| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS bersama-sama dengan Saksi NURWAHYU Alias PENGYU (ditahan dalam perkara lain) pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS mendapat pesan dari saudara ANDERE (dalam lidik) yang bertanya kepada Terdakwa “Nandi mang” yang berarti “Di mana bang?” dan Terdakwa menjawab “Di rumah” dan pada saat itu saudara ANDERE (dalam lidik) mendatangi Terdakwa di rumah dan mengatakan “Bang, belanjakan Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab “Iya oke” lalu Terdakwa menerima uang sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar lalu Terdakwa menghubungi Saksi NURWAHYU Alias PENGYU (ditahan dalam perkara lain) dan bertanya “Di mana bang?” dan Saksi NURWAHYU Alias PENGYU menjawab “Di rumah bang” kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi NURWAHYU Alias PENGYU di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan sesampainya Terdakwa di rumah Saksi NURWAHYU Alias PENGYU Terdakwa berkata “Beli Pengyu” dan Saksi NURWAHYU Alias PENGYU bertanya “Berapa bang” dan Terdakwa menjawab “Belanja Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” sehingga Saksi NURWAHYU Alias PENGYU mengambil 1 (satu) buah dompet kecil yang bertuliskan Toko Mas Aneka dari kantong celana lalu Saksi NURWAHYU Alias PENGYU mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu dan 1 (satu) buah plastik klip transparan kecil yang akan di serahkan kepada Terdakwa , lalu setelah itu Saksi NURWAHYU Alias PENGYU memisahkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa tersebut ke dalam plastik klip kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop;
- Bahwa Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK yang merupakan Personil Polres Tebing Tinggi sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh saksi NURWAHYU Alias PENGYU, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, lalu sesampainya di tempat tersebut para saksi melihat saksi NURWAHYU Alias PENGYU seperti ciri-ciri dari informasi yang di terima sebelumnya, lalu sekira pukul 15.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi NURWAHYU Alias PENGYU di sebuah rumah yang beralamat di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai yang mana saat Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK datang Saksi NURWAHYU Alias PENGYU terlihat sedang membuang sebuah benda beserta dengan dompet keluar jendela rumah tersebut dan kemudian Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Saksi NURWAHYU Alias PENGYU beserta Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS yang ditemukan bersembunyi di samping lemari di dalam sebuah kamar kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa sempat mencoba melarikan diri namun terhadap Terdakwa dilakukan pengejaran sehingga Terdakwa berhasil diamankan kembali oleh pihak Kepolisian, kemudian para saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa dan saksi NURWAHYU Alias PENGYU, lalu Terdakwa mengaku bahwa barang bukti berupa uang tunai yang di temukan merupakan uang yang akan di gunakan untuk memberli 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram narkotika jenis shabu dari saksi NURWAHYU Alias PENGYU.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 182/R/181/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 10 Juli 2026 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: R/181/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 10 Juli 2026, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5006/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: T/142/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS bersama-sama dengan Saksi NURWAHYU Alias PENGYU (ditahan dalam perkara lain) pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK yang merupakan Personil Polres Tebing Tinggi sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 00.10 WIB yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai ada yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh saksi NURWAHYU Alias PENGYU, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, lalu sesampainya di tempat tersebut para saksi melihat saksi NURWAHYU Alias PENGYU seperti ciri-ciri dari informasi yang di terima sebelumnya, lalu sekira pukul 15.00 WIB para saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi NURWAHYU Alias PENGYU di sebuah rumah yang beralamat di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai yang mana saat Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK datang Saksi NURWAHYU Alias PENGYU terlihat sedang membuang sebuah benda yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa beserta dengan sebuah dompet keluar jendela rumah tersebut dan kemudian Saksi IVFRENS DAPOT SITANGGANG dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan Saksi NURWAHYU Alias PENGYU beserta Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS yang ditemukan bersembunyi di samping lemari di dalam sebuah kamar kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa sempat mencoba melarikan diri namun terhadap Terdakwa dilakukan pengejaran sehingga Terdakwa berhasil diamankan kembali oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 182/R/181/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 10 Juli 2026 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: R/181/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 10 Juli 2026, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 5006/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: T/142/VII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa AGUSTUS Alias AGUS tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |