| Dakwaan |
PERTAMA:
----- Bahwa Terdakwa SAHRUL secara bersama-sama dengan SYURYA PRATAMA (penuntutan terpisah) dan TUKIAH (DPO), pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekitar bulan September 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun V Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekitar bulan Agustus Tahun 2024, TUKIAH (DPO) bersama anaknya SINTYA, saksi SYURYA PRATAMA, dan saksi TAUFIK mendatangi kantor saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON di Jalan Alfalah Nomor 20 Komplek Dgju Coffee Medan Kota Medan dengan maksud menyewa kendaraan pickup untuk keperluan usaha pengangkutan padi dan beras. Karena saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon tidak memiliki kendaraan yang tersedia, saksi kemudian menghubungi saksi SUNARDI S yang memiliki 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T Tahun 2019 warna hitam Nomor Polisi BK 8891 EN, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ000546, Nomor Mesin 4D56CSY9714 (DPB.
- Bahwa setelah kendaraan tersebut tersedia, pada tanggal 06 September 2024, TUKIAH (DPO) bersama Terdakwa SYURYA PRATAMA, SINTYA dan saksi TAUFIK kembali mendatangi kantor saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon. Selanjutnya dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Sewa Kendaraan antara saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon dengan TUKIAH (DPO) sebagai penyewa, dengan harga sewa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) selama 1 (satu) bulan. Setelah pembayaran sewa bulan pertama dilakukan oleh TUKIAH (DPO), kendaraan tersebut diserahkan kepada para penyewa untuk dipergunakan mengangkut padi dan beras.
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Oktober 2024 masa sewa kendaraan diperpanjang kembali dan pembayaran sewa kembali dilakukan, sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sehingga kendaraan tersebut tetap berada dalam penguasaan TUKIAH (DPO), Terdakwa SAHRUL, dan saksi SYURYA PRATAMA. Selanjutnya sekitar bulan November Tahun 2024 usaha pembelian padi yang dijalankan oleh Terdakwa SAHRUL mengalami kekurangan modal sehingga Terdakwa SAHRUL menyampaikan kondisi tersebut kepada TUKIAH (DPO) dan saksi SYURYA PRATAMA. Kemudian mereka melakukan pembicaraan guna memperoleh dana tambahan dan akhirnya sepakat untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BK 8891 EN yang sedang mereka sewa, padahal Terdakwa SAHRUL mengetahui kendaraan tersebut bukan milik mereka melainkan milik saksi SUNARDI S yang disewakan melalui saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon.
- Bahwa untuk melaksanakan rencana tersebut, Terdakwa SAHRUL selanjutnya menghubungi GUNAWAN (DPO) yang dikenalnya dan bersedia menerima 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T Tahun 2019 warna hitam Nomor Polisi BK 8891 EN sebagai jaminan gadai. Setelah diperoleh kesepakatan mengenai nilai gadai, Terdakwa SAHRUL menyampaikan kepada saksi SYURYA PRATAMA (penuntutan terpisah) dan TUKIAH (DPO) agar kendaraan tersebut dibawa ke Kota Tebing Tinggi untuk diserahkan kepada GUNAWAN (DPO).
- Bahwa selanjutnya saksi SYURYA PRATAMA bersama saksi TAUFIK membawa kendaraan tersebut ke Kota Tebing Tinggi dan menyerahkannya kepada GUNAWAN (DPO), sedangkan Terdakwa SAHRUL telah terlebih dahulu melakukan komunikasi dan mengatur proses penggadaian sehingga kendaraan tersebut diterima oleh GUNAWAN (DPO) sebagai jaminan gadai.
- Bahwa dari penggadaian tersebut diperoleh uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian dipotong bunga sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga uang yang diterima sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening SINTYA atas permintaan TUKIAH (DPO). Selanjutnya uang hasil gadai tersebut dipergunakan sebagai modal usaha pembelian padi dan memenuhi kebutuhan keluarga TUKIAH (DPO), Terdakwa SAHRUL dan saksi SYURYA PRATAMA, sehingga Terdakwa turut menikmati manfaat ekonomi dari hasil penggadaian kendaraan tersebut.
- Bahwa Terdakwa SAHRUL mengetahui sejak awal bahwa kendaraan Mitsubishi L300 Nomor Polisi BK 8891 EN merupakan kendaraan sewaan yang bukan merupakan milik terdakwa SAHRUL maupun keluarganya, serta mengetahui bahwa saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON maupun saksi SUNARDI S tidak pernah memberikan izin untuk menjual, mengalihkan ataupun menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain, namun Terdakwa tetap menyetujui dan ikut melaksanakan penggadaian kendaraan tersebut.
- Bahwa sejak kendaraan tersebut digadaikan, TUKIAH (DPO) tidak lagi memenuhi kewajiban membayar uang sewa sebagaimana diperjanjikan, sehingga saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON berulang kali menghubungi TUKIAH (DPO), Terdakwa SAHRUL maupun saksi SYURYA PRATAMA untuk meminta agar kendaraan tersebut segera dikembalikan, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi dan hanya diberikan berbagai alasan sehingga kendaraan tetap berada dalam penguasaan GUNAWAN (DPO).
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON mendatangi rumah TUKIAH (DPO), dan pada saat itu TUKIAH (DPO) mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Selanjutnya dibuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh TUKIAH (DPO) dan saksi SYURYA PRATAMA, serta disaksikan antara lain oleh Terdakwa SAHRUL, yang pada pokoknya menyatakan kendaraan akan dikembalikan paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Namun sampai batas waktu tersebut kendaraan tidak pernah dikembalikan kepada saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON maupun kepada saksi SUNARDI S selaku pemilik kendaraan.
- Bahwa sejak kendaraan tersebut digadaikan, TUKIAH (DPO) tidak lagi membayar kewajiban sewa sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya sehingga saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon berulang kali menghubungi TUKIAH (DPO) maupun Terdakwa untuk meminta pengembalian kendaraan tersebut, namun selalu diberikan berbagai alasan. Hingga akhirnya pada tanggal 30 Desember 2024, saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon mendatangi rumah TUKIAH (DPO) dan saat itu TUKIAH (DPO) mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa kepada orang lain. Selanjutnya dibuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh TUKIAH (DPO) dan Terdakwa SYURYA PRATAMA serta disaksikan SAHRUL, TAUFIK, JEKI dan ANDRE KURNIAWAN, yang pada pokoknya akan mengembalikan kendaraan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
- Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon belum juga menerima itikad baik dari Terdakwa Sahrul, saksi Syurya Pratama, dan TUKIAH (DPO) untuk mengembalikan kendaraan Mitsubishi L300 tersebut kepada saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon maupun kepada saksi SUNARDI S selaku pemilik kendaraan, sehingga saksi SUNARDI S mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T Tahun 2019 warna hitam Nomor Polisi BK 8891 EN dengan nilai sekitar Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SAHRUL secara bersama-sama dengan TUKIAH (DPO) dan SYURYA PRATAMA (penuntutan terpisah), pada sekitar bulan September 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kota Tebing Tinggi, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi bertempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat padda tempat pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkain kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, pembuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2024, TUKIAH (DPO) bersama saksi SYURYA PRATAMA, SINTYA dan saksi TAUFIK mendatangi kantor saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON dengan maksud menyewa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T Tahun 2019 warna hitam Nomor Polisi BK 8891 EN, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ000546 dan Nomor Mesin 4D56CSY9714 yang akan dipergunakan untuk mengangkut padi dan beras.
- Bahwa setelah kendaraan tersebut diserahkan oleh saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON berdasarkan perjanjian sewa tanggal 06 September 2024, Terdakwa SAHRUL bersama Saksi SYurya Pratama dan TUKIAH (DPO) tetap meyakinkan saksi korban bahwa kendaraan akan dipergunakan sesuai perjanjian sewa dan akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir.
- Bahwa sekitar bulan November 2024, Terdakwa SAHRUL yang membutuhkan tambahan modal usaha pembelian padi kemudian bersepakat dengan saksi SYURYA PRATAMA dan TUKIAH (DPO) untuk menggadaikan kendaraan tersebut kepada GUNAWAN (DPO). Untuk mewujudkan rencana tersebut, Terdakwa SAHRUL melakukan komunikasi dengan GUNAWAN (DPO) mengenai penggadaian kendaraan, sedangkan kendaraan diantarkan oleh saksi SYURYA PRATAMA bersama saksi TAUFIK ke Kota Tebing Tinggi .
- Bahwa setelah kendaraan berhasil digadaikan kepada GUNAWAN (DPO), diperoleh uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian dipotong bunga sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga diterima sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang selanjutnya dipergunakan sebagai modal usaha pembelian padi dan memenuhi kebutuhan keluarga TUKIAH (DPO), Terdakwa SAHRUL dan saksi SYURYA PRATAMA.
- Bahwa ketika saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON mulai menanyakan keberadaan kendaraan tersebut, Terdakwa SAHRUL bersama saksi SYURYA PRATAMA dan TUKIAH (DPO) secara berulang kali memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyampaikan bahwa kendaraan masih dipergunakan mengangkut padi dan beras serta akan segera dikembalikan setelah usaha selesai, padahal kendaraan tersebut telah digadaikan kepada GUNAWAN (DPO).
- Bahwa untuk semakin meyakinkan saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON agar tidak segera mengambil langkah hukum, pada tanggal 30 Desember 2024 bertempat di Dusun V Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dibuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh TUKIAH (DPO) dan saksi SYURYA PRATAMA, serta disaksikan oleh Terdakwa SAHRUL, yang pada pokoknya menyatakan kendaraan akan dikembalikan paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB, serta apabila tidak dipenuhi bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, padahal Terdakwa SAHRUL mengetahui kendaraan masih berada dalam penguasaan GUNAWAN (DPO) dan para pelaku belum mempunyai kemampuan untuk menebusnya.
- Bahwa atas rangkaian keterangan dan janji tersebut saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON tetap memberikan kepercayaan kepada para pelaku dan menunda pengambilan tindakan hukum, namun setelah batas waktu yang dijanjikan berakhir kendaraan tidak pernah dikembalikan sehingga saksi SUNARDI S selaku pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |