INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2026/PN Srh | 1.IBNU ABDILBAR, S.H. 2.GLORYA KALICYA, S.H. |
ZULHAM AMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2415/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa ZULHAM AMIN pada hari Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 10.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi AHMAD ZAINAL DONGORAN berangkat dari Dolok Masihul menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha N-Max warna hitam dengan plat nomor BK 6658 AFN untuk membeli umpan pancing. Sesampainya Saksi Zainal di TPI tersebut sekira pukul 10.15 WIB, Saksi Zainal memarkirkan motornya di area parkir TPI dan segera menemui Saksi FAKRI ZAMANSYAH selaku penjual umpan pancing langganan Saksi Zainal. Ketika Saksi Zainal ingin membayar umpan pancing tersebut, Saksi Zainal teringat bahwa uang milik Saksi Zainal berada di dalam casing handphone miliknya yang tertinggal di laci motor tersebut, dengan segera Saksi Zainal bersama dengan Saksi Fakhri pergi ke tempat motor tersebut parkir, ketika sampai di motor tersebut, handphone milik Saksi Zainal pun sudah tidak ada/hilang;
- Bahwa pada hari Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa ZULHAM AMIN datang ke TPI dengan maksud untuk membeli gorengan yang berada di warung TPI, ketika Terdakwa berjalan menuju warung gorengan tersebut, Terdakwa melewati motor yang digunakan oleh Saksi Zainal yang sedang terparkir di area TPI dan melihat ada 1 (satu) unit handphone milik Saksi Zainal dengan casing berbentuk dompet warna abu-abu berada di laci motor. Setelah Terdakwa membeli gorengan di warung TPI tersebut, Terdakwa melewati kembali motor yang digunakan oleh Saksi Zainal dan ternyata handphone tersebut masih berada di laci motor dan tidak ada yang menjaganya, dengan cepat Terdakwa segera mengambil dengan tangannya 1 (satu) unit handphone tersebut dan dimasukan ke dalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian Terdakwa berjalan menjauh keluar dari TPI sekira 2 (dua) kilometer dan berhenti di sebuah warung untuk membuka handphone tersebut, ternyata di dalam casing tersebut Terdakwa menemukan uang sekira Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipakai Terdakwa untuk membeli makan, minum, dan rokok Terdakwa;
- Bahwa sekira pada hari Senin, 02 Februari 2026, Saksi Zainal mendapat kabar dari Saksi FAKHRI ZAMANSYAH bahwasanya Saksi Fakhri telah melihat rekaman CCTV yang berada di parkiran TPI dan mengenali siapa yang mengambil handphone milik Zainal, yakni Terdakwa ZULHAM AMIN. Kemudian Saksi Zainal bersama-sama dengan Saksi Fakhri dan Saksi USMAN datang ke Polsek Tanjung Beringin untuk membuat laporan pengaduan dan diproses lebih lanjut;
- Bahwa pada hari Selasa, 03 Februari 2026 pukul 22.00 WIB, ketika Terdakwa berada di sebuah warung yang berlokasi di Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, ingin membeli chip untuk bermain game online, lalu bertemu dengan UDIN KWENG (DPO), tiba-tiba UDIN KWENG (DPO) menghampiri Terdakwa dan segera merampas handphone yang sedang dipegang oleh Terdakwa, Terdakwa terkejut dan mengatakan bahwa handphone tersebut milik orang, namun UDIN KWENG (DPO) tidak perduli dengan pernyataan Terdakwa dan mengatakan kalau handphone tersebut akan dikembalikan ketika Terdakwa membayar hutangnya, lalu Terdakwa tidak bisa menjawabnya dan UDIN KWENG (DPO) pun pergi dari tempat tersebut. Kemudian pada tanggal 05 Maret 2026 Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Tanjung Beringin;
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari Saksi AHMAD ZAINAL DONGORAN untuk mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZULHAM AMIN, Saksi AHMAD ZAINAL DONGORAN mengalami kerugian sekira Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
--- Bahwa Perbuatan Terdakwa ZULHAM AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
