Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.CAKRA AULIA SEBAYANG, S.H., M.Kn.
2.GLORYA KALICYA, S.H.
KASIYANI Alias KAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2933/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA AULIA SEBAYANG, S.H., M.Kn.
2GLORYA KALICYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIYANI Alias KAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa KASIYANI ALIAS KAS pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Maret tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Ssi Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau stidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

----- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa KASIYANI alias KAS memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang perempuan bernama ANDIRA (DPO) di belakang rumah warga, dimana sebelumnya Terdakwa membantu ANDIRA menjual narkotika jenis sabu di lokasi bakaran batu Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, lalu ANDIRA menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna pink motif bunga yang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijual kembali dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket. selanjutnya Terdakwa menunggu pembeli di lokasi bakaran batu tersebut dan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa KASIYANI Alias KAS akan memperoleh upah berupa narkotika sabu untuk dipergunakan sendiri secara cuma-cuma dari ANDIRA (DPO). Bahwa sebelum diamankan petugas kepolisian, Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan telah diserahkan kepada ANDIRA (DPO). Kemudian, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB anggota Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di bakaran batu Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu saksi Ahmad Fadeli Purba bersama saksi lainnya melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan mendatangi lokasi tersebut, kemudian saksi Ahmad Fadeli Purba bertemu dengan Terdakwa KASIYANI alias KAS dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu pada saat Terdakwa hendak mengambil narkotika jenis sabu dari dalam dompet warna pink motif bunga yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KASIYANI Alias KAS. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna pink motif bunga yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 1694/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa KASIYANI alias KAS berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 38/UL.10054/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,89 (satu koma Delapan sembilan) gram dan berat bersih/netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.

---- Bahwa Terdakwa KASIYANI alias KAS sudah pernah di pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 246/Pid.Sus/2022/PN Srh tanggal 22 april 2022 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan.

---- Bahwa Terdakwa KASIYANI alias KAS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ---------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa KASIYANI alias KAS pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di bakaran batu Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut .

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa KASIYANI alias KAS memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang perempuan bernama ANDIRA (DPO) di belakang rumah warga, dimana narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada Terdakwa KASIYANI alias KAS untuk dijual kembali di lokasi bakaran batu Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, lalu ANDIRA (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna pink motif bunga yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu kepada Terdakwa KASIYANI Alias KAS. Kemudian Terdakwa KASIYANI Alias KAS  berada di lokasi bakaran batu Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu tersebut, dan sebelum diamankan petugas kepolisian Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket, sedangkan uang hasil penjualan telah diserahkan kepada ANDIRA (DPO). Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB saksi Ahmad Fadeli Purba bersama anggota Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai lainnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan mendatangi lokasi dimaksud, sesampainya di lokasi saksi Ahmad Fadeli Purba berpura-pura sebagai pembeli dan menemui Terdakwa KASIYANI alias KAS, pada saat Terdakwa hendak mengambil narkotika jenis sabu dari dalam dompet warna pink motif bunga yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa KASIYANI alias KAS, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna pink motif bunga yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kiri Terdakwa KASIYANI alias KAS. Selanjutnya Terdakwa KASIYANI alias KAS beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 1694/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa KASIYANI alias KAS positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 38/UL.10054/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram dan berat bersih/netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.

---- Bahwa Terdakwa KASIYANI alias KAS sudah pernah di pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 246/Pid.Sus/2022/PN Srh tanggal 22 april 2022 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan.

---- Bahwa Terdakwa KASIYANI alias KAS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya