INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Srh | GAMA NIEL SITORUS | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Polisi Resort Serdang Bedagai | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Srh | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya setiap warga Negara Dan para penyelenggara Negara harus tunduk kepada hukum. Ciri khas dan karakter dari sebuah Negara hukum adalah menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga Negara, terutama dalam proses penegakan hukum karena segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (vide Pasal 27 ayat (1) UUD 1945);
2. Bahwa dengan demikian dalam konsep penegakan hukum, maka pejabat penegak hukum dalam melakukan segala tindakan hukum dibatasi oleh undang-undang agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena dan dapat menimbulkan kerugian bagi setiap warga Negara;
3. Bahwa dalam sistem peradilan pidana baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan kewenangan mengadili harus dilakukan secara utuh dan universal sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga Negara yang sedang menjalani proses penegakan hukum;
4. Bahwa tindakan paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan peraturan perundang-undangan pada dasarnya suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan nilai penyidikan atau penuntut umum dalam melakukan penetapan, penangkapan, penyitaan, dan penuntutan agar lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
5. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/ upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/ penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut;
6. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”;
7. Bahwa pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering tidak dapat menjangkau tindakan penegakan hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai tindakan penetapan tersangka dan Penangkapan telah diakui sebagai wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, sesuatu yang mungkin terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun tidak berlaku sistem hukum umum, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa inilah hukum menurut Satjipto Rahardjo disebut “Terobosan Hukum” (Legal Breakthrough) atau hukum yang pro-rakyat (Hukum Progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia;
8. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang;
? Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
? Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
? Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
9. Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, objek praperadilan ditambah 3 (tiga) objek lagi yaitu sebagai berikut:
? Sah tidaknya penetapan tersangka;
? Sah tidaknya penggeledahan; dan
? Sah tidaknya penyitaan.
10. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan (yurisprudensi) yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka dan Penahanan seperti yang terdapat dalam perkara sebagai berikut yaitu;
? Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
? Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
? Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid. Prap/2012/Pn.Jkt. Sel tanggal 27 november 2012;
? Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
? Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
? Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A No. 15/Pid.Pra/2023/PN.Lbp tanggal 16 Oktober 2023;
? Dan lain sebagainya.
11. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut pada intinya menyatakan;
? Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
? Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
12. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;
13. Bahwa oleh karena Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/329/VI/RES.1.24/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Penetapan Tersangka Gama Niel Sitorus, terhadap Pemohon Peradilan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 13 Maret 2025 An Pelapor RISWAN SIANIPAR atas dugaan dalam Peristiwa Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual yang dialami oleh EVI LYDIA SIAHAAN yang diduga dilakukan oleh GAMA NIEL SITORUS yang terjadi pada Hari Minggu 09 Maret 2025 di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai dengan dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, atau perbawa yang ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dari UU No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan dan berada dalam yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II, maka sangat berdasar hukum Permohonan Praperadilan a quo diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP halaman 12, menyatakan: “Semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat di mana penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan. Atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan.” Atau jika merujuk kepada hukum acara yang bersifat kontentiosa adalah di tempat Termohon Praperadilan berdomisili/bertempat tinggal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Permohonan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka sangat beralasan hukum untuk diterima dan Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
1) Bahwa sebelum Pemohon Praperadilan menerangkan dalil-dalil tentang Termohon Praperadilan tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terlebih dahulu Pemohon akan menerangkan awal mula permasalahan agar menjadi terang benderangnya perkara a quo sebagai berikut :
a. Bahwa Pemohon Praperadilan merupakan seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai petani, bertempat tinggal di Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara;
b. Bahwa Pemohon Praperadilan memiliki sebidang ladang sawit yang berjarak kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter dari rumah tempat tinggalnya, yang secara geografis terletak persis di belakang rumah keluarga EVI LYDIA SIANIPAR. Oleh karena letaknya yang sedemikian rupa, satu-satunya akses jalan menuju ladang sawit tersebut secara faktual harus melewati pekarangan rumah keluarga EVI LYDIA SIANIPAR terlebih dahulu. Kondisi ini telah menjadi kebiasaan harian yang diketahui oleh masyarakat sekitar dan selama ini tidak pernah menimbulkan keberatan ataupun sengketa antara Pemohon dan pihak keluarga EVI LYDIA SIANIPAR sebelum peristiwa a quo terjadi;
c. Bahwa pada awalnya ladang sawit yang saat ini dikuasai oleh Pemohon Praperadilan merupakan milik keluarga EVI LYDIA SIANIPAR, namun karena alasan kebutuhan ekonomi, pihak keluarga EVI LYDIA SIANIPAR telah menggadaikan ladang tersebut kepada Pemohon Praperadilan dalam bentuk perjanjian gadai kebun. Sejak saat itu, Pemohon Praperadilan mengelola dan menguasai ladang sawit tersebut secara aktif dan terbuka tanpa ada keberatan dari pihak manapun, termasuk dari keluarga EVI LYDIA SIANIPAR. Hubungan hukum ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan diketahui secara umum oleh warga sekitar;
d. Bahwa sebelum tanggal 09 Maret 2025, istri Pemohon Praperadilan yaitu LESTARI MANALU mengarahkan Pemohon untuk segera mengecek kondisi ladang sawit yang dikelolanya, karena beberapa kali menerima laporan dari pekerja kebun bahwa telah terjadi kehilangan buah sawit dalam jumlah yang cukup signifikan. Atas dasar laporan tersebut dan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pemilik kebun, Pemohon Praperadilan kemudian memutuskan untuk melakukan pengecekan secara langsung ke ladang sawit dengan maksud memastikan kondisi keamanan, serta untuk mengambil langkah pencegahan terhadap kemungkinan adanya pencurian yang terus berulang;
e. Bahwa pada pukul 08.00 WIB tanggal 09 Maret 2025 Pemohon Praperadilan menjemur padi di halaman rumahnya yang berbatasan langsung dengan halaman rumah EVI LYDIA SIANIPAR. Kemudian pada pukul 09.00 WIB Pemohon Praperadilan kembali ke rumah untuk makan bersama keluarga dan pada pukul 10.00 WIB Pemohon Praperadilan pergi keluar untuk mengecek kondisi kebun sawit seperti sebagaimana biasanya;
f. Bahwa pada saat hendak menuju ke kebun sawit tersebut, Pemohon Praperadilan dipanggil oleh EVI LYDIA SIANIPAR dari arah pintu dapur bagian belakang rumahnya yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Melalui panggilan tersebut, EVI LYDIA SIANIPAR meminta Pemohon untuk masuk ke dalam rumah tanpa menunjukkan adanya penolakan atau resistensi. Berdasarkan kebiasaan dan budaya lokal di kampung tersebut, panggilan semacam itu merupakan hal yang lazim dan seringkali bermakna permintaan bantuan ringan, seperti mengganti tabung gas, memperbaiki perabot rumah tangga, atau mengangkat barang. Oleh karena itu, Pemohon Praperadilan yang berprasangka baik dan tidak memiliki maksud apa pun selain membantu, kemudian masuk ke dalam rumah EVI LYDIA SIANIPAR sebagaimana sering terjadi dalam kehidupan sosial sehari-hari di lingkungan tersebut;
g. Bahwa kurang lebih satu menit setelah Pemohon Praperadilan memasuki rumah EVI LYDIA SIANIPAR, secara tiba-tiba dilakukan penggerebekan oleh keluarga EVI LYDIA SIANIPAR yang turut melibatkan beberapa warga sekitar dan langsung menuduh Pemohon Praperadilan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap EVI LYDIA SIANIPAR. Padahal pada saat itu, Pemohon Praperadilan baru melangkah sekitar 2 hingga 3 langkah dari pintu dapur belakang dan sama sekali belum melakukan interaksi ataupun perbuatan yang mengarah pada tindak pidana sebagaimana dituduhkan;
h. Bahwa pada saat penggerebekan terjadi, kedua belah pihak baik GAMA NIEL SITORUS selaku Pemohon Praperadilan maupun EVI LYDIA SIANIPAR berada dalam keadaan berpakaian lengkap dan tertutup, pintu dapur rumah dalam keadaan tidak terkunci, serta tidak terdapat tanda-tanda keributan, perlawanan, jeritan, ataupun bentuk kekerasan fisik maupun psikis lainnya yang lazim ditemukan dalam peristiwa pemerkosaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat keadaan yang mencerminkan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, melainkan situasi yang berlangsung secara wajar dan tanpa paksaan;
i. Bahwa saat penggerebekan terjadi, pihak keluarga EVI LYDIA SIANIPAR secara agresif langsung menggenggam kerah baju Pemohon Praperadilan dan mendorongnya secara paksa hingga ke ruang tamu tanpa memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya. Meskipun EVI LYDIA SIANIPAR sendiri saat ditanya oleh keluarganya secara langsung, telah menyatakan secara tegas bahwa tidak terjadi apa-apa antara dirinya dengan Pemohon Praperadilan, pihak keluarga tetap bersikukuh memaksa Pemohon untuk mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya. Bahkan, tindakan tersebut disertai dengan pengambilan video secara sepihak, tekanan verbal, dan ancaman bernada kasar yang dilakukan berulang kali. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penggerebekan tersebut telah dirancang atau direkayasa sebelumnya untuk membentuk narasi tertentu yang merugikan Pemohon;
j. Bahwa setelah peristiwa penggerebekan terjadi, pada hari yang sama telah diadakan mediasi yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat setempat dengan menghadirkan kedua belah pihak guna melakukan klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga EVI LYDIA SIANIPAR secara terang-terangan meminta uang damai kepada Pemohon Praperadilan sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) tanpa dasar hukum yang jelas. Permintaan tersebut secara tegas ditolak oleh Pemohon Praperadilan karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan justru Pemohon meminta agar segera dilakukan pemeriksaan Visum et repertum (VeR) terhadap EVI LYDIA SIANIPAR pada hari yang sama guna membuktikan secara objektif apakah benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Akan tetapi, permintaan visum yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak EVI LYDIA SIANIPAR, namun justru keluarga dari EVI LYDIA SIANIPAR melaporkan Pemohon Pra Peradilan dan dapat di duga hasil Visum et repertum (VeR) dilakukan 3 (Tiga) hari setelah peristiwa tersebut terjadi yang menimbulkan dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut tidak didasarkan pada peristiwa hukum yang sebenarnya;
2) Selanjutnya setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Pemohon Praperadilan senantiasa memberikan keterangan yang konsisten dan tidak berubah, yakni bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Dalam setiap tahap pemeriksaan, Pemohon menunjukkan sikap kooperatif, terbuka, dan menghormati proses hukum, termasuk hadir dalam setiap panggilan tanpa pernah mangkir serta memberikan keterangan yang jujur dan relevan. Bahkan, dalam keterangannya kepada penyidik, Pemohon Praperadilan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat sekitar, EVI LYDIA SIANIPAR sebelumnya pernah terlibat dalam perilaku asusila yang menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggal mereka. Fakta ini penting untuk dipertimbangkan karena menunjukkan adanya kemungkinan motif pribadi dan/atau rekayasa tuduhan terhadap Pemohon yang semakin memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut tidak dilandasi oleh peristiwa hukum yang sebenarnya hal ini dapat terfaktakan dengan adanya Video pada saat penggrebekan seolah sudah di persiapkan, namun dalam hal ini Video tersebut juga jelas membuktikan tidak ada Pemohon dalam keadaan tidak berbusa atau melakukan perbuatan tercela;
3) Bahwa Termohon seharusnya selaku Penyidik melakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara cermat dan teliti, namun dalam hal ini terlihat jelas terlanggarnya ketentuan-ketentuan formil sebagai berikut:
a. Pemanggilan kepada Pemohon cacat formil sebagaimana surat B/968.a/IV/Res.1.24/2025 terdapat kejanggalan dalam tanggal permintaan keterangan dan pemberian keterangan, kejanggalan yang sangat mendasar terkait kronologi waktu dalam proses penanganan perkara ini. Diketahui bahwa :
- Tanggal peristiwa hukum yang dituduhkan adalah 9 Maret 2025.
- Tanggal permintaan keterangan kepada pihak terkait tercatat pada 4 Maret 2025.
- Surat permintaan keterangan bahkan bertanggal 2 Maret 2025
- Sedangkan surat Laporan Polisi mor: LP/B/84/III/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Maret 2025, lebih dahalu di panggil untuk diperiksa diambil keterangan dari pada Laporan Polisi?
- Sehingga sangat patut dan beralasan keterangan Pemohon Praperadilan menjadi Batal Demi Hukum dikarenakan tidak sesuai ketentuan formil dilakukan, sehingga tidak adanya hasil pemeriksaan Keterangan Pemohon Praperadilan;
b. Hasil Visum Et Pertum tidak di ambil pada saat kejadian Peristiwa Hukum yang dalam hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut tidak didasarkan pada peristiwa hukum yang sebenarnya;
c. Tidak adanya saksi fakta yang melihat secara langsung peristiwa yang di tuduhkan/disangkakan kepada Pemohon Pra Peradilan;
d. Termohon Pra Peradilan tidak ada melakukan penyitaan terhdap Baju dan Celana serta pakaian dalam Pemohon Pra Peradilan, yang dalam hal ini di duga juga Baju dan Celana serta Pakaian dalam EVI LYDIA SIANIPAR tidak disita, apabila disita dapat menentukan apakah robek seperti di paksa, atau hal lain dapat dibuktikan jelas tidak adanya cairan atau bercak apapun karena tidak adanya tuduhan tersebut dilakukan oleh Pemohon PraPeradilan layaknya tindak pidana Pemerkosan.
e. Pemohon PraPeradilan tidak di lakukan penahanan padahal ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun hal ini membuktikan adanya Keragu-raguan Termohon Pra Peradilan dalam menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka;
4) Bahwa pada tanggal 05 Juni 2025 setelah Pemohon Pra Peradilan telah ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : TAP/329/VI/RES.1.24/2025 namun faktanya Pemohon tidak pernah melakukan hal yang disangkakan. Bahwa dalam hal penetapan tersangka dalam hukum acara pidana di Indonesia mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah, serta pemeriksaan terhadap calon tersangka.
5) Bahwa berdasarkan uraian di atas tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sehingga Termohon telah menjadikan pelaksanaan hukum acara menjadi tidak pasti dengan cara melakukan penang tanpa menerapkan ketentuan dalam hukum acara pidana dengan sebagaimana mestinya;
6) Bahwa sebagai akibat perbuatan Termohon yang tidak menerapkan Hukum Acara Pidana sebagaimana mestinya maka pelaksanaan hukum acara itu sendiri menjadi tidak pasti dan pemberlakuannya menjadi Subjektif sehingga perbuatan Termohon sangat merugikan pemohon dan meresahkan masyarakat pencari keadilan serta dapat menghancurkan sendi-sendi hukum;
7) Bahwa tindakan penetapan Tersangka tersebut menjadi pembatasan dan pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM), serta kemerdekaan Pemohon Praperadilan, dimana harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab berdasarkan yang telah ditentukan Undang-Undang, serta harus memenuhi kriteria alat bukti yang sah yaitu minimal dua alat bukti yang sah, serta pemeriksaan terhadap calon tersangka diatur dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, dalam kasus ini yang merupakan delik aduan, EVI LYDIA SIANIPAR sendiri menyatakan bahwa tidak terjadi apapun antara EVI LYDIA SIANIPAR dan Pemohon. Selain itu, dalam Video yang diambil oleh keluarga EVI LYDIA SIANIPAR tidak terlihat tanda-tanda terjadinya pemerkosaan, oleh karenanya rekaman video tersebut tidak kuat untuk dijadikan sebagai bukti namun sebaliknya membuktikan bahwa Pemohon Pra Peradilan tidak melakukan tuduhan yang disangkakan. Sehingga atas dasar tersebut, maka Penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
B TERDAPAT INDIKASI REKAYASA DAN MOTIF LAIN DIBALIK PELAPORAN
1) Bahwa dalam perkara a quo terdapat indikasi dugaan kuat bahwa EVI LYDIA SIANIPAR dugaan pemerkosaan yang ditujukan kepada Pemohon Praperadilan bukan merupakan peristiwa pidana yang nyata, melainkan merupakan bagian dari skenario yang direkayasa dengan sengaja oleh pihak keluarga EVI LYDIA SIANIPAR dengan tujuan tertentu baik karena motif ekonomi, relasi sosial yang tidak seimbang, atau bahkan konflik kepentingan terkait kepemilikan lahan sawit yang telah digadaikan oleh keluarga EVI LYDIA SIANIPAR kepada Pemohon Praperadilan.
2) Bahwa berdasarkan fakta kronologis, Pemohon Praperadilan dipanggil oleh EVI LYDIA SIANIPAR dari arah dapur belakang rumah, dan akses tersebut adalah jalan biasa yang digunakan Pemohon Praperadilan untuk menuju kebun sawit yang dikelolanya. Pemanggilan oleh EVI LYDIA SIANIPAR tersebut menandakan adanya interaksi yang aktif dan sukarela dari pihak EVI LYDIA SIANIPAR, bukan tindakan intrusi atau penerobosan yang dilakukan secara diam-diam oleh Pemohon Praperadilan sebagaimana lazimnya terjadi dalam peristiwa pidana kesusilaan. Dengan demikian, pertemuan antara Pemohon Praperadilan dan EVI LYDIA SIANIPAR bukanlah hasil dari niat jahat atau kehendak tersembunyi Pemohon Praperadilan, melainkan murni karena respons terhadap panggilan terbuka EVI LYDIA SIANIPAR.
3) Bahwa dalam perspektif hukum pidana, khususnya yang diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ditegaskan sebagai berikut:
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Berdasarkan ketentuan tersebut terdapat unsur penting yang harus dipenuhi untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:
- Setiap orang
- Pemaksaan tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan
- Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan
- Persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain
4) Namun dalam perkara a quo, tidak ditemukan sedikit pun fakta yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan dari Pemohon Praperadilan. Sebaliknya, bukti video penggerebekan yang beredar justru menunjukkan bahwa EVI LYDIA SIANIPAR dan Pemohon Praperadilan berada dalam kondisi berpakaian lengkap, tenang, serta tidak menunjukkan adanya gestur perlawanan, ketegangan psikis, atau tanda-tanda tekanan emosional yang umumnya menyertai korban dalam peristiwa kekerasan seksual. Bahkan dalam rekaman tersebut, Pelapor secara eksplisit menyatakan bahwa “tidak terjadi apa-apa” yang justru memperkuat bahwa tidak terdapat unsur pemaksaan dari Pemohon Praperadilan atas situasi yang terjadi serta terlihat jelas berbusana lengkap. Maka berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Pasal 6 huruf c UU 12/2022, unsur “ memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu….” sebagai syarat mutlak terjadinya delik kekerasan seksual tidak terpenuhi dalam perkara ini.
5) Bahwa fakta penggerebekan dilakukan oleh keluarga EVI LYDIA SIANIPAR kurang dari satu menit setelah Pemohon Praperadilan masuk ke rumah menimbulkan pertanyaan logis dan hukum karena dalam waktu yang sangat singkat mustahil telah terjadi rangkaian perbuatan pidana yakni pemerkosaan. Justru hal ini menunjukkan bahwa penggerebekan telah dirancang sebelumnya dan tidak berdasar pada kecurigaan yang wajar, melainkan berdasarkan motif tertentu untuk menjebak Pemohon Pra Peradilan.
6) Bahwa indikasi rekayasa semakin diperkuat oleh tindakan permintaan “uang damai” sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) oleh keluarga EVI LYDIA SIANIPAR dalam pertemuan mediasi. Tindakan ini mengindikasikan bahwa laporan tidak dilakukan untuk mencari keadilan, tetapi digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan finansial dari Pemohon Praperadilan. Dalam doktrin hukum pidana, upaya damai dalam perkara kejahatan terhadap kesusilaan tidak menghapuskan unsur pidananya, namun jika diajukan sebagai ganti rugi sejak awal, maka menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyalahgunaan proses hukum (abuse of legal process).
7) Bahwa jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa "Bukti Permulaan", Frasa "Bukti Permulaan Yang Cukup" dan "Bukti Yang Cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai "minimal dua alat bukti" sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
8) Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil sebelumnya, maka Pemohon Praperadilan ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon PraPeradilan dalam hal menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka dalam dugaan sebagaimana dimaksudkan Pasal 6 huruf c dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Termohon PraPeradilan;
9) Bahwa apabila dicermati Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/329/VI/RES.1.24/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Penetapan Tersangka Gama Niel Sitorus, bagaimana mungkin dapat dilengkapi ketentuan formil memenuhi 2 (Dua) alat bukti sebagaimana pasal 184KUHAP sedangkan perkara a quo tidak terdapat satupun alat bukti yang bisa menjadi petunjuk dalam penetapan GAMA NIEL SITORUS (ic. Pemohon) menjadi Tersangka.
10) Bahwa Termohon PraPeradilan selaku penyidik melakukan proses penyidikannya telah melakukan kekeliruan mengenai hukum ataupun orangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) Kuhap yakni Termohon PraPeradilan memulai penyidikan terhadap Pemohon dengan Tanpa bukti permulaan atau setidak-tidaknya dengan bukti permulaan yang tidak memenuhi persyaratan;
11) Bahwa EVI LYDIA SIANIPAR beserta Keluarganya yang telah terindikasi/ diduga melakukan penjebakan terhadap Pemohon PraPeradilan, maka dapat dikenai Pidana Penghinaan dengan Pencemaran nama baik dimana dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dan Pasal 220 KUHP menyatakan :
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. ”
Sehingga Pemohon PraPeradilan telah melakukan Laporan Pengaduan tanggal 10 Maret 2025 perihal pencemaran nama baik;
12) Bahwa Pemohon Praperadilan lebih dulu membuat Pengaduan tertanggal 10 Maret 2025 perihal Pencemaran nama baik, atas peristiwa pencemaran baik sebagaimana peristiwa hukum pada tanggal 9 Maret 2025 tersebut, oleh karena itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18 menyebutkan :
(1) Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
(2) Pejabat yang berwenang untuk menentukan penyaturan tempat penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Kepala Kesatuan Kewilayahan untuk perkara yang disidik oleh dua atau lebih kesatuan reserse yang berada dibawah wilayah hukum kesatuannya.
b. Kepala Bareskrim POLRI untuk perkara yang disidik oleh beberapa Polda
(3) Pejabat yang berwenang menyatukan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan kesatuan reserse yang diperintahkan untuk melaksanakan penyidikan perkara pidana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan dengan menghadirkan para Penyidik yang menangani Laporan Polisi yang akan disatukan penanganannya.
Bahwa Termohon tidak melaksanakan ketentuan Formil sebagaimana yang dimaksud diatas, dan hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Maret 2025 namun tidak melakukan proses Pengaduan tertanggal 10 Maret 2025 perihal Pencemaran nama baik hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan formil Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18;
13) Bahwa berdasarkan uraian diatas Termohon belum memenuhi ketentuan formil yang ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat memberikan ketidakpastian hukum serta ketimpangan hukum.
14) Berdasarkan pada uraian diatas, maka tindakan Termohon Praperadilan yang tidak memenuhi minimal 2 (dua Alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU- XII/2014 yang tidak memenuhi ketentuan 184 KUHAP, tidak melaksanakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan demikian Termohon PraPeradilan dalam melakukan proses penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar serta mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP sehingga telah terjadi KEKELIRUAN MENGENAI HUKUM YANG DITERAPKAN maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
C BAHWA PENETAPAN TERSANGKA TIDAK MEMENUHI SYARAT-SYARAT DAN UNSUR PEMIDANAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
1) Bahwa dalam perkara a quo Termohon PraPeradilan telah menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ketentuan tersebut menyatakan:
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
2) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut terdapat unsur-unsur hukum yang wajib dipenuhi secara kumulatif agar suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:
a) Setiap orang,
b) Beberapa kondisi alternatif, yakni:
1) menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau
2) memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau
3) membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
3) Bahwa dalam perkara a quo, unsur-unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi. Berdasarkan kronologi yang telah diuraikan dan alat bukti berupa video penggerebekan, diketahui bahwa:
- Pemohon Praperadilan dipanggil langsung oleh EVI LYDIA SIANIPAR dari pintu dapur rumah yang tidak terkunci;
- Pemohon dan EVI LYDIA SIANIPAR adalah tetangga yang sudah saling mengenal;
- Akses belakang rumah EVI LYDIA SIANIPAR merupakan ladang/Kebun miliki Pemohon Praperadilan dan biasa di lalui oleh Pemohon Praperadilan untuk menuju kebun sawit miliknya;
- Interaksi terjadi atas kehendak EVI LYDIA SIANIPAR sendiri, bukan karena paksaan atau bujuk rayu dari Pemohon Praperadilan.
- Tidak adanya terjadi persetubuhan atau pencabulan pada peristiwa tersebut;
4) Bahwa dalam rekaman video penggerebekan, tampak jelas Pemohon Praperadilan dan EVI LYDIA SIANIPAR berada dalam keadaan berpakaian lengkap, tidak menunjukkan gestur perlawanan, ketegangan psikis, atau tanda-tanda tekanan emosional. Bahkan EVI LYDIA SIANIPAR menyatakan secara eksplisit bahwa "tidak terjadi apa-apa", namun tetap ditekan oleh keluarganya untuk mengakui sesuatu yang tidak dilakukan oleh Pemohon Praperadilan.
5) Bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya dua syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana, yakni syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif meliputi unsur kesalahan pelaku yang bersifat batiniah, yakni adanya unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian/kesalahan (culpa). Sementara syarat objektif mencakup unsur-unsur yang menyangkut perbuatan dan keadaan sekitar peristiwa pidana, yakni perbuatan melawan hukum, kualitas pelaku, dan kausalitas antara perbuatan dan akibat.
6) Bahwa dari sisi syarat subjektif Pemohon Praperadilan sama sekali tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan kekerasan seksual terhadap EVI LYDIA SIANIPAR. Pemohon Praperadilan dipanggil secara langsung oleh EVI LYDIA SIANIPAR melalui pintu dapur belakang rumah yang tidak terkunci dan keberadaannya di tempat kejadian adalah atas kehendak EVI LYDIA SIANIPAR sendiri, bukan karena paksaan, tipu muslihat, bujuk rayu, atau dominasi posisi sosial tertentu.
7) Bahwa dari sisi syarat objektif tidak terdapat fakta hukum maupun alat bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi hubungan seksual secara paksa atau dalam keadaan korban tidak menghendaki. Justru alat bukti berupa video penggerebekan yang beredar menunjukkan bahwa:
- Pemohon Praperadilan dan EVI LYDIA SIANIPAR berada dalam keadaan berpakaian lengkap;
- Tidak terdapat gestur perlawanan, ketegangan psikis, atau tekanan emosional;
- EVI LYDIA SIANIPAR secara eksplisit menyatakan bahwa "tidak terjadi apa-apa";
- Tidak ada kekerasan, ancaman, atau bujuk rayu yang dilakukan Pemohon Praperadilan.
8) Bahwa apabila dihubungkan dengan unsur-unsur pemidanaan Pasal 6 huruf (C) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak terpenuhi baik secara subjektif maupun objektif. Interaksi antara Pemohon Praperadilan dan EVI LYDIA SIANIPAR terjadi dalam suasana yang tidak menunjukkan adanya pemaksaan, tekanan, ataupun ketidaksukaan dari EVI LYDIA SIANIPAR.
9) Bahwa berdasarkan asas hukum pidana nullum crimen sine culpa, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan yang nyata. Dalam perkara ini, Pemohon Praperadilan tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan tidak ada hubungan sebab akibat yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Praperadilan melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
10) Bahwa dalam konteks sistem hukum pidana nasional, tindakan Termohon Praperadilan dalam menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka tanpa terpenuhinya unsur subjektif dan objektif pemidanaan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar prinsip legalitas dan oleh karenanya bertentangan dengan asas-asas keadilan dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
11) Bahwa oleh karena itu, jika penetapan Tersangka tersebut dikaitkan dengan unsur-unsur pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, maka sangat jelas bahwa delik kekerasan seksual tidak terbentuk. Penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak patut, tidak proporsional, dan tidak berdasar hukum.
D PENETAPAN PEMOHON PRAPERADILAN SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM SERTA TIDAK PROFESIONAL
1) Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum praduga tidak bersalah atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negara pun telah menuangkan itu ke dalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Artinya, kita semua tunduk pada hukum dan HAM serta mesti terjawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan HAM tersebut. Maka, negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
2) Hukum tanpa nilai akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian itu sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Jika dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam undang-undang yang dibuat oleh pihak yang menerapkan dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin ketersediaan bahwa hukum bekerja sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
3) Oemar Seno Menentukan prinsip 'legalitas' merupakan karakteristik yang penting, baik yang dikemukakan oleh 'Rule of Law' konsep, maupun oleh faham 'Rechtstaat' terlebih dahulu, maupun oleh konsep 'Socialist Legality'. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospektif, larangan analogi, berlakunya asas “nullum delictum” dalam Hukum Pidana, yang semuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip 'legalitas';
4) Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang dimaksudkan dengan Penyalahgunaan Wewenang (détournement de pouvoir) adalah berwenang melampaui otoritas, mencampuradukkan otoritas dan bertindak sewenang-wenang . Melampaui berwenang adalah melakukan tindakan diluar wewenang yang ditentukan berdasarkan undang-undang tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana saat tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau berwenang menjadi pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah, “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya berwenang melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari otoritas yang berwenang (asas spesialitas diberikan);
5) Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan otoritas (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan berwenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi:
a) ditetapkan oleh pejabat yang menempati,
b) dibuat sesuai prosedur; dan
c) substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
6) Bahwa berdasarkan uraian yuridis diatas dan atau Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/329/VI/RES.1.24/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Penetapan Tersangka Gama Niel Sitorus terhadap Pemohon Praperadilan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sergai (Ic. Termohon PraPeradilan) maka dalam hal ini terdapat kesewenang-wenangan dan kejanggalan yang dilakukan oleh Kepolisian Sergai. Hal ini terfaktakan dengan awal mula keluarga Evi Lydia Sianipar melakukan Penangkapan dan dilakukan tuduhan terhadap Pemohon Praperadilan yang lalu saat diberikannya surat pemanggilan penyidikan oleh pihak kepolisian kepada Pemohon Praperadilan, tanggal dalam surat pemanggilan dari kepolisian sergai kepada Pemohon Praperadilan justru terjadwal dengan tanggal sebelum terjadi nya kejadian perkara yang mana ini merupakan kecacatan dan kejanggalan dari pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
7) Bahwa selain itu, setelah penetapan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka oleh pihak Termohon Praperadilan, Pemohon Praperadilan ditangguhkan penahanannya/ tidak dilakukan penahanan padahal jika mengacu pada pasal yang dituduhkan kepada Pemohon Praperadilan yang berupa pasal yang memiliki ancaman diatas 5 tahun sudah seharusnya Pemohon Praperadilan ditahan hal ini menunjukkan bahwa adanya kesewenang- wenangan dan keragu-raguan dari pihak kepolisian atas kelirunya penetapan tersangka kepada pemohon Praperadilan dan kami melihat bahwa adanya skenario dan upaya kriminalisasi yang dilakukan kepada Pemohon Praperadilan ;
8) Bahwa penetapan Pemohon Praperadilan dengan status tersangka tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga Pemohon mengalami kerugian materiil dan imateriil yang dialami Pemohon, oleh karena itu tindakan pihak kepolisian tidak sesuai dengan asas-asas dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam penyelidikan dan penyidikan;
9) Berdasarkan tinjauan mengenai sah atau tidaknya sebuah Keputusan apabila dibandingkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan kepada Pemohon Praperadilan terhadap penetapan Tersangka Pemohon Pra Peradilan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon PraPeradilan dapat dinyatakan sebagai Keputusan/ Tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
