Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2026/PN Srh JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H 1.MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB
2.VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5010/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB[Penahanan]
2VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB bersama-sama dengan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Pajak Kampung Pon Tepatnya di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB pergi ke tempat Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB berjualan narkotika jenis shabu tepatnya di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB duduk sambil menunggu pembeli, lalu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB menemui anggota LEO (DPO), dimana Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB mengatakan “habis bahan ku “lalu Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada anggota LEO (DPO), kemudian anggota LEO (DPO) memberikan  2 (dua) bungkus klip berisikan kristal putih diduga narktoika jenis shabu, lalu Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB membawa narkotika jenis shabu tersebut ke tempat biasanya Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB berjualan Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya ke tempat tersebut Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB mengacak narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian sambil menunggu pembeli.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET menemui LEO (DPO) di depan rumah LEO (DPO)  tepatnya di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET menerima  3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu, setelah Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET menerima narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET membawanya ke tempat biasanya Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET berjualan tepatnya di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, lalu sekitar pukul 15.00 Wib datang pembeli yang memesan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 16.50 Wib Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET duduk bersama Terdakwa I MAIHENDRA UTAMA HASIBUAN sambil menunggu pembeli datang.
  • Bahwa kemudian saksi HENDRA PERMANA, saksi YOSI WIWIN O.F dan saksi FERI A. GINTING yang merupakan personil Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Pajak Kampung Pon tepatnya Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi transaksi narkotika, lalu menindaklanjuti hal tersebut Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan melakukan pengintaian dan patroli di sekitaran wilayah tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 16.50 Wib para saksi melihat beberapa laki-laki sedang berkumpul dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu para saksi mendekati tempat tersebut namun beberapa laki-laki tersebut langsung melarikan diri namun para saksi sempat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yaitu Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB dan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1(satu) buah tas coklat yang didalamnya  berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3(tiga) buah sekop dan 1(satu) buah kaca pireks adalah milik Terdakwa II  VERY PRATAMA PAKPAHAN PLANET. 1 (satu) buah dompet persegi Panjang berwarna biru dongker yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan kecil  berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 6 (enam) bungkus plastik klip kosong adalah milik Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB, lalu para saksi melakukan interogasi dimana Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB dan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET mengaku bahwa Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB dan II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET bersama-sama berjualan narkotika jenis shabu di tempat tersebut yang mana narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari LEO (DPO), kemudian para saksi membawa Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB dan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET beserta barang bukti yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 102/UL.10054/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,2 (dua koma dua) gram dan berat bersih/netto 1,6 (satu koma enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 103/UL.10054/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, dengan hasil 2 (dua) buah plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,46 (satu koma empat enam) gram dan berat bersih/netto 1,06 (satu koma nol enam) gram; 3 (tiga) buah plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih/netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4718/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET berupa barang bukti 3 (tiga) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 1,6 (satu koma enam) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4719/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB berupa barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 1,06 (satu koma nol enam) gram, 3 (tiga) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB bersama-sama dengan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB bersama-sama dengan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Pajak Kampung Pon Tepatnya di Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi HENDRA PERMANA, saksi YOSI WIWIN O.F dan saksi FERI A. GINTING yang merupakan personil Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Pajak Kampung Pon tepatnya Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai ada yang sedang memlikik dan menguasai narkotika jenis shabu, lalu menindaklanjuti hal tersebut Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan melakukan pengintaian dan patroli di sekitaran wilayah tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 16.50 Wib para saksi melihat beberapa laki-laki sedang berkumpul dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu para saksi mendekati tempat tersebut namun beberapa laki-laki tersebut langsung melarikan diri namun para saksi sempat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yaitu Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB dan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET, kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1(satu) buah tas coklat yang didalamnya  berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3(tiga) buah sekop dan 1(satu) buah kaca pireks adalah milik Terdakwa II  VERY PRATAMA PAKPAHAN PLANET. 1 (satu) buah dompet persegi Panjang berwarna biru dongker yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan kecil  berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 6 (enam) bungkus plastik klip kosong adalah milik Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB, lalu para saksi melakukan interogasi dimana Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB dan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET mengaku bahwa barang bukti yang di temukan merupakan milik Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB dan II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET yang mana narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari LEO (DPO), kemudian para saksi membawa Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB dan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET beserta barang bukti yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 102/UL.10054/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,2 (dua koma dua) gram dan berat bersih/netto 1,6 (satu koma enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 103/UL.10054/2026 tanggal 21 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, dengan hasil 2 (dua) buah plastik klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 1,46 (satu koma empat enam) gram dan berat bersih/netto 1,06 (satu koma nol enam) gram; 3 (tiga) buah plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih/netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4718/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET berupa barang bukti 3 (tiga) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 1,6 (satu koma enam) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4719/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB berupa barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 1,06 (satu koma nol enam) gram, 3 (tiga) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I MAI HENDRA UTAMA HSB Alias KIWEB bersama-sama dengan Terdakwa II VERY PRATAMA PAKPAHAN Alias PLANET tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya