Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Srh 1.ADE JAYA ISMANTO, S.H., M.H.
2.Adrina Qanita Siregar S.H
MUJITO Alias ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1728/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE JAYA ISMANTO, S.H., M.H.
2Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJITO Alias ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUJITO alias ANTO, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Areal Mesjid Agung Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut: -

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 pada pukul 21.30 Wib saksi MUHAMMAD RICO berjualan bakso bakar di Area Masjid Agung Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, tepat disamping saksi  MUSIMIN alias MIN yang berjualan Es Tebu dan Terdakwa MUJITO alias ANTO berjualan disamping kanan saksi MUSIMIN alias MIN, kemudian tiba-tiba Terdakwa berpindah tempat kedepan saksi MUHAMMAD RICO namun agak kekiri, lalu saksi MUHAMMAD RICO menegur Terdakwa “mau kema kau” dijawab Terdakwa “bukan urusan kau, siapa rupanya kau ngatur-ngatur aku, bukan kau yang buat aturan disini jualan”, selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati saksi MUHAMMAD RICO dan kemudian tangan kiri Terdakwa memegang Pundak saksi MUHAMMAD RICO dan membawa saksi MUHAMMAD RICO kearah belakang tempat lokasi berjualan secara paksa hingga terjadi saling dorong lalu Terdakwa memukul pipi kiri saksi MUHAMMAD RICO dengan tangan dikepal, lalu saksi MUHAMMAD RICO berusaha membalas pukulan tersebut dengan mengayunkan tangan kanan saksi MUHAMMAD RICO kekepala Terdakwa namun tidak kena, lalu Terdakwa memiting leher saksi MUHAMMAD RICO  dengan tangan kanannya lalu membenturkan wajah saksi MUHAMMAD RICO ketembok taman masjid yang tingginya sekitar 1 (satu) meter sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu Terdakwa terjatuh ketanah, lalu saksi MUHAMMAD RICO memukul kepala Terdakwa 1 (satu) kali, karena wajah saksi MUHAMMAD RICO terasa sakit sehingga saksi MUHAMMAD RICO terduduk dan bersandar ditembok taman masjid tersebut, kemudian saksi MUSIMIN alias MIN menarik saksi MUHAMMAD RICO menjauh dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan lokasi, kemudian saksi MUSIMIN alias MIN mengatakan kepada saksi MUHAMMAD RICO “berdarah itu muka mu”, lalu saksi MUHAMMAD RICO memegang wajahnya dan ternyata benar wajah saksi MUHAMMAD RICO sudah banyak darahnya selanjutnya saksi MUHAMMAD RICO ke Rumah sakit untuk berobat, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
    • Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi MUHAMMAD RICO mengalami : pada kelopak mata bagian bawah dijumpai luka robek uk 5 cm x 0,3 cm x 0,3 cm dan memar uk. 8 cm x 1 cm, pada cuping hidung kiri dijumpai luka robek uk. 3 cm x 0,5 cm x 1 cm, , sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor : 445/14062/VER/RSUD.SS/XI/2023 tanggal 20 November 2023 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurlili Sembiring, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman, dengan kesimpulan dijumpai luka robek dan memar, pada daerah bawah kelopak mata kiri serta robek pada cuping hidung kiri.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya