| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 471/Pid.B/2026/PN Srh | 1.WIRA YUDA TARIHORAN, S.H. 2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn. |
PEBRI Alias KELING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 471/Pid.B/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5388/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------------Bahwa Terdakwa PEBRI Alias KELING Pada hari Rabu tanggal 12 AGUSTUS 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan AGUSTUS 2026 di Areal Afdeling I blok 17-C PTPN IV Kebun Adolina yang teretak di Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai diareal jalan kebun blok 17-C melihat terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda tanpa nomor polisi, melihat kejadian tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu setelah diinterogasi bernama PEBRI Alias KELINGpenduduk Dusn XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, kemudian menerangkan bahwa terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin milik PTPN IV Kebun Adolina di Areal Afdeling I blok 17-C PTPN IV Kebun Adolina yang teretak di Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, setelah itu para saksi melakukan pengecekan dan menemukan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berada di dalam 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda tanpa nomor polisi sedangkan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit yang berhasil dieggrek terdakwa tersebut disembunyikan bawah pohon sawit, dan 1 (satu) bilah pisau eggrek berada dibawah pohon sawit yang berhasil dieggrek terdakwa, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke kantor PAPAM untuk diamankan, selanjuntya saksi Egi Sapa Prayuda melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pantai Cermin selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
