Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Srh Maju Pangaribuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maju Pangaribuan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohonan tersebut;
2. Menetapkan Sah Perkawinan Pemohon MAJU PANGARIBUAN dengan DESITA DONARIA PURBA yang di laksanakanpada tanggal  tanggal  16 September 2018 sesuai dengan Akte Pemberkatan Nikah No: 04 di Gereja Pantekosta diindonesia,
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencatat tentang Perkawinan tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Perkawinan atas nama MAJU PANGARIBUAN dan  DESITA DONARIA PURBA tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
 
ATAU
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya  ( ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak