| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU bersama-sama dengan Saksi AGUSTUS Alias AGUS (ditahan dalam perkara lain) pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, sekira pukul 00.07 WIB Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU melakukan komunikasi dengan Saudara NONOT (DPO) yang mana dirinya mengatakan kepada Terdakwa, “Datang ke pajak” kemudian setelah itu Terdakwa mengiyakan dan Terdakwa menuju ke Pajak Desa Pon lalu sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa berjumpa dengan Saudara NONOT (DPO) di sekitaran Pajak Desa Pon tersebut dan setelah Terdakwa berjumpa dengan Saudara NONOT (dalam lidik), Terdakwa diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dengan per bungkusnya memiliki berat kurang lebih 1 (satu) gram kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan sesampainya di rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Mas Aneka yang mana pada saat malam itu di dalam dompet tersebut berisikan sisa narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebelumnya sebanyak 1 (satu) bungkus kemudian, Terdakwa menggabungkan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu tersebut ke dalam dompet sehingga narkotika jenis sabu milik Terdakwa berjumlah 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menyimpan dompet tersebut di lemari rumah dan Terdakwa beristirahat. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Saksi AGUSTUS ALIAS AGUS mendatangi rumah Terdakwa dan menjumpai Terdakwa serta mengatakan kepada Terdakwa “Belanja Rp50.000,- (lima puluh ribu)” lalu Terdakwa mengiyakannya dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Mas Aneka milik Terdakwa dan membawanya ke ruang tamu lalu Terdakwa membuka isi dompet tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang tersisa milik Terdakwa dan 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop beserta dengan 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil kemudian Terdakwa kembali menyimpan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam dompet bertuliskan Toko Mas Aneka tersebut lalu Terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berukuran kecil;
- Bahwa Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK yang merupakan Personil Polres Tebing Tinggi sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, lalu sesampainya di tempat tersebut para saksi melihat Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU seperti ciri-ciri dari informasi yang di terima sebelumnya, lalu sekira pukul 15.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU di sebuah rumah yang beralamat di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai yang mana saat Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK datang Terdakwa terlihat sedang membuang 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang sedang Terdakwa pegang beserta dengan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu keluar jendela rumah tersebut dan kemudian Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta Saksi AGUSTUS Alias AGUS yang ditemukan bersembunyi di samping lemari di dalam sebuah kamar setelah itu Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK melakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang Terdakwa buang di luar jendela rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah dompet dengan tulisan Toko Mas Aneka yang setelah dibuka berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 6,07 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan plastik kosong, lalu di tempat yang sama juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 gram dan juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,10 gram dan ditemukan juga 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik kosong yang disembunyikan di dalam sebuah boneka kemudian pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna ungu dengan nomor IMEI 1: 862623080226075 dan nomor IMEI 2: 862623080226067 milik Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan ke Polres Tebing Tinggi;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 182/R/181/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 10 Juli 2026 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: R/181/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 10 Juli 2026, dengan hasil 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih/netto 5,02 (lima koma nol dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5005/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: T/142/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU berupa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 5,02 (lima koma nol dua) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU bersama-sama dengan Saksi AGUSTUS Alias AGUS (ditahan dalam perkara lain) pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima gram)” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK yang merupakan Personil Polres Tebing Tinggi sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai ada yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, lalu sesampainya di tempat tersebut para saksi melihat Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU seperti ciri-ciri dari informasi yang di terima sebelumnya, lalu sekira pukul 15.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU di sebuah rumah yang beralamat di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai yang mana saat Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK datang Terdakwa terlihat sedang membuang 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang sedang Terdakwa pegang beserta dengan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu keluar jendela rumah tersebut dan kemudian Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta Saksi AGUSTUS Alias AGUS yang ditemukan bersembunyi di samping lemari di dalam sebuah kamar setelah itu Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK melakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang Terdakwa buang di luar jendela rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah dompet dengan tulisan Toko Mas Aneka yang setelah dibuka berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 6,07 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan plastik kosong, lalu di tempat yang sama juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 gram dan juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,10 gram dan ditemukan juga 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik kosong yang disembunyikan di dalam sebuah boneka kemudian pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna ungu dengan nomor IMEI 1: 862623080226075 dan nomor IMEI 2: 862623080226067 milik Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan ke Polres Tebing Tinggi;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 182/R/181/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 10 Juli 2026 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: R/181/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 10 Juli 2026, dengan hasil 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 6,4 (enam koma empat) gram dan berat bersih/netto 5,02 (lima koma nol dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5005/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: T/142/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU berupa barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 5,02 (lima koma nol dua) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NURWAHYU Alias PENGYU tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |