| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa RAMAYANTO ALIAS ANGGA pada rentang hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 23.10 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 23.10 WIB, ketika Terdakwa RAMAYANTO Alias ANGGA sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Terdakwa dihubungi oleh RULAN (DPO), yang mana saat itu RULAN DPO ada memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram kepada Terdakwa. Setelah mendapat pesanan sabu tersebut dari RULAN, Terdakwa langsung menyiapkan 1 paket sabu pesanan RULAN (DPO) dan setelah siap Terdakwa langsung berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda CBR warna hitam BK 3207 XBB menuju ke lokasi tempat yang telah Terdakwa dan RULAN sepakati untuk bertemu sambil Terdakwa membawa 1 paket sabu pesanan RULAN (DPO) dan 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,96 gram dan netto 0,76 gram. Kemudan setelah sampai dilokasi tempat yang telah Terdakwa dan RULAN sepakati, lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan bertemu dengan RULAN, lalu setelah bertemu dengan RULAN, Terdakwa menyerahkan 1 paket sabu pesanan RULAN kepada RULAN dan Terdakwa menerima uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dari RULAN. Setelah selesai melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis sabu dengan RULAN, Terdakwa pergi meninggalkan RULAN menggunakan sepeda motornya untuk pergi meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB saat berada di Jalan umum tepatnya Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan hendak pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motornya lalu saksi KHAIRUN SYAHPUTRA HARAHAP, saksi TRI HERIADI dan saksi DUDUNG SETIADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Serdang Bedagai (selanjutnya disebut para saksi) yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau dilokasi tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika, langsung menghadang kendaran Terdakwa. Selanjutnya karena terkejut dan takut ketahuan oleh para saksi, Terdakwa langsung secara cepat membuang 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,96 gram dan netto 0,76 gram milik Terdakwa (sisa penjualan. Kemudian Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan disekitar lokasi penangkapan Terdakwa, dan dari kegiatan penggeledahan tersebut para saksi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, dan netto 0,76 gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong diatas jalan tepat dibawah kaki Terdakwa, 1 unit handphone merek VIVO warna biru ditemukan di kantong celana Terdakwa sebelah kiri, uang tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 unit timbangan elektrik ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa, 1 unit sepeda motor merek Honda CBR warna hitam BK-3207- XBB yang dikendarai Terdakwa. Kemudian karena Terdakwa tidak memiliki izin dalam mengedarkan/memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut para saksi langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses secara hukum;
- Bahwa adapun Terdakwa sudah melakukan kegiatan berjualan Narkotika Jenis Shabu sejak Bulan Februari 2026, dengan harga paket shabu Rp. 50.000 sampai dengan Rp.500.000 ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti Nomor : 56/UL.10054/2026, hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon tentang Penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan narkotika Jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,96 Grm dan berat bersih 0,76 Grm ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2042/NNF/2026, hari Senin tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine
Milik RAMAYANTO ALIAS ANGGA
Dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti a dan b tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RAMAYANTO ALIAS ANGGA pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB Saksi KHAIRUN SYAHPUTRA HARAHAP, Saksi TRI HERIADI dan Saksi DUDUNG SETIADI yang merupakan anggota Kepolisan resor Serdang Bedagai (selanjutnya disebut Para Saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang lelaki mencurigakan yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu di daerah Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah mendapatkan informasi tersebut Para Saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dan ketika sedang patroli Para Saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor merek Honda CBR warna hitam BK 3207 XBB, lalu karena curiga Para Saksi memberhentikan dan mengamankannya. Setelah diamankan, para saksi melakukan Interogasi dan Penggeledahan di lapangan dan diketahui lelaki mencurigakan tersebut adalah Terdakwa RAMAYANTO Alias ANGGA, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan lokasi di sekitaran Terdakwa diamankan dan dari Kegiatan tersebut Para saksi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, dan netto 0,76 gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong diatas jalan tepat dibawah kaki Terdakwa, 1 unit handphone merek VIVO warna biru ditemukan di kantong celana Terdakwa sebelah kiri, uang tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 unit timbangan elektrik ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa, 1 unit sepeda motor merek Honda CBR warna hitam BK-3207- XBB yang dikendarai Terdakwa, selanjutnya para saksi menanyakan terkait penemuan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, dan netto 0,76 gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong diatas jalan tepat dibawah kaki Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengakui kalau barang bukti narkotika tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti Nomor : 56/UL.10054/2026, hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon tentang Penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan narkotika Jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,96 Grm dan berat bersih 0,76 Grm ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2042/NNF/2026, hari Senin tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine
Milik RAMAYANTO ALIAS ANGGA
Dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti a dan b tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |