| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa HERIANTO pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Areal Tanaman Kelapa Sawit Afdeling I Blok 17 E PTPN IV Kebun Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------
- Pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Areal Tanaman Kelapa Sawit Afdeling I Blok 17 E PTPN IV Kebun Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) bilah arit sebagai alat yang digunakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit. Kemudian sesampainya di dalam PTPN IV Kebun Adolina Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah arit mengambil tandan buah kelapa sawit dan tandan buah kelapa sawit tersebut terjatuh dan Terdakwa kumpulkan kemudian Terdakwa pulang kerumah untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan along-along dan 1 (satu) buah senter untuk alat penerangan.
- Bahwa saksi Frengki Julius Simanjuntak bersama dengan saksi Riki Nelson Pasariba dan saksi Sukma Wasisa (selanjutnya di sebut para saksi) sekira pukul 18.30 Wib melakukan patroli di Areal Tanaman Kelapa Sawit Afdeling I Blok 17 E PTPN IV Kebun Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian para saksi melihat ada pohon kelapa sawit yang sudah diambil buahnya oleh orang lain, kemudian para saksi mengecek pohon kelapa sawit tersebut ternyata ditemukan 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit yang sudah di petik oleh orang lain dan dikumpulkan oleh orang lain tersebut, kemudian para saksi mengendap dan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit yang berjarak 5 (lima) meter dari tumpukan tandan buah kelapa sawit tersebut untuk menemukan siapa pelaku yang telah memetik dan mengumpulkan buah tandan kelapa sawit tersebut.
- Bahwa sekira pukul 21.20 wib Terdakwa datang kembali ke Areal Tanaman Kelapa Sawit Afdeling I Blok 17 E PTPN IV Kebun Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 4137 GT dengan menggunakan along-along dan membawa 1 (satu) buah senter untuk penerangan, sesampainya di PTPN IV Kebun Adolina Terdakwa kembali ketempat tandan buah sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya dan memasukkan tandan buah kelapa sawit ke dalam along-along, pada saat Terdakwa sedang memasukkan tandan buah kelapa sawit ke dalam along-along, para saksi yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari tumpukan tandan buah sawit yang melihat Terdakwa sedang memasukkan tandan buah kelapa sawit ke dalam along-along langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 4137 GT, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah along-along ke Polsek Pantai Cermin.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan Perkebunan PTPN IV Kebun Adolina Afdeling I Blok 17 E Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai mengalami kehilangan 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat 220 Kg (dua ratus dua puluh kilogram) dengan kerugian materil sebesar Rp. 784.080,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan puluh rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Perkebunan PTPN IV Kebun Adolina Afdeling I Blok 17 E Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------- |