| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 446/Pid.Sus/2026/PN Srh | 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H 2.ANWAR KETAREN, SH 3.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H. |
JIMMY Alias JIMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 446/Pid.Sus/2026/PN Srh | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5262/L.2.29/Enz.2/S.Rph/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Primair : ------ Bahwa terdakwa JIMMY Als JIMI bersama-sama dengan ADE ADLAN Als ADE (berkas perkara terpisah), DIKI (DPO) dan CENCEL (DPO) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Medan Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah,“Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa Terdakwa bersama dengan ADE ADLAN Alias ADE (berkas terpisah) bertugas piket penjualan narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan Handy Talky yang mana ADE ADLAN Alias ADE berkomunikasi menggunakan Handy Talky dengan CENCEL (DPO) yang berada di depan (akses dari jalan besar menuju masuk ke dalam barak) untuk memberi informasi kepada Terdakwa tentang siapa saja orang yang akan masuk (pembeli sabu) termasuk juga jika ada petugas kepolisian (untuk menangkap) yang akan masuk ke dalam lokasi tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, sekira pukul 14.00 wib saat Terdakwa piket jual sabu di barak bersama dengan ADE ADLAN Alias ADE, selanjutnya DIKI (DPO) datang menghampiri Terdakwa di meja piket dengan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram netto, setelah paket sabu Terdakwa terima kemudian paket sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi beberapa bagian paket sesuai permintaan pembeli dengan harga Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada pukul 16.00 wib, pada saat Terdakwa dan ADE ADLAN Alias ADE sedang duduk di dalam barak tersebut tiba-tiba saksi Iman C. Sitepu, SH, bersama dengan saksi Andi B. Kaban, SH dan saksi Muhammad Rinaldi Tarigan yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumut datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ADE ADLAN Als ADE, kemudian saksi Iman C. Sitepu, SH melakukan penggeledahan dan ditemukan di atas meja berupa 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan toko mas sinar warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah toples plastic yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah mancis (korek api), 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastic, Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat ditemukan dari tangan sebelah kiri ADE ADLAN Als ADE berupa 1 (satu) unit HT merk WLAN warna hitam.Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari DIKI (DPO) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa jual secara eceran per paket dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), dan Terdakwa mendapat keunungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya, Sedangkan terhadap ADE ADLAN Alias ADE dalam pekerjaan menjadi orang kerja Terdakwa dalam membantu melakukan transaksi dengan pembeli menggunakan HT dalam perhari Terdakwa berikan upah berupa makan dan rokok serta uang sebesar Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah), dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu,dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. ----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 542/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Ade Adlan als Ade dan Jimmy als Jimi berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto. ----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4851/NNF/2026, tanggal 21 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik terdakwa JIMMY Als JIMI dan ADE ADLAN Als ADE adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------
Subsidiair : ----- Bahwa terdakwa JIMMY Als JIMI bersama-sama dengan ADE ADLAN Als ADE (berkas perkara terpisah), DIKI (DPO) dan CENCEL (DPO) pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Medan Tebing Tinggi Kelurahan Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- ----- Bahwa Terdakwa bersama dengan ADE ADLAN Alias ADE (berkas terpisah) bertugas piket Handy Talky yang mana ADE ADLAN Alias ADE berkomunikasi menggunakan Handy Talky dengan CENCEL (DPO) yang berada di depan (akses dari jalan besar menuju masuk ke dalam barak) untuk memberi informasi kepada Terdakwa tentang siapa saja orang yang akan masuk (pembeli sabu) termasuk juga jika ada petugas kepolisian (untuk menangkap) yang akan masuk ke dalam lokasi tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa piket jual sabu di barak bersama dengan ADE ADLAN Alias ADE, selanjutnya DIKI (DPO) datang menghampiri Terdakwa di meja piket dengan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram netto, setelah paket sabu Terdakwa terima kemudian paket sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi beberapa bagian paket sesuai permintaan pembeli dengan harga Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada pukul 16.00 wib, pada saat Terdakwa dan ADE ADLAN Alias ADE sedang duduk di dalam barak tersebut tiba-tiba saksi Iman C. Sitepu, SH, bersama dengan saksi Andi B. Kaban, SH dan saksi Muhammad Rinaldi Tarigan yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumut datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ADE ADLAN Als ADE, kemudian saksi Iman C. Sitepu, SH melakukan penggeledahan dan ditemukan di atas meja berupa 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan toko mas sinar warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah toples plastic yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah mancis (korek api), 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet plastic, Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat ditemukan dari tangan sebelah kiri ADE ADLAN Als ADE berupa 1 (satu) unit HT merk WLAN warna hitam. Bahwa dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari DIKI (DPO), dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. ----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 542/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Ade Adlan als Ade dan Jimmy als Jimi berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto. ----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4851/NNF/2026, tanggal 21 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik terdakwa JIMMY Als JIMI dan ADE ADLAN Als ADE adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
