| Dakwaan |
Pertama :
--- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Bersama-sama dengan RIZKI (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Areal tanaman sawit PTPN IV Kebun Melati Afdeling I Blok 02 Tm 2017 tepatnya di Lingkungan Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang berada dibelakang rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan II Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai kemudian datang RIZKI (DPO) menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Kebun Melati dengan mengatakan “ayo main sawit” kemudian Terdakwa menjawab “ya udah” kemudian Terdakwa bersama RIZKI dengan berjalan kaki menuju ke Areal tanaman sawit PTPN IV Kebun Melati Afdeling I Blok 02 Tm 2017 di Lingkungan Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter dari rumah Terdakwa
- Bahwa sesampainya di lokasi tersebut RIZKI mengambil 1 (satu) bilah arit bergagang bambu yang telah RIZKI persiapkan dan sembunyikan di dalam semak-semak, selanjutnya RIZKI (DPO) memotong tandan buah sawit dari pohon kelapa sawit yang masih melekat pada pohonnya dengan menggunakan 1 arit tersebut, setelah tandan buah sawit tersebut jatuh ke tanah Terdakwa langsung mengambil, mengangkat dan melangsir tandan buah sawit yang telah dipotong tersebut dengan cara dipikul dari bawah pohon kelapa sawit ke parit menuju parit perbatasan kebun sehingga terkumpul sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan buah kelapa sawit untuk kemudian diambil Kembali
- Bahwa setelah selesai melangir tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam parit perbatasan kebun, Terdakwa Bersama RIZKI meninggalkan lokasi perkebunan tersebut dan pulang ke rumah masing-masing untuk Kembali mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut pada malam hari.
- Bahwa pada hari yang sama Saksi Muhammad Safii bersama Saksi Beni Setiawan dan Saksi Rizki Wahyudi selaku pihak keamanan Perkebunan PTPN IV Kebun Melati sedang melaksanakan patrol di sekitar Areal tanaman sawit PTPN IV Kebun Melati Afdeling I Blok 02 Tm 2017 di Lingkungan Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat patrol tersebut para saksi menemukan sejumlah tandan buah kelapa sawit yang berada didalam parit perbatasan kebun. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan ke pohon-pohon kelaoa sawit di sekitar lokasi dan menemukan beberapa bekas potongan atau bekas panen tandan buah kelapa sawit. Mengetahui hal tersebut pada saksi kemudian bersembunyi di sekitaran parit perbatasan kebun untuk mengintai dan menunggu orang yang datang mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib RIZKI Kembali datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil tandan buah sawit yang telah dilangsir sebelumnya ke dalam parit perbatasan kebun tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan RIZKI berjalan kaki pergi menuju ke parit perbatasan kebun sesampainya di parit perbatasan kebun Terdakwa Bersama-sama dengan RIZKI mengeluarkan tandan buah sawit satu persatu dari dalam parit dan meletakkan tandan buah sawit tersebut ke pinggiran parit untuk selanjutnya dibawa keluar dari areal perkebunan kemudian pada saat Terdakwa Bersama RIZKI sedang mengeluarkan tandan buah kalapa sawit dari dalam parit tiba-tiba saksi Muhammad Safii bersama saksi Beni Setiawan dan saksi Rizki Wahyudi selaku pihak keamanan Perkebunan PTPN IV Kebun Melati langsung menyergap Terdakwa dan RIZKI kemudian Terdakwa dan RIZKI berusaha melarikan diri, akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan sedangkan RIZKI berhasil melarikan diri, selanjutnya pihak keamanan perkebunan PTPN IV Kebun Melati melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Kebun Melati bersama dengan RIZKI selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa tandan buah sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan dengan berat 390 (tiga ratus Sembilan puluh) kilogram yang di temukan di bawa ke Kantor Perkebunan kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari PTPN IV Kebun Melati saat mengambil atau mencuri Buah Kelapa sawit
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Melati mengalami kerugian sebesar 1.534.260,- (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------
ATAU
Kedua :
--- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Areal tanaman sawit PTPN IV Kebun Melati Afdeling I Blok 02 Tm 2017 tepatnya di Lingk. II Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang berada dibelakang rumah Terdakwa kemudian RIZKI (DPO) datang dan mengajak Terdakwa untuk mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Kebun Melati dengan mengatakan “ayo main sawit” dan Terdakwa menjawab “ya udah”. Selanjutnya Terdakwa memasuki Areal tanaman sawit PTPN IV Kebun Melati tepatnya di Lingkungan II Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan berjalan kaki
- Bahwa sesampainya di lokasi tesebut diatas Terdakwa mengambil, mengangkat dan melangsir tandan buah sawit yang telah jatuh ditanah dan memikulnya ke parit perbatasan kebun dengan maksud untuk menguasai dan membawa tandan buah kelapa sawit tersebut keluar dari areal perkebunan kemudian Terdakwa pun pulang kerumahnya untuk diambil Kembali pada malam hari
- Bahwa pada hari yang sama sekira Pukul 19.00 Terdakwa dan RIZKI (DPO) Kembali ke parit perbatasan kebun dengan berjalan kaki, setelah sampai Terdakwamengeluarkan tandan buah sawit satu persatu dari dalam parit dan meletakkan tandan buah sawit tersebut ke pinggiran parit yang kemudian dilihat oleh Saksi Muhammad Safii bersama Saksi Beni Setiawan dan Saksi Rizki Wahyudi selaku pihak keamanan Perkebunan PTPN IV Kebun Melati dan langsung menyergap Terdakwa kemudian Terdakwa berusaha melarikan diri, akan tetapi Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya pihak keamanan perkebunan PTPN IV Kebun Melati melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Kebun Melati selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa tandan buah sawit sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan dengan berat 390 (tiga ratus Sembilan puluh) kilogram yang di temukan di bawa ke Kantor Perkebunan kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari PTPN IV Kebun Melati saat mengambil atau mencuri Buah Kelapa sawit
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Melati mengalami kerugian sebesar 1.534.260,- (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------
|