Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.B/2026/PN Srh 1.AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
2.FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
DINO APRIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 432/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5159/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
2FIKRI ADIYASA ROSIDIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO APRIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DINO APRIO pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun VIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa berjalan kaki dari simpang meteran menuju Mesjid At-Thoyibah yang berada di depan tanah lapang tepatnya Dusun X (sepuluh) Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya di Mesjid Terdakwa bertemu dengan saksi Fahlevi yang kemudian saksi Fahlevi menanyakan kepada Terdakwa sedang apa lalu saat itu Terdakwa mengatakan hendak sholat subu kemudian Terdakwa berpura-pura untuk ikut sholat lalu pergi meninggalkan mesjid dan berjalan menuju kios jualan milik saksi Riski Ramadani yang beralamat di Dusun VIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Sesampainya disana Terdakwa hendak masuk ke kios namun pintu kios terkunci lalu Terdakwa membuka pintu kios dengan menggunakan kunci yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah berhasil membuka pintu lalu Terdakwa masuk ke dalam kios untuk mencuri namun saat itu Terdakwa tidak menemukan uang sehingga Terdakwa mengambil botol berisikan minyak/bensin Pertalite yang merupakan barang jualan saksi Riski Ramadani lalu Terdakwa menyiramkan minyak/bensin Pertalite tersbeut ke bagian atas steleng tempat barang jualan saksi Riski Ramadani sampai bensin terebut habis. Selanjutnya Terdakwa menyalakan api dan membakar barang-barang jualan milik saksi Riski Ramadani dengan menggunakan mancis yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya setelah itu Terdaka pergi meninggalkan kios milik saksi Riski Ramadani;
  • Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB saksi Fahlevi dan saksi Nurhasyim yang saat itu selesai melaksanakan sholat subuh di Mesjid At-Thoyibah melihat Terdakwa berjalan kaki keluar dari kios milik saksi Riski Ramadani yang setelah itu saksi Fahlevi dan saksi Nurhasyim menyadari adanya kobaran api di kios milik Riski Ramadani lalu saksiNurhasyim langsung menyirami aoi tersebut sedangkan saksi Fahlevi pergi ke rumah saksi Riski Ramadani yang berada di belakang kios untuk memberitahukan bahwa kios milik saksi Riski Ramadani terbakar;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembakaran terhadap barang-barang yang ada di dalam kios milik saksi Ramadani yang merupakan mata pencaharian saksi dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis yang telah dibawa Terdakwa saat menuju kios saksi Riski Ramadani;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan barang jualan di dalam kios saksi Riski Ramadani hangus terbakar yang mana barang jualan tersebut terdiri dari Tikar 4 (empat) buah kerugian Rp1.360.000, Handuk 25 (dua puluh lima) buah kerugian Rp150.000, Kain jarik panjang 55 (lima puluh lima) buah Rp550.000, Sarung tangan kain 36 (tiga puluh enam) buah Rp180.000, Serbet 8 (delapan) buah Rp48.000, Gembok 7 (tujuh) buah Rp68.000, Lilin merah 10 (sepuluh) buah Rp30.000, Saklar lampu 20 (dua puluh ) buah Rp200.000, Lakban 10 (sepuluh) buah Rp70.000, Obeng 11 (sebelas) buah Rp165.000, Lampu teplok kecil 24 (dua puluh empat) buah Rp1.920.000, Setrika 1 (satu) buah Rp350.000, Saringan kelapa 7 (tujuh) buah Rp105.000, Buku faktur bon 4 (empat) buah Rp60.000, Selimut 2 (dua) buah Rp150.000, Seprei 3 (tiga) buah Rp180.000, Baju tidur 1 (satu) buah Rp80.000, Kuas 6 (enam) buah Rp30.000, Cok sambung 1 (satu) buah Rp65.000, Gorden 3 (tiga) buah Rp255.000, Steling kaca 1 (satu) unit Rp2.500.000, Kain sarung 2 (dua) buah Rp90.000, Sabut cuci piring 24 (dua puluh empat) buah Rp120.000 dan Buku Kuromi Rp250.000 sehingga saksi Riski Ramadani mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
  • Bahwa setelah api padam dilakukan pengecekan ke dalam kios saksi Riski Ramadani dan ditemukan barang bukti berupa barang-barang milik saksi Riski Ramadani yang berhasil diselamatkan dari kobaran api yang terdiri dari:

1. 1 (satu) Buah Tikar;

2. 1 (satu) Buah Keranjang Bewarna Putih;

3. 1 (satu) Buah Saringan Kelapa Bewama Biru;

4. 1 (satu) Buah Jarik Corak Batik Merk Djagad;

5. 1 (satu) Buah Terpal;

6. 1 (satu) Buah Mancis Merk Tokai;

7. 2 (dua) Buah Box Bewama Putih. 

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya