INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2025/PN Srh | YUSRIZAL | 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERDANG BEDAGAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES SERDANG BEDAGAI 2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Bahwa lembaga praperadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan perwujudan prinsip habeas corpus sebagai jaminan atas hak kebebasan individu dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (vide Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014);
2. Bahwa tindakan Termohon I dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, mengingat pada tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, kuasa hukum PEMOHON mendatangi TERMOHON dan meminta surat penetapan tersangka kepada TERMOHON. Namun, TERMOHON menyatakan bahwa surat tersebut belum ditandatangani, yang menandakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon belum sah secara hukum, tetapi Pemohon sudah ditangkap dan ditahan;
3. Bahwa tindakan penangkapan pada tanggal 9-10 Juli berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/29/VII/RES.1.8./2025 dan penahanan pada 11 Juli 2025 berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/26/VII/RES.1.8./2025 tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan prematur, sebelum adanya surat penetapan tersangka yang sah, bertentangan dengan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
4. Bahwa meskipun TERMOHON telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/29/VII/RES.1.8./2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/26/VII/RES.1.8./2025. Namun, tidak ada bukti bahwa Pemohon telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka secara sah dan tertulis sebelum tindakan penahanan dilakukan. Oleh karena itu, tindakan penangkapan dan penahanan cacat formil, bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP;
5. Bahwa PEMOHON diduga menjadi korban salah tangkap, karena alasan tindakan Termohon adalah rekaman CCTV Masjid Taqwa Muhamadya Sei Rampah yang tidak secara pasti membuktikan bahwa orang dalam rekaman CCTV tersebut adalah PEMOHON;
6. Bahwa pada saat waktu kejadian tindak pidana yang dituduhkan, yaitu pada tanggal 10 Juni 2025, PEMOHON berada di bengkel tempatnya bekerja yang jaraknya sekitar 1 (satu) jam perjalanan (dengan sepeda motor) ke lokasi kejadian, bukan di lokasi kejadian perkara yang terletak di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai;
7. Bahwa saat rekonstruksi sebagai demonstrative evidence, PEMOHON diberikan dan diarahkan untuk memakai baju merah oleh Penyidik, agar menyerupai rekaman dalam CCTV, padahal baju tersebut bukan milik pribadi PEMOHON. Baju merah yang dikenakan oleh pemohon dalam rekonstruksi tersebut adalah baju yang disediakan oleh TERMOHON I. Hal ini merupakan bentuk rekayasa Penyidikan dan pelanggaran serius terhadap asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence);
8. Bahwa selama proses rekonstruksi, seluruh gerak dan tindakan klien kami sepenuhnya diarahkan oleh Penyidik, termasuk langkah kaki, posisi duduk, posisi berbaring, cara mengendarai sepeda motor, hingga mimik gerak tubuh. Bahkan rekonstruksi tersebut diulang-ulang beberapa kali untuk disesuaikan dengan rekaman CCTV, padahal klien kami sama sekali tidak melakukan peristiwa yang direkonstruksikan;
9. Bahwa tindakan Penyidik tersebut merupakan bentuk rekayasa Penyidikan yang sistematis, yang tidak bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, melainkan untuk mengkonstruksi peran fiktif terhadap klien kami, agar sesuai dengan narasi yang telah ditentukan. Hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hak untuk tidak dipaksa menjadi saksi terhadap dirinya sendiri (privilege against self-incrimination), serta prinsip due process of law yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 117 KUHAP, dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014;
10. Bahwa selama proses penahanan dan pemeriksaan, PEMOHON mengalami pemukulan, tekanan mental, siksaan fisik, serta pemaksaan pengakuan oleh Penyidik dari TERMOHON I. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa pendampingan hukum, yang menyebabkan luka fisik, rasa takut, trauma, dan tekanan psikologis mendalam pada PEMOHON. Bahwa apabila PEMOHON dipertemukan dengan Penyidik maka PEMOHON akan dapat mengidentifikasi siapa saja yang melakukan pemukulan dan intimidasi pada saat pemeriksaan dilakukan;
11. Bahwa tindakan tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional berdasarkan Pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”; Pasal 117 KUHAP, yang mewajibkan agar keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun; Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998, yang secara tegas melarang segala bentuk penyiksaan oleh aparat negara dalam proses penegakan hukum;
12. Bahwa dalam proses penyelidikan dan Penyidikan, TERMOHON I menyebut bahwa PEMOHON bersama seorang bernama WAWAN saat kejadian perkara. Namun, Wawan ternyata tidak pernah mengantar PEMOHON ke lokasi kejadian, bahkan Wawan membuat video pernyataan bahwa ianya tidak mengantar PEMOHON dan PEMOHON tidak mengenal WAWAN;
13. Bahwa berdasarkan keterangan WAWAN sendiri pun yang diperoleh oleh kuasa hukum PEMOHON, diketahui bahwa WAWAN tidak mengetahui arah atau jalan menuju Sei Rampah, bahkan tidak mengetahui di mana Sei Rampah berada;
14. Bahwa jarak antara tempat tinggal dan tempat kerja PEMOHON dengan lokasi kejadian sangat jauh, memakan waktu sekitar 1 (satu) jam perjalanan, yang secara logis memperlemahkan dugaan keterlibatan PEMOHON dalam tindak pidana tersebut;
15. Bahwa Pelapor dalam perkara ini ternyata tidak melaporkan PEMOHON sebagai pihak yang melakukan tindak pidana pencurian, namun Penyidik menentukan PEMOHON sebagai Tersangka pencurian sepeda motor tersebut tanpa adanya bukti permulaan yang cukup;
16. Bahwa laporan dari Pelapor tidak menyebutkan secara spesifik ciri-ciri pelaku atau identitas pelaku yang mengarah pada PEMOHON, hanya menyatakan kehilangan sepeda motor, sehingga penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
17. Bahwa tindakan TERMOHON I tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam penetapan tersangka, sebagaimana dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP;
18. Bahwa tindakan TERMOHON I tidak selaras dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta yang mengharuskan proses hukum dilakukan secara tertulis, pasti, dan ketat;
19. Bahwa segala tindakan TERMOHON I tidak mencerminkan pelaksanaan asas fair trial, dan telah menempatkan PEMOHON sebagai objek tindakan represif tanpa perlindungan hukum yang layak, padahal Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin “kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
20. Bahwa tindakan TERMOHON I yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum atau keluarga adalah bentuk pelanggaran hak konstitusional dan procedural error;
21. Bahwa Kuasa Hukum PEMOHON telah mengirimkan Surat Jaminan Penangguhan/Pengalihan Penahanan kepada TERMOHON I segera setelah dilakukan penahanan terhadap PEMOHON. Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 17 Juli 2025. Namun, hingga saat ini tidak pernah mendapatkan tanggapan, balasan, maupun keputusan apapun dari pihak TERMOHON I, yaitu dengan tidak adanya tanggapan maupun balasan dari TERMOHON I untuk menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak akuntabel, serta melanggar prinsip due process of law yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia;
22. Bahwa berdasarkan pendapat Prof. Yahya Harahap, setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sah menurut hukum. Jika tidak, maka merupakan pemerkosaan terhadap hak asasi tersangka;
23. Bahwa akibat dari tindakan TERMOHON I yang tidak sah secara hukum, PEMOHON mengalami kerugian secara materil dan immateril, baik dalam bentuk hilangnya pendapatan, biaya bantuan hukum, kehilangan kebebasan, gangguan psikologis, rusaknya reputasi sosial;
24. Bahwa sejak dilakukan penahanan pada tanggal 11 Juli 2025, PEMOHON tidak dapat menjalankan pekerjaannya yang biasa memberikan penghasilan harian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, yang mana hingga saat gugatan ini diajukan, yaitu tanggal 12 Agustus 2025, PEMOHON telah kehilangan 32 hari kerja, sehingga total kerugian karena kehilangan penghasilan adalah 32 hari x Rp150.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
25. Bahwa untuk keperluan pendampingan hukum, PEMOHON telah menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan dan dibebankan biaya jasa hukum sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
26. Bahwa penangkapan dan penahanan yang tidak sah tersebut telah mencemarkan nama baik PEMOHON di hadapan masyarakat, tetangga, dan lingkungan kerja, serta merusak harkat dan martabat PEMOHON dan keluarga besarnya, yang menimbulkan penderitaan batin dan tekanan psikologis yang berat, dengan kerugian immateril yang ditaksir senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang nilainya tidak sepenuhnya dapat diukur secara pasti oleh nominal materil;
27. Bahwa trauma ini menimbulkan penderitaan moral yang nyata dan melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
28. Bahwa TERMOHON II (Jaksa Penuntut Umum) ternyata tidak teliti dalam menerima berkas penyidikan dari TERMOHON I, bahkan TERMOHON II sudah menyatakan berkas TERMOHON I lengkap (P21). Bahwa TERMOHON I sudah melakukan pelimpahan perkara Tahap II (pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana, barang bukti serta Tersangkanya) kepada TERMOHON II. Dengan demikian TERMOHON II tidak profesional dan tidak teliti melaksanakan tugasnya profesinya, yaitu dengan menerima barang bukti baju merah yang ternyata barang bukti yang direkayasa oleh TERMOHON I, maka sangat beralasan menurut hukum jikalau Pihak Kejaksaan Serdang Bedagai ikut ditarik dan didudukkan sebagai pihak TERMOHON II dalam Permohonan Praperadilan ini, dan selanjutnya sangat beralasan pula apabila Keputusan/Ketetapan berupa pernyataan “Sempurna” (P-21) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (TERMOHON II) dianulir dan/atau dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
