INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.Bth/2024/PN Srh | BUNJU | NURHAYATI | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.Bth/2024/PN Srh | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | MENGADILI
DALAM PROVISI
Menyatakan bahwa terhadap sebidang tanah dengan luas 1.038 m2, yang digunakan sebagai tempat tinggal dan terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan sebidang tanah dengan luas 5.600 m2, yang digunakan sebagai tempat usaha dan terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Terlawan maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada Terlawan untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
PRIMAIR
1. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
4. Menyatakan demi hukum bahwa Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
5. Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
6. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pihak yang sah terhadap sebidang tanah dengan luas 1.038 m2, yang digunakan sebagai tempat tinggal dan terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan sebidang tanah dengan luas 5.600 m2, yang digunakan sebagai tempat usaha dan terletak di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara;
7. Memerintahkan untuk mengangkat/menolak permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Srh, sepanjang mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Petitumnya;
8. Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam hal ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
SUBSIDER
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
