| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.B/2026/PN Srh | 2.CAKRA AULIA SEBAYANG, S.H., M.Kn. 3.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H |
HOTDIN SITOPU Alias HOTDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.B/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2477/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa HOTDIN SITOPU Als HOTDIN bersama-sama dengan ILHAM DAMANIK (DPO) dan IWAN PURBA (DPO), pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun. 2026, bertempat di Afdeling I Dusun Perbahingan PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 23.25 wib saksi Wahyudi, saksi Suprianto Ginting dan saksi Julkhalik selaku petugas keamanan mendapatkan telepon dari PAPAM (Kepala Keamanan) untuk membantu rekan kerja yaitu saksi Alfa Yope Tabitta Sipayung dan saksi Sariman yang berada di lapangan yang memberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan atau panen liar buah kelapa sawit di PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia, selanjutnya tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.10 Wib, saksi Wahyudi, saksi Suprianto Ginting, saksi Julkhalik bersama-sama dengan saksi Alfa Yope Tabitta Sipayung dan saksi Sariman yang merupakan petugas keamanan atau karyawan dari PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia melakukan pencarian buah kelapa sawit milik perkebunan yang hilang di areal kebun ke arah perbatasan antara kebun dan posko masyarakat, selanjutnya ketika para saksi berada di areal posko masyarakat para saksi bertemu dengan Terdakwa HOTDIN SITOPU als HOTDIN bersama ILHAM DAMANIK (DPO) dan IWAN PURBA (DPO), yang merasa keberatan dan tidak senang karena para saksi memasuki dan menyenter ke arah posko masyarakat saat mencari buah kelapa sawit yang hilang tersebut. Kemudian dari arah posko masyarakat para saksi mendengar suara “jangan kalian senter-senter kemari” dikarenakan hal tersebut para saksi mendatangi posko masyarakat dan menjelaskan maksud dan tujuan untuk mencari buah kelapa sawit yang hilang, selanjutnya pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wib para saksi mendengar suara “keluarkan alat, keluarkan panah” dari para pelaku yang berada di posko masyarakat termasuk Terdakwa HOTDIN SITOPU als HOTDIN, ILHAM DAMANIK (DPO) dan IWAN PURBA (DPO) serta beberapa orang lainnya bersama-sama melakukan pelemparan menggunakan batu koral dan pecahan botol kaca bir ke arah saksi Wahyudi, saksi Suprianto Ginting, saksi Julkhalik dan saksi Alfa Yope Tabitta Sipayung dan saksi Sariman. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terang-terangan di sekitar posko masyarakat yang dapat dilihat oleh orang lain dikarenakan terdapat penerangan lampu dan dilakukan oleh pelaku secara bersamaan. Bahwa akibat pelemparan tersebut saksi korban mengalami luka, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang ditanda tangani oleh dr.AFRILLAH CHAIRANI LUBIS diperoleh hasil yaitu:
Bahwa para saksi mengenali Terdakwa HOTDIN SITOPU Alias HOTDIN karena sebelumnya Terdakwa pernah bekerja di kebun PTPN IV Silau Dunia sebagai supir langsir vendor PTPN IV Kebun Silau sehingga para saksi telah mengeanali wajah dan identiatas Terdakwa HOTDIN SITOPU Als HOTDIN sebelum kejadian tersebut, bahwa selain itu saksi juga menerangkan bahwa Terdakwa HOTDIN SITOPU Als HOTDIN aktif dalam permasalahan gugatan tanah di kebun PTPN IV Silau Dunia. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa HOTDIN SITOPU Als HOTDIN baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan ILHAM DAMANIK (DPO) dan IWAN PURBA (DPO), pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun. 2026, bertempat di Afdeling I Dusun Perbahingan PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 23.25 wib saksi Wahyudi, saksi Suprianto Ginting dan saksi Julkhalik selaku petugas keamanan mendapatkan telepon dari PAPAM (Kepala Keamanan) untuk membantu rekan kerja saksi Alfa Yope Tabitta Sipayung dan Sariman yang berada di lapangan yang memberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan atau panen liar buah kelapa sawit di PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia, selanjutnya tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.10 Wib, saksi Wahyudi, saksi Suprianto Ginting, saksi Julkhalik bersama-sama dengan saksi Alfa Yope Tabitta Sipayung dan saksi Sariman yang merupakan petugas keamanan atau karyawan dari PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia melakukan pencarian buah kelapa sawit milik perkebunan yang hilang di areal kebun ke arah perbatasan antara kebun dan posko masyarakat, selanjutnya ketika para saksi berada di areal posko masyarakat para saksi bertemu dengan beberapa orang termasuk Terdakwa HOTDIN SITOPU als HOTDIN bersama ILHAM DAMANIK (DPO) dan IWAN PURBA (DPO), yang merasa keberatan dan tidak senang karena para saksi memasuki dan menyenter ke arah posko masyarakat saat mencari buah kelapa sawit yang hilang tersebut. Kemudian dari arah posko masyarakat terdengar suara “jangan kalian senter-senter kemari” dikarenakan hal tersebut para saksi mendatangi posko masyarakat dan menjelaskan maksud dan tujuan untuk mencari buah kelapa sawit yang hilang, selanjutnya pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wib terdengar suara “keluarkan alat, keluarkan panah” dari para pelaku yang berada di posko masyarakat termasuk Terdakwa HOTDIN SITOPU als HOTDIN, ILHAM DAMANIK (DPO) dan IWAN PURBA (DPO) bersama-sama melakukan pelemparan menggunakan batu koral dan pecahan botol kaca bir ke arah saksi Wahyudi, Suprianto Ginting, Julkhalik dan saksi Alfa Yope Tabitta Sipayung dan Sariman dengan peran masing-masing sebagai berikut, Terdakwa HOTDIN SITOPU Alias HOTDIN melakukan pelemparan menggunakan batu koral ke arah para saksi dan akibat pelemparan tersebut mengenai saksi Suprianto Ginting sehingga mengenai bagian punggung belakang sebelah kanan saksi Suprianto Ginting, IWAN PURBA (DPO) juga melakukan pelemparan terhadap para saksi dan terhadap pelemparan tersebut mengenai saksi Wahyudi, ILHAM (DPO) melakukan pelemparan dan akibat pelemparan tersebut mengenai saksi Julkhalik. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terang-terangan di sekitar posko masyarakat yang dapat dilihat oleh orang lain dikarenakan terdapat penerangan lampu dan dilakukan oleh pelaku secara bersama-sama. Bahwa akibat pelemparan tersebut saksi korban mengalami luka, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang ditanda tangani oleh dr.AFRILLAH CHAIRANI LUBIS diperoleh hasil yaitu:
Bahwa para saksi mengenali Terdakwa HOTDIN SITOPU Alias HOTDIN karena sebelumnya Terdakwa pernah bekerja di kebun PTPN IV Silau Dunia sebagai supir langsir vendor PTPN IV Kebun Silau sehingga para saksi telah mengenali wajah dan identiatas Terdakwa HOTDIN SITOPU Als HOTDIN sebelum kejadian tersebut, bahwa selain itu saksi juga menerangkan bahwa Terdakwa HOTDIN SITOPU Als HOTDIN aktif dalam permasalahan gugatan tanah di kebun PTPN IV Silau Dunia.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
