| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa BUDI SYAHPUTRA ALIAS BUDI MAMANG bersama sama dengan saksi BUDIONO alias BUDI (Telah dilakukan TAT berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka an BUDIONO Nomor : B/385/VI/KA/PB.12.18/2026/BNNK tanggal 02 Juni 2026) dan MARHUM (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S PANJAITAN, dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS (ketiganya merupakan anggota Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Atas informasi tersebut, para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi yang di informasikan dan mencurigai areal kebun kelapa sawit PT. Indah Pontjan yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S PANJAITAN, dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS tiba di areal kebun kelapa sawit PT. Indah Pontjan tepatnya di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan melihat 3 (tiga) orang yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI SYAHPUTRA ALIAS BUDI MAMANG dan saksi BUDIONO alias BUDI (Penghentian Penyedikan Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/127.b/VI/HUK.12.10/2026 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 05 Juni 2026 dan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka an BUDIONO Nomor : B/385/VI/KA/PB.12.18/2026/BNNK tanggal 02 Juni 2026) sementara 1 (satu) orang lain yang bernama MARHUM (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S PANJAITAN, dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek didalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong. Adapun barang bukti narkotika tersebut diperoleh Terdakwa dan saksi BUDIONO alias BUDI dari MARHUM (DPO) dengan tujuan untuk digunakan bersama – sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 94/UL.10054/2026 tanggal 29 Mei 2026, LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon dihadapan BRIGADIR I. ZANNIBAR SITOMPUL, S.H. telah melakukan pembimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex didalamnya diduga breisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari Tersangka atas nama BUDI SYAHPUTRA ALIAS BUDI MAMANG.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratons Kriminalistik No Lab : 4140/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST, MT dan Dr. SUPIYANI, M.Si dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm bahwa 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah maupun dokter yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa BUDI SYAHPUTRA ALIAS BUDI MAMANG bersama sama dengan saksi BUDIONO alias BUDI (Telah dilakukan TAT berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka an BUDIONO Nomor : B/385/VI/KA/PB.12.18/2026/BNNK tanggal 02 Juni 2026) dan MARHUM (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S PANJAITAN, dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS (ketiganya merupakan anggota Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Atas informasi tersebut, para saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi yang di informasikan dan mencurigai areal kebun kelapa sawit PT. Indah Pontjan yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S PANJAITAN, dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS tiba di areal kebun kelapa sawit PT. Indah Pontjan tepatnya di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan melihat 3 (tiga) orang yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI SYAHPUTRA ALIAS BUDI MAMANG dan saksi BUDIONO alias BUDI (Penghentian Penyedikan Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/127.b/VI/HUK.12.10/2026 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 05 Juni 2026 dan Hasil Asesmen Terpadu Tersangka an BUDIONO Nomor : B/385/VI/KA/PB.12.18/2026/BNNK tanggal 02 Juni 2026) sementara 1 (satu) orang lainnya bernama MARHUM (DPO) berhasil melarikan diri,
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S PANJAITAN, dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek didalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong. Ketika di interogasi oleh para saksi, Terdakwa mengakui bahwa narkotika yang disita para saksi merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari MARHUM (DPO) untuk di gunakan Terdakwa dan saksi BUDIONO alias BUDI. Selain itu, Terdakwa dan saksi BUDIONO alias BUDI telah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari MARHUM (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dan sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa sudah 4 (empat) kali menghisap narkotika tersebut. Sehingga Terdakwa dalam hal menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 94/UL.10054/2026 tanggal 29 Mei 2026, LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon dihadapan BRIGADIR I. ZANNIBAR SITOMPUL, S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex didalamnya diduga breisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang disita dari Tersangka atas nama BUDI SYAHPUTRA ALIAS BUDI MAMANG.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4140/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST, MT dan Dr. SUPIYANI, M.Si dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SUMUT apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa A. 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat bruto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram milik tersangka atas nama BUDI SYAHPUTRA alias BUDI MAMANG dan BUDIONO alias BUDI, B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) Ml urine milik tersangka atas nama BUDI SYAHPUTRA alias BUDI MAMANG dengan kesimpulan barang bukti A dan B tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |