Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.B/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
JUNAIDI Alias JUNA Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 420/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5079/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias JUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-----------Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias JUNA, saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) dan saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di benteng sawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

              • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 22.00 Wib, saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) pergi ke warung kopi milik saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), dan bertemu dengan saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), kemudian saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) menceritakan tentang mesin jetor yang sedang rusak, kemudian saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) mengatakan“MAHAL KALI YA BARANG NODZLE… ngak ADA BARANG KOKANGAN BANG?” namun saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) hanya diam saja. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul. 07.00 Wib, saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM berkas perkara terpisah) bersama terdakwa JUNAIDI Alias JUNA pergi menemui saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) di warung miliksaksi HARRY MARULI, setelah bertemu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah)  mengatakan “BANG… JETOR DI DALAM GUDANG ITU, TAPI ADA BANG” dan saksi HARRY MARULI menjawab “NGAK ADA KUNCINYA ITU” lalu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM berkata : “KALAU MEMANG ITU ADA, KU KASI LAH ABANG DUIT TIGA RATUS”, mendengar hal tersebut saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) berkata : “YA UDAH KALAU APA, KAU AMBIL AJA NODZLE ITU”, selanjutnya saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah)  menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), kemudian saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama terdakwa JUNAIDI Alias JUNA pergi mengambil barang spare part nodzle dari mesin diesel milik saksi HENDRA SINAGA dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci 14 mili meter, setelah berhasil mengambilnya saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM menyerahkan spare part Nodzle tersebut kepada mekanik untuk dipasang di mesin diesel jetor milik saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM, dan setelah itu mesin jetor milik saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) dapat hidup kembali, dan pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib, saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) membawa mesin jetor ke lokasi sawah yang akan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM kerjakan persis belakang warung milik saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah)
              • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib pada saat saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) bekerja menjetor sawah, mesin jetor tersebut kembali mati, sehingga mesin jetor saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM tinggalkan di lokasi sawah, dan pergi ke warung milik saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), lalu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bertemu dengan saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa JUNAIDI Alias JUNA (berkas perkara terpisah), kemudian saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan mesin jetor miliknya kembali rusak, dengan berkata : “OH… HABIS BANYAK, JETOR KU RUSAK LAGI, BANG NGAK BISA TUKAR TAMBAH JETOR ITU, dan dijawab saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah)“ APA SAMA”,dan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan “TINGGAL MEROKER KAP – KAPNYA AJA ITU” dan saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) menjawab ”KALO MEMANG BISA KAU GANTI KAPNYA, KAU GANTI LAH”, lalu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM berkata : ADA LAH NANTI UANG ROKOK ABANG, dijawab saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) “BERAPA?” dan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan “LIMA RATUS RIBU RUPIAH, BISA BANG ?” dan dijawab saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah)“YA UDAH…PALING NANTI SI HENDRA YANG MENGGANTI”, setelah itu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM pun pergi, lalu sekira pukul 20.00 Wib, pada saat saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM hendak pergi ke warung kopi milik saksi HARRY MARULI, ditengah jalan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bertemu dengan terdakwa JUNAIDI Alias JUNA dan bersama – sama duduk di warung milik saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), pada saat itu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM meminta tolong kepada terdakwa JUNAIDI Alias JUNA “JUN… TOLONG AKU JUN, KAU TAU KAN ORANGNYA YANG PUNYA SAWAH SUDAH MARAH – MARAH KEPADA SAYA, MAU KAU JUN BANTU AKU, MOHON AKU INI” dan dijawab terdakwa JUNAIDI Alias JUNA,“YA UDAH NANTI KAN, TAPI ADA KAN UANG ROKOKNYA”, lalu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan“GAMPANG ITU”, sekira pukul 00.00 Wib, saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM meninggalkan terdakwa JUNAIDI Alias JUNA dan menyuruhnya pergi terlebih dahulu ke Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tempat mesin diesel yang akan diambil, sementara saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM pulang ke rumah mengambil peralatan berupa 1 (satu) buah kunci ukuran 10 mili meter (DPB), 1 (satu) buah kunci ukuran 17 mili meter (DPB), 1 (satu) buah besi sorongan (DPB), dan 1 (satu) batang kayu broti (DPB), setelah itu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM pergi ke Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya di lokasi kejadian, saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bertemu dengan terdakwa JUNAIDI Alias JUNA, lalu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama dengan terdakwa JUNAIDI Alias JUNA menggunakan kunci 10 mili meter membuka baut kap mesin diesel lalu membuka baut tapak mesin diesel menggunakan kunci 17 mili meter, kemudian dengan menggunakan kayu broti saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama terdakwa JUNAIDI Alias JUNA menyungkit mesin diesel tersebut supaya lepas dari baut, setelah lepas saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama terdakwa JUNAIDI Alias JUNA mengangkat mesin diesel tersebut ke atas 1 (satu) buah besi sorongan, lalu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama terdakwa JUNAIDI Alias JUNA membawa mesin diesel tersebut menuju ke lokasi mesin diesel milik saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM, selanjutnya saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama terdakwa JUNAIDI Alias JUNA memindahkan mesin diesel jetor milik saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM yang sudah rusak tersebut ke tempat mesin diesel milik saksi HENDRA SINAGA, setelah itu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama terdakwa JUNAIDI Alias JUNA berpisah dengan pulang ke rumah masing – masing.
              • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.10 wib, saksi HENDRA SINAGA hendak menghidupkan 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange milik saksi HENDRA SINAGA yang mana mesin tersebut saksi HENDRA SINAGA rombak menjadi mesin pompa air untuk mengairi sawah milik saksi HENDRA SINAGA di Dusun V Penggatalan Desa Pematang cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat itu saksi HENDRA SINAGA mengecek mesin tersebut ditemukan pada bagian baut tapak mesin sudah longgar dan sebanyak 2 (dua) baut mesin sudah tidak ada serta baut badan mesin juga sudah longgar. Kemudian saksi HENDRA SINAGA mencari keberadaan mesin yang asli milik saksi HENDRA SINAGA, tanpa sengaja saksi HENDRA SINAGA bertemu dengan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM yang mana saat itu saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM sedang memasang mesin milik saksi HENDRA SINAGA ke kerangka jetor milik saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM, kemudian saksi HENDRA SINAGA mengecek mesin tersebut yang mana ternyata mesin yang sedang dipasang oleh saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM adalah milik saksi HENDRA SINAGA namun ketika saksi HENDRA SINAGA menanyakan kepemilikan mesin tersebut kepada saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM, saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM tidak mengakui bahwa mesin tersebut adalah milik saksi HENDRA SINAGA melainkan saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM menjelaskan mesin tersebut ditukar atas izin saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah). Kemudian saksi HENDRA SINAGA langsung pergi ke Polsek Tanjung Beringin untuk melaporkan kejadian tersebut, lalu tidak berapa lama kemudian datanglah petugas dari Polsek Tanjung Beringin dan menangkap saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange, 1 (satu) unit mesin diesel merk kubota 8.5 HP – 2S warna merah, 1 (satu) unit kerangka hand traktor serta 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange untuk dibawa ke Polsek Tanjung Beringin dan diproses lebih lanjut.
              • Bahwa akibat perbuatan terdakwa JUNAIDI alias JUNA, saksi IMAM SAMUDRA Alias IMAM (berkas perkara terpisah) serta saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), saksi HENDRA SINAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
              • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan memiliki 1 (satu) unit mesin Diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange milik saksi HENDRA SINAGA

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf  f  dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya