Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Srh Hari Andi Sihombing, S.H HERMAWAN Alias EMPAT EMPAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2522/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Andi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAWAN Alias EMPAT EMPAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HERMAWAN alias EMPAT EMPAT bersama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput (yang telah dipidana berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor : 43/Pid.B/2026/PN Srh tanggal 22 April 2026) dan Rahman alias Deyang (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 dalam rentang waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025,bertempat di Kantor Desa Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa diajak temannya yang bernama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput untuk berkumpul di rumah Saksi Hendri Sahputra Alias Mput yang berlokasi di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi Hendri Sahputra Alias Mput, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Hendri Sahputra Alias Mput dan Rahman Alias Deyang. Selanjutnya Saksi Hendri Sahputra Alias Mput mengatakan kepada Terdakwa “ayok kita ngambil mesin Pompa Air Celup merk PALOMA  di Kantor Desa yang terletak di Dusun II Desa Besar II Terjun Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai“, lalu Terdakwa menjawab “ayok....”. Kemudian hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput dan Rahman Alias Deyang pergi ke Kantor Desa yang berlokasi di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki. Bahwa Saksi Hendri Sahputra Alias Mput membawa 1 (satu) bilah arit miliknya untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air celup merk Paloma tersebut. Kemudian pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput dan Rahman Alias Deyang melihat 1 (satu) unit mesin pompa air berada di samping Kantor Desa, lalu Terdakwa memotong 1 (satu) unit mesin pompa air yang tersambung oleh pipa, setelah Terdakwa berhasil memotong pipa yang tersambung ke 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut menjadi terlepas dari pipa, selanjutnya Rahman alias Deyang mengangkat 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut untuk keluar dari posisi semula. Kemudian Terdakwa bersama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput dan Rahman Alias Deyangmembawa 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut ke rumah Saksi Hendri Sahputra Alias Mput untuk disimpan terlebih dahulu dengan tujuan untuk dapat dijual sehingga akan mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa Saksi Sariwansyah selaku pemilik 1 (satu) unit mesin pompa air celup merk Paloma tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa HERMAWAN alias EMPAT EMPAT, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 dalam rentang waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitarpukul 20.00 WIB Terdakwa diajak temannya yang bernama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput (Dalam proses hukum berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor : 43/Pid.B/2026/PN Srh tanggal 22 April 2026) untuk berkumpul di rumah Saksi Hendri Sahputra Alias Mput yang berlokasi di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi Hendri Sahputra Alias Mput, lalu Terdakwa bertemu Saksi Hendri Sahputra Alias Mput dan Rahman Alias Deyang. Selanjutnya Saksi Hendri Sahputra Alias Mput mengatakan kepada Terdakwa “ayok kita ngambil mesin Pompa Air Celup merk PALOMA  di Kantor Desa yang terletak di Dusun II Desa Besar II Terjun Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai“, lalu Terdakwa menjawab “ayok....”. Kemudian hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput dan Rahman Alias Deyang pergi ke Kantor Desa yang berlokasi di Dusun II Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki. Bahwa Saksi Hendri Sahputra Alias Mput membawa 1 (satu) bilah arit miliknya untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air celup merk Paloma tersebut. Kemudian pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput dan Rahman Alias Deyang melihat 1 (satu) unit mesin pompa air berada di samping Kantor Desa, lalu Terdakwa memotong 1 (satu) unit mesin pompa air yang tersambung oleh pipa, setelah Terdakwa berhasil memotong pipa yang tersambung ke 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut menjadi terlepas dari pipa, selanjutnya Rahman alias Deyang mengangkat 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut untuk keluar dari posisi semula. Kemudian Terdakwa bersama Saksi Hendri Sahputra Alias Mput dan Rahman Alias Deyangmembawa 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut ke rumah Saksi Hendri Sahputra Alias Mput untuk disimpan terlebih dahulu dengan tujuan untuk dapat dijual sehingga akan mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa Saksi Sariwansyah selaku pemilik 1 (satu) unit mesin pompa air celup merk Paloma tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya