| Dakwaan |
Pertama:
--- Bahwa Terdakwa IRFAN ENDRAINI Alias ODOI pada hari Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun I, Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menjumpai ARI (DPO) di perkebunan bahilang untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 1.950.000 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada ARI (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Terdakwa tiba di bengkel sepeda motor tempat terdakwa bekerja tepatnya di Dusun I, Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan Adidas yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berada di dalam kotak rokok magnum kemudian Terdakwa meletakkan tas sandang tersebut diatas lantai pada sudut ruangan di bengkel tersebut.
- Kemudian pada hari Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi AGUNG PRASETIO mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di Dusun I Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di bengkel sepeda motor sering dijadikan tempat peredaran narkotika kemudian saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi AGUNG PRASETIO melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai kemudian saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi AGUNG PRASETIO melakukan pemeriksaan di dalam bengkel sepeda motor tersebut yang disaksikan oleh saksi ALFREDO S.M. MANURUNG kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan Adidas di sudut ruangan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berada di dalam kotak rokok magnum, dan saksi AGUNG PRASETIO langsung mengamankan Terdakwa IRFAN ENDRAINI Alias ODOI dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa IRFAN ENDRAINI Alias ODOI dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di dalam dompet tepatnya di saku celana sebelah kanan bagian belakang yang Terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan Adidas di sudut ruangan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berada di dalam kotak rokok magnum adalah milik Terdakwa IRFAN ENDRAINI Alias ODOI dan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan Adidas di sudut ruangan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berada di dalam kotak rokok magnum dan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 71/R/72/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani oleh MERIAM EMMA SARI selaku penaksir cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. IRFAN ENDRAINI Alias ODOI yakni 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram berat kotor dan 1,12 (satu koma dua belas) gram berat bersih;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2038/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) 1 (satu) botol plastik 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa IRFAN ENDRAINI Als ODOI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa IRFAN ENDRAINI Als ODOI pada hari pada hari Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun I, Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Terdakwa tiba di bengkel sepeda motor tempat terdakwa bekerja tepatnya di Dusun I, Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan Adidas yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berada di dalam kotak rokok magnum kemudian Terdakwa meletakkan tas sandang tersebut diatas lantai pada sudut ruangan di bengkel tersebut.
- Kemudian pada hari Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi AGUNG PRASETIO mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di Dusun I Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di bengkel sepeda motor sering dijadikan tempat peredaran narkotika kemudian saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi AGUNG PRASETIO melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai kemudian saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi AGUNG PRASETIO melakukan pemeriksaan di dalam bengkel sepeda motor tersebut yang disaksikan oleh saksi ALFREDO S.M. MANURUNG kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan Adidas di sudut ruangan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berada di dalam kotak rokok magnum, dan saksi AGUNG PRASETIO langsung mengamankan Terdakwa IRFAN ENDRAINI Alias ODOI dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa IRFAN ENDRAINI Alias ODOI dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di dalam dompet tepatnya di saku celana sebelah kanan bagian belakang yang Terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan Adidas di sudut ruangan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berada di dalam kotak rokok magnum adalah milik Terdakwa IRFAN ENDRAINI Alias ODOI dan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang bertuliskan Adidas di sudut ruangan yang berisi 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing berada di dalam kotak rokok magnum dan uang tunai sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 71/R/72/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani oleh MERIAM EMMA SARI selaku penaksir cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka a.n. IRFAN ENDRAINI Alias ODOI yakni 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 (satu koma lima delapan) gram berat kotor dan 1,12 (satu koma dua belas) gram berat bersih;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2038/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T.,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) 1 (satu) botol plastik 25 (dua puluh lima) ml urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa IRFAN ENDRAINI Als ODOI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------- |