Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2026/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
JUMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –3867/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUMIN bersama – sama KAMAL (DPO) pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni dalam tahun 2026 di Afdeling V Blok 10 Kebun Adolina yang terletak di Dusun III, Desa Pondok Tengah, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wib saksi UCOK BATUBARA, saksi SUHENDRI Alias EEN, saksi ARIS PRANATA (Ketiganya merupakan Security PTPN IV Kebun Adolina) sedang berpatroli di Afdeling V Blok 10 Kebun Adolina yang terletak di Dusun III, Desa Pondok Tengah, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai dan melihat terdakwa bersama KAMAL (DPO) sedang mengegrek tandan buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut para saksi langsung berusaha mengamankan terdakwa dan KAMAL (DPO) dengan berkata “JANGAN LARI KAU” sehingga terdakwa dan KAMAL (DPO) langsung membuang buah kelapa sawit yang mereka ambil dan berlari ke arah perkampungan dan saat berada di tanggul pembatas KAMAL (DPO) mengayunkan sebilah egrek ke arah saksi SUHENDRI Alias EEN yang mengenai ibu jari tangan kanan saksi hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah sedangkan terdakwa berhasil ditangkap oleh para saksi. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 10 (sepuluh) tandan buah sawit, 1 (satu) bilah parang dibawa ke Polsek Perbaugan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Adolina mengalami kerugian sekira Rp.708.800 (tujuh ratus delapan ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RSSI/003/VER/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh RSU Sawit Indah dan ditandatangani oleh dr. Ram Bobby IIdaniel Silitonga terhadap pemeriksaan saksi SUHENDRI diperoleh kesimpulan Pada pemeriksaan fisik korban laki – laki berusia 37 tahun didapatkan adanya luka robek terbuka di bagian ibu jari tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang lebih kurang dua koma lima centimeter dan ukuran lebar lebih kurang satu koma lima centimeter kedalaman lebih kurang nol koma satu sampai dengan nol koma dua centimeter akibat trauma benda tajam, os diagnosa Open wound ot phalnax distal digiti I manus Extra”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya