Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.B/2026/PN Srh 1.WIRA YUDA TARIHORAN, S.H.
2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
PEBRI Alias KELING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 471/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5388/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA YUDA TARIHORAN, S.H.
2FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEBRI Alias KELING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa PEBRI Alias KELING Pada hari Rabu tanggal 12 AGUSTUS 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan AGUSTUS 2026 di Areal Afdeling I blok 17-C PTPN IV Kebun Adolina yang teretak di Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 21.45 WIB, di Areal Afdeling I PTPN IV Blok 17-C Kebun Adolina yang teretak di Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, Terdakwa terlebih dahulu memotong buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat pemotong berupa pisau eggrek terbuat dari besi melengkung bergagang bambu dengan panjang lebih kurang 2 m (dua meter) hingga berjumlah 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit kemudian terdakwa melangsir buah Kalapa sawit tersebut di pinggir parit kebun dan menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda tanpa nomor polisi sebagai alat transportasinya, kemudian melangsir tandan buah kelapa sawit tersebut yang berada di dalam parit kedalam 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda tanpa nomor polisi, namun saat terdakwa baru berhasil melangsir sebagian tandan buah sawit ke atas 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda tanpa nomor polisi tiba-tiba saksi sukma wasisa Alias sukma dan saksi bayu tanjung saat itu sedang mengontrol di areal Areal Afdeling I PTPN IV Blok 17-C Kebun Adolina yang teretak di Dusun

 XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai diareal jalan kebun blok 17-C melihat terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut kedalam 1 (satu) unit becak bermotor  merk Honda tanpa nomor polisi, melihat kejadian tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu setelah diinterogasi bernama PEBRI Alias KELINGpenduduk Dusn XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, kemudian menerangkan bahwa terdakwa telah mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin milik PTPN IV Kebun Adolina di Areal Afdeling I blok 17-C PTPN IV Kebun Adolina yang teretak di Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, setelah itu para saksi melakukan pengecekan dan menemukan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit berada di dalam 1 (satu) unit becak bermotor  merk Honda tanpa nomor polisi sedangkan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit yang berhasil dieggrek terdakwa tersebut disembunyikan bawah pohon sawit, dan 1 (satu) bilah pisau eggrek berada dibawah pohon sawit yang berhasil dieggrek terdakwa, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan ke kantor PAPAM untuk diamankan, selanjuntya saksi Egi Sapa Prayuda melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pantai Cermin selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PTPN IV Kebun Adolina di Areal Afdeling I blok 17-C PTPN IV Kebun Adolina yang teretak di Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, untuk memanen 13  (tiga belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 230 Kg (dua ratus tiga puluh Kilo gram) milik Perkebunan Sawit PTPN IV Kebun Adolina.
  • Bahwa  tujuan Terdakwa untuk mengambil 13  (tiga belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 230 Kg (dua ratus tiga puluh Kilo gram) milik PTPN IV Kebun Adolina di Areal Afdeling I blok 17-C PTPN IV Kebun Adolina yang teretak di Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, adalah untuk dikuasai dan akan dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan pihak 13  (tiga belas) tandan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 230 Kg (dua ratus tiga puluh Kilo gram) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 897.460,- (delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah).

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya