Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan sah terhadap Surat Keterangan Kematian atas nama Alm. H. Sutrisno sebagaimana sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 18.40.5/474.3/24/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pergulaan tertanggal 24 Januari 2020;
Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencatatkan kematian Alm. H. Sutrisno dala suatu buku register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. H. Sutrisno;
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau, apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |