Dakwaan |
--- Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Ringan (brondolan buah Kelapa Sawit) di Areal Perkebunan kelapa sawit PT. Hasjrat Tjipta Afd I Blok 07 TM 2019 Desa Laut Tador Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai yang diduga dilakukan oleh pelaku an. SURIANA, Laki-Laki, 31 tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, Jawa, Indonesia, Alamat Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai Atas kejadian tersebut pihak Perkebunan PT. Hasjrat Tjipta mengalami kerugian berupa 3 (tiga) goni plastik berwarna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya sebanyak 70 (tujuh puluh) Kg dengan total kerugian Rp. 152.600.- (seratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Tersangka an. SURIANA telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|