sama SADAR, uda tertusuk uda muntah darah, lari dikejar-kejar SADAR kearah kebun sawit CINTA RAJA”. Lalu mendengar hal tersebut saksi ZEFRI BARUS mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor dan di tempat tersebut saksi ZEFRI BARUS melihat korban IRFAN BARUS sudah terduduk menyandar di sebuah pohon sawit milik kebun Cinta Raja dalam keadaan lemas, lalu dan saksi ZEFRI BARUS melihat berdarah dibagian dada. Melihat hal tersebut saksi ZEFRI BARUS dibantu teman saksi ZEFRI BARUS mengantar korban IRFAN BARUS ke klinik terdekat, lalu sesampainya diklinik tersebut saksi ZEFRI BARUS meletakkan korban IRFAN BARUS diruang perawatan dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh bidan klinik, sekitar 10 sampai 15 menit kemudian bidan klinik menyampaikan kepada keluarga saksi ZEFRI BARUS bahwa korban IRFAN BARUS tersebut sudah meninggal dunia.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa SADAR DAMANIK mendatangi rumah kakak Terdakwa SADAR DAMANIK yang bernama saksi IYOM DAMANIK, lalu Terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada saksi IYOM DAMANIK, lalu saksi IYOM DAMANIK menyarankan kepada Terdakwa SADAR DAMANIK untuk menyerahkan diri kepihak kepolisian Hingga akhirnya Terdakwa SADAR DAMANIK pergi ke Balam Riau untuk melarikan diri, lalu pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa SADAR DAMANIK kembali lagi ke wilayah Serdang Bedagai dengan menggunakan travel dan ketika sampai di wilayah Asahan Terdakwa SADAR DAMANIK diamankan oleh personil polisi Polres Serdang Bedagai selanjutnya Terdakwa SADAR DAMANIK diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Revertum atas pemeriksaan terhadap tubuh jenazah korban IRFAN BARUS, dengan nomor surat : Ver / 07 / II / 2026 / RSBM tanggal 15 Pebruari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Kota Medan yang di tandatangani oleh dr Mistar Ritonga,Sp.F(K) selaku Dokter yang memeriksa (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan :
Berdasarkan pemeriksaan jenazah seorang laki-laki didapatkan luka tusuk pada dada (luka 1 dan luka 2) dan anggota gerak atas kiri (luka 3).
Pada pemeriksaan dalam dijumpai luka tembus pada otot dada, paru kiri, jantung, hati dan ginjal kiri.
Dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam disimpulkan :
- Lama kematian korban enam sampai dua belas jam.
- Sifat kematian korban tidak wajar.
- Penyebab kematian korban adalah mati lemas disebabkan perdarahan yang banyak pada rongga dada dan robeknya paru-paru kiri oleh karena trauma tajam (luka 1) disertai perdarahan yang banyak pada rongga perut karena luka tusuk dada yang menembus hati (luka 2) akibat trauma tajam pada dada.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa SADAR DAMANIK, pada Hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya “setiap orang yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2026 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa SADAR DAMANIK pergi dari rumahnya untuk menjaga ladang sawit milik Terdakwa SADAR DAMANIK dimana pada saat itu Terdakwa SADAR DAMANIK membawa pisau untuk jaga malam dan digunakan untuk mencari ikan, lalu ketika Terdakwa SADAR DAMANIK menjaga ladang miliknya, Terdakwa SADAR DAMANIK memeriksa pohon-pohon sawit Terdakwa SADAR DAMANIK dan saat itu Terdakwa SADAR DAMANIK melihat ada sebuah pohon sawit ada bekas egrekan dimana buah kelapa sawitnya baru dicuri, kemudian karena hujan Terdakwa SADAR DAMANIK beristirahat dan berteduh dengan menggunakan bekas deregen minuman lembu berukuran besar, lalu sekira pukul 06.00 wib Terdakwa SADAR DAMANIK mendatangi tempat pembuatan parang untuk beristirahat yang berada di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai dan ditempat tersebut Terdakwa SADAR DAMANIK melihat saksi CHARLES DERY dan saksi SAHRI PURBA GIRSANG serta berapa orang lain yang tidak Terdakwa SADAR DAMANIK ketahui namanya, lalu ketika Terdakwa SADAR DAMANIK duduk di tempat tersebut Terdakwa SADAR DAMANIK melihat korban IRFAN BARUS datang bersama saudara DEDEK, kemudian saudara DEDEK duduk didekat pepehan parang tersrebut sedangkan KORBAN IRFAN BARUS berdiri saja didekat pepehan tersebut, lalu Terdakwa SADAR DAMANIK mendatangi saudara DEDEK dan mengatakan kepada saudara DEDEK “NGAPAIN KAU KESINI, KAU ORANG MANA, KAU ORANG LUAR, PULANG KAU..PULANG KAU sambil Terdakwa SADAR DAMANIK mengeluarkan pisau, lalu saudara DEDEK pergi melarikan diri karena Terdakwa SADAR DAMANIK mengeluarkan pisau, kemudian setelah saudara DEDEK pergi korban IRFAN BARUS mendatangi Terdakwa dan mengatakan “APA JANGAN TUDUH-TUDUH ORANG”, lalu Terdakwa SADAR DAMANIK menjawab “KAU LAH PELAKUNYA, SELAMA INI PELAKUNYA KAULAH”. sehingga akhirnya bertengkar mulut, karena Terdakwa SADAR DAMANIK tidak dapat menahan emosi dan Terdakwa SADAR DAMANIK langsung menikam bagian rusuk kiri korban IRFAN BARUS dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 cm lalu Terdakwa SADAR DAMANIK mencabut 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 cm dan Terdakwa SADAR DAMANIK menikam kembali ke perut korban IRFAN BARUS namun korban IRFAN BARUS menangkis dengan tangan kiri korban IRFAN BARUS hingga tusukan tersebut mengenai pundak kiri korban, lalu setelah itu korban IRFAN BARUS pergi melarikan diri ke arah kebun sawit Cinta Raja, kemudian Terdakwa SADAR DAMANIK jalan menyusuri sungai untuk bersembunyi, ketika dalam perjalanan Terdakwa SADAR DAMANIK sempat bertemu dengan saksi RASID dan saksi SUHARDIMAN di suatu gubuk lalu Terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada saksi RASID dan saksi SUHARDIMAN, lalu saksi RASID dan saksi SUHARDIMAN sempat menyarankan kepada Terdakwa SADAR DAMANIK untuk menyerahkan diri kepihak kepolisian dan Terdakwa SADAR DAMANIK menjawab pikr-pikir dulu, lalu saat itu juga Terdakwa SADAR DAMANIK menunjukkan pisau yang Terdakwa SADAR DAMANIK gunakan untuk menikam korban IRFAN BARUS, kemudian Terdakwa SADAR DAMANIK bersembunyi di dalam kebun sawit.
- Bahwa sekira pukul 06.30 wib saat itu saksi ZEFRI BARUS sedang berada dirumah tiba-tiba ada teman saksi ZEFRI BARUS memberitahu dengan mengatakan “bang..bang, itu bang IRFAN sudah begadoh sama SADAR, uda tertusuk uda muntah darah, lari dikejar-kejar SADAR kearah kebun sawit CINTA RAJA”. Lalu mendengar hal tersebut saksi ZEFRI BARUS mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor dan di tempat tersebut saksi ZEFRI BARUS melihat korban IRFAN BARUS sudah terduduk menyandar di sebuah pohon sawit milik kebun Cinta Raja dalam keadaan lemas, lalu dan saksi ZEFRI BARUS melihat berdarah dibagian dada. Melihat hal tersebut saksi ZEFRI BARUS dibantu teman saksi ZEFRI BARUS mengantar korban IRFAN BARUS ke klinik terdekat, lalu sesampainya diklinik tersebut saksi ZEFRI BARUS meletakkan korban IRFAN BARUS diruang perawatan dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh bidan klinik, sekitar 10 sampai 15 menik kemudian bidan klinik menyampaikan kepada keluarga saksi ZEFRI BARUS bahwa korban IRFAN BARUS tersebut sudah meinggal dunia.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib Terdakwa SADAR DAMANIK mendatangi rumah kakak Terdakwa SADAR DAMANIK yang bernama saksi IYOM DAMANIK, lalu Terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada saksi IYOM DAMANIK, lalu saksi IYOM DAMANIK menyarankan kepada Terdakwa SADAR DAMANIK untuk menyerahkan diri kepihak kepolisian Hingga akhirnya Terdakwa SADAR DAMANIK pergi ke Balam Riau untuk melarikan diri, lalu pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa SADAR DAMANIK kembali lagi ke wilayah Serdang Bedagai dengan menggunakan travel dan ketika sampai di wilayah Asahan Terdakwa SADAR DAMANIK diamankan oleh personil polisi Polres Serdang Bedagai selanjutnya Terdakwa SADAR DAMANIK diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Revertum atas pemeriksaan terhadap tubuh jenazah korban IRFAN BARUS, dengan nomor surat : Ver / 07 / II / 2026 / RSBM tanggal 15 Pebruari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Kota Medan yang di tandatangani oleh dr Mistar Ritonga,Sp.F(K) selaku Dokter yang memeriksa (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan :
Berdasarkan pemeriksaan jenazah seorang laki-laki didapatkan luka tusuk pada dada (luka 1 dan luka 2) dan anggota gerak atas kiri (luka 3).
Pada pemeriksaan dalam dijumpai luka tembus pada otot dada, paru kiri, jantung, hati dan ginjal kiri.
Dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam disimpulkan :
- Lama kematian korban enam sampai dua belas jam.
- Sifat kematian korban tidak wajar.
- Penyebab kematian korban adalah mati lemas disebabkan perdarahan yang banyak pada rongga dada dan robeknya paru-paru kiri oleh karena trauma tajam (luka 1) disertai perdarahan yang banyak pada rongga perut karena luka tusuk dada yang menembus hati (luka 2) akibat trauma tajam pada dada.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |