| Dakwaan |
Pertama:
--- Bahwa Terdakwa MHD DAENG MALEWA Alias BLACK bersama-sama dengan Saksi DENI Alias BARON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa MHD DAENG MALEWA Alias BLACK pergi menemui Saksi DENI Alias BARON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu. Sekira pukul 14.15 WIB, Terdakwa tiba di bengkel samping rumah Saksi DENI Alias BARON yang berada di Dusun VII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak lama kemudian datang Saksi DENI Alias BARON lalu mengajak Terdakwa masuk ke dalam sebuah gudang yang berada di samping rumah Saksi DENI Alias BARON. Setelah Terdakwa dan Saksi DENI Alias BARON berada di dalam gudang, Terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa hanya mempunyai cash sebanyak Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan bahwa sisanya akan dibayarkan di kemudian hari. Selanjutnya Saksi DENI Alias BARON pun menyetujuinya dan segera membuat pesanan yang dimintakan oleh Terdakwa. Setelah Saksi DENI Alias BARON menyiapkan pesanan yang dimintakan oleh Terdakwa, Saksi DENI Alias BARON segera memberikannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa pun bergegas pergi dari dalam gudang tersebut menuju bengkel tempat Terdakwa bekerja yang berlokasi di Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya di bengkel tempet Terdakwa bekerja sekira pukul 16.45 WIB, Terdakwa segera masuk ke kamar tidur untuk membuat pesanan narkotika dari seorang teman Terdakwa yang bernama ASENG (DPO) sejumlah 1 (satu) paket Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa selesai menyiapkan pesanan tersebut, Terdakwa segera pergi menuju Simpang Gg. Rukun, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengantar pesanan kepada ASENG (DPO), setelah selesai mengantar pesanan kepada ASENG (DPO) tersebut, Terdakwa pun segera pulang ke bengkel tempatnya bekerja dan sampai di bengkel tersebut sekira pukul 17.25 WIB. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB ketika Terdakwa sedang berjalan ke warung untuk membeli minuman, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang akhirnya diketahui bahwa orang tersebut adalah Saksi AGUSTIYAN, S.H., Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK, dan Saksi AMIN RAIS yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tebing Tinggi untuk mengamankan Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan, lalu Saksi AGUSTIYAN, S.H., Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK, dan Saksi AMIN RAIS menemukan 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram dan berat bersih 1,69 gram, 1 (satu) buah plastik bennig berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 2 (dua) lembar gulungan tissue, 1 (satu) unit Hp Redmi berwarna hitam dengan no IMEI: 868822067770121, uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) buah sarung bantal berwarna pink, 1 (satu) buah kotak rokok;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 47/R/51/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 23 Februari 2026, MERIAM EMMA SARI S selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP TEBING TINGGI dihadapan BRIGADIR ADITYA EKA TAMA, S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan berat bersih 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram dengan Tersangka a.n. MHD DAENG MALEWA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1245/NNF/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat netto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
---Bahwa Perbuatan Terdakwa MHD DAENG MALEWA Alias BLACK bersama-sama dengan Saksi DENI Alias BARON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa MHD DAENG MALEWA Alias BLACK bersama-sama dengan Saksi DENI Alias BARON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi AGUSTIYAN, S.H., Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK, dan Saksi AMIN RAIS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Mendengar hal tersebut, Saksi AGUSTIYAN, S.H., Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK, dan Saksi AMIN RAIS segera melakukan penyelidikan dan bergegas menuju ke lokasi Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya para Saksi di lokasi tersebut, para Saksi melihat ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi yang pada akhirnya diketahui bernama Terdakwa MHD DAENG MALEWA Alias BLACK sedang berjalan di pinggir jalan, dengan sigap para Saksi pun segera menghampir Terdakwa dan mengamankannya. Selanjutnya, para Saksi segera melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Redmi berwarna hitam dengan no IMEI: 868822067770121 yang sedang digenggam oleh Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas dan uang tunai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk pecahan 3 (tiga) lembar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang milik Terdakwa, selanjutnya para Saksi pun segera melakukan penggeledahan di kamar tidur yang berada di bengkel tempat Terdakwa bekerja kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sarung bantal berwana pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bush kotak rokok merk Magum Filter berwarna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop beserta 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip kosong. Melihat hal tersebut, para Saksi menanyakan kepemilikan terhadap barang bukti tersebut, lalu Terdakwa mengakui bahwasanya barang bukti tersebut di atas merupakan miliknya dan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Saksi DENI Alias BARON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian para Saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 47/R/51/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 23 Februari 2026, MERIAM EMMA SARI S selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP TEBING TINGGI dihadapan BRIGADIR ADITYA EKA TAMA, S.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan berat bersih 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram dengan Tersangka a.n. MHD DAENG MALEWA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1245/NNF/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang pada pokoknya menyatakan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat netto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---Bahwa Perbuatan Terdakwa MHD DAENG MALEWA Alias BLACK bersama-sama dengan Saksi DENI Alias BARON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------- |