| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA dan Saksi ADE KURNIAWAN S.E. Alias ADE (yang terhadap para Saksi telah dilakukan Asesmen Terpadu oleh BNNK Serdang Bedagai Nomor: B/314/V/KA/PB.12.18/2026/BNNK dan B/314/V/KA/PB.12.18/2026/BNNK tanggal 18 Mei 2026) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Hotel Top Iin tepatnya di Dusun XIV Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari EDO (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat tidak melebihi 1,5 (satu koma lima) gram seharga Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang hendak Terdakwa gunakan bersama teman Terdakwa yaitu Saksi ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA dan Saksi ADE KURNIAWAN S.E. Alias ADE;
- Bahwa Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar hotel yang berada di Hotel Top Iin di Dusun XIV Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu sehingga Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi tersebut dan melihat ada sebuah kamar hotel yang mencurigakan lalu Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar hotel tersebut dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang setelah dilakukan interograsi terhadap masing-masing pelaku mengaku bernama LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA ditemukan diduga narkotika jenis shabu di depan Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA. Selanjutnya Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA mengamankan Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA beserta barang bukti untuk dibawa dan diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 57/UL.10054/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/4520/V/2026/Narkoba tanggal 13 Mei 2026, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat bersih/netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 1,26 (satu koma dua puluh enam);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 3454/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/1047/V/2026/Narkoba tanggal 22 Mei 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, dan 1 (satu) botol plastik klip berisi 25 ml urine adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA dan Saksi ADE KURNIAWAN S.E. Alias ADE (yang terhadap para Saksi telah dilakukan Asesmen Terpadu oleh BNNK Serdang Bedagai Nomor: B/314/V/KA/PB.12.18/2026/BNNK dan B/314/V/KA/PB.12.18/2026/BNNK tanggal 18 Mei 2026) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Hotel Top Iin tepatnya di Dusun XIV Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar hotel yang berada di Hotel Top Iin di Dusun XIV Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dijadikan tempat menyimpan Narkotika jenis shabu sehingga Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi tersebut dan melihat ada sebuah kamar hotel yang mencurigakan lalu Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar hotel tersebut dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang setelah dilakukan interograsi terhadap masing-masing pelaku mengaku bernama LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA ditemukan diduga narkotika jenis shabu di depan Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA. Selanjutnya Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA mengamankan Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA beserta barang bukti untuk dibawa dan diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 57/UL.10054/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/4520/V/2026/Narkoba tanggal 13 Mei 2026, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat bersih/netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 1,26 (satu koma dua puluh enam);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 3454/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/1047/V/2026/Narkoba tanggal 22 Mei 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, dan 1 (satu) botol plastik klip berisi 25 ml urine adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--- Bahwa Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA dan Saksi ADE KURNIAWAN S.E. Alias ADE (yang terhadap para Saksi telah dilakukan Asesmen Terpadu oleh BNNK Serdang Bedagai Nomor: B/314/V/KA/PB.12.18/2026/BNNK dan B/314/V/KA/PB.12.18/2026/BNNK tanggal 18 Mei 2026) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Hotel Top Iin tepatnya di Dusun XIV Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta menggunakan narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar hotel yang berada di Hotel Top Iin di Dusun XIV Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dijadikan tempat menggunakan Narkotika jenis shabu sehingga Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA melakukan penyelidikan dan patroli di seputaran lokasi tersebut dan melihat ada sebuah kamar hotel yang mencurigakan lalu Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA masuk ke dalam kamar hotel tersebut dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang setelah dilakukan interograsi terhadap masing-masing pelaku mengaku bernama LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA ditemukan diduga narkotika jenis shabu di depan Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA. Selanjutnya Saksi BRIGADIR BOBBY AP SILALAHI dan Saksi BRIPDA RENDI SAPUTRA mengamankan Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN, ADE KURNIAWAN, S.E. Alias ADE, dan ANDIKA DWI PUTRA SINAGA Alias DIKA beserta barang bukti untuk dibawa dan diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 57/UL.10054/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/4520/V/2026/Narkoba tanggal 13 Mei 2026, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat bersih/netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalamnya diduga berisikan lekatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 1,26 (satu koma dua puluh enam);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 3454/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor: B/1047/V/2026/Narkoba tanggal 22 Mei 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih/netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, dan 1 (satu) botol plastik klip berisi 25 ml urine adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa LENORE VRIZT TUA SIHOMBING Alias IYEN tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------- |