| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan POSMA PANGARIBUAN, lahir di Pabatu tanggal 14 Juni 1964 dibawah Pengampuan dikarenakan menderita/mengalami penyakit PSIKOSE (Gangguan Kejiwaan);
- Menyatakan dan Menetapkan Pemohon (MAYA SIALLAGAN) sebagai Wali Pengampu dari POSMA PANGARIBUAN (Ibu Kandung Pemohon);
- Memberikan Izin kepada Pemohon (MAYA SIALLAGAN) selaku Wali Pengampu dari Ibu Kandung pemohon (POSMA PANGARIBUAN) untuk mengurus dan menandatangani segala sesuatu tidakan hukum yang berkaitan dengan Ibu Kandung Pemohon (POSMA PANGARIBUAN) termasuk mengurus segala Administrasi untuk Pensiun POSMA PANGARIBUAN (Ibu Kandung Pemohon), Mengurus tabungan di Bank-Bank dan mengurus JAMSOSTEK/BPJS di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Serta mengurus dan menandatangani segala sesuatu yang diperlukan, mewakili Ibu Kandung Pemohon (POSMA PANGARIBUAN) ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|