Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2025/PN Srh 1.NICOLAS FEBRIAN SITOPU
2.JOY ANDREAN SITOPU
2.RONALDO SIPAYUNG
3.Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq Camat Kecamatan Serba Jadi Cq Kepala Desa Bah Sidua-dua
4.Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq Camat Kecamatan Serba Jadi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2025/PN Srh
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NICOLAS FEBRIAN SITOPU
2JOY ANDREAN SITOPU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI NATAL NGAI SANTOSO SINAGA, SH.,MHNICOLAS FEBRIAN SITOPU
2DWI NATAL NGAI SANTOSO SINAGA, SH.,MHJOY ANDREAN SITOPU
Tergugat
NoNama
1RONALDO SIPAYUNG
2Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq Camat Kecamatan Serba Jadi Cq Kepala Desa Bah Sidua-dua
3Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq Camat Kecamatan Serba Jadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.ISMAYANI,S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM.RONALDO SIPAYUNG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Asal Usul Penguasaan tanah tertanggal 06 Oktober 2021 yang turut ditandatangani oleh Pelawan adalah cacat Hukum dan tidak sah;
4. Menyatakan bahwa Proses Penerbitan Surat Keterangan Tanah Nomor: 1851.10/593/068/BSD/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 atasnama Terlawan I adalah cacat hukum dan tidak sah;
5. Menyatakan bahwa surat keterangan tanah Nomor: 1851.10/593/068/BSD/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 atasnama Terlawan I dan segala turunannya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan bahwa hak Pelawan sebagai ahli waris dari Tanah milik Ibu kandungnya yang bernama Feronika Sinaga sesuai dengan  Surat Keterangan Tanah Nomor: 539/06/BSD/III/2014 tidak boleh dikesampingkan dan harus dipulihkan;
7. Memerintahkan Terlawan II dan Terlawan III untuk membatalkan dan mencabut Surat Keterangan Tanah nomor: 1851.10/593/068/BSD/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 atasnama Terlawan I;
8. Menghukum Para Terlawan untuk mengganti segala kerugian yang telah diderita oleh Pelawan, dengan rincian:
Kerugian Materil
Bahwa akibat Perbuatan Para Terlawan yang menyebabkan hilangnya hak waris daripada Pelawan atas tanah sebagaimana telah disebutkan diatas, yang dinilai harga tanah tersebut sekarang adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
 
Kerugian Immateriil
Bahwa PELAWAN juga mengalami kerugian secara immateriil, karena atas perbuatan Para Terlawan telah mengganggu ketenangan pikiran dan psikologis sejak penandatangan Surat Pernyataan Asal Usul Penguasaan tanah dan Surat Keterangan Tanah Nomor: 1851.10/593/068/BSD/X/2021, yang mana bila diperhitungkan dengan rupiah maka kerugian immateriil PELAWAN dapat dinilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 
9. Menyatakan Jual Beli antara Alm. Adiaman Sitopu dengan Terlawan I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
10. Menghukum Terlawan I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apa pun atas tanah tersebut (mengalihkan, menjual, menyewakan, dsb) selama status tanah masih disengketakan;
11. Menghukum Terlawan II dan Terlawan III untuk tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan tanah tersebut selama status tanah tersebut masih bersengketa;
12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada PELAWAN sebesar Rp.500.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan;
13. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak Terlawan (uitvoerbaar bij voorraad);
 
Atau :
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak