Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
2.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
AMRAN SURIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 4174 /L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, SH. MH
2MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN SURIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa AMRAN SURIYADI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kamar A2 Hotel Grand Family Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 terdakwa menemui Bembeng (DPO) di Kampus UPMI yang berada di Desa Marindal Dua Kecamatan Marindal Kab. Deli Serdang, dan saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip transparan sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dari Bembeng, selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu tesebut yang mana terakhir kali terdakwa menjual shabunya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB kepada Sutris (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di belakang Gudang Inti yang berada di Dusun II Desa Sei Sijenggi Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, kemudian sisa shabu yang tidak terjual disimpan terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa pergi jalanjalan malam  lalu sekitar pukul 00.10 Wib terdakwa check in di Hotel Grand Family yang berada di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbuangan Kab. Serdang Bedagai, kemudian di dalam kamar tersebut terdakwa hendak mengkonsumsi narkotika jenis shabu sehingga terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kaca pireks yang di dalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu yang sebelum nya sudah dirakit di rumah terdakwa, namun pada saat hendak mengkonsumsi shabu tersebut tibatiba pintu kamar hotel terdakwa diketuk oleh pihak kepolisian yang saat itu menggunakan pakaian sipil, karena merasa ketakutan maka terdakwa bergegas membuang 1 (satu) buah kaca pireks yang di dalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis berwarna orange dan 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit ke belakang kamar hotel. Selanjutnya, terdakwa membuka pintu kamar dan pada saat itu terdakwa langsung diamankan oleh Saksi Syaiful Hardi, Saksi Yosi Wiwin O Fernandez dan Saksi Ahmad Fadeli Purba yang merupakan anggota kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis berwarna orange, 1 (satu) buah handphone Samsung warna merah muda dan 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit yang berada di belakang kamar hotel yang disewa terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna diproses hukum lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 73 /UL.10054/2026 tanggal 10 April 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks yang dialamnya berisikan kristal putih diduga narkotika shabu dengan berat kotor 1,3 gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 2522/ NNF/ 2026 tanggal 29 April 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang diperiksa milik terdakwa An. AMRAN SURIYADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.         

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa AMRAN SURIYADI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kamar A2 Hotel Grand Family Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Syaiful Hardi, Saksi Yosi Wiwin O Fernandez dan Saksi Ahmad Fadeli Purba yang merupakan anggota kepolisian Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya dugaan penguasaan Narkotika jenis shabu di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, kemudian para melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan ciriciri seorang laki-laki orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika hingga pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB para saksi melakukan pengintaian dan diketahui bahwa laki-laki tersebut mengarah ke Hotel Grand Family yang berada di Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Selanjutnya para saksi melakukan pemantauan di seputaran Kamar A2 Hotel Grand Family yang digunakan orang tersebut lalu berupaya memanggil orang di dalam kamar untuk membuka pintu namun dari arah jendela terlihat seseorang membuang sesuatu ke arah belakang, kemudian sekitar pukul 01.30 WIB pintu kamar tersebut berhasil terbuka, lalu para saksi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Terdakwa AMRAN SURIYADI. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis berwarna orange, 1 (satu) buah handphone Samsung warna merah muda dan 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit yang berada di belakang kamar hotel yang disewa terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna diproses hukum lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika shabu tersebut dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 73 /UL.10054/2026 tanggal 10 April 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks yang dialamnya berisikan kristal putih diduga narkotika shabu dengan berat kotor 1,3 gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 2522/ NNF/ 2026 tanggal 29 April 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang diperiksa milik terdakwa An. AMRAN SURIYADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.       

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa Terdakwa AMRAN SURIYADI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kamar A2 Hotel Grand Family Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa pergi jalanjalan malam  lalu sekitar pukul 00.10 Wib terdakwa check in di Hotel Grand Family yang berada di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbuangan Kab. Serdang Bedagai, kemudian di dalam kamar tersebut terdakwa hendak mengkonsumsi narkotika jenis shabu sehingga terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kaca pireks yang di dalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu yang sebelum nya sudah dirakit di rumah terdakwa, namun pada saat hendak mengkonsumsi shabu tersebut tibatiba pintu kamar hotel terdakwa diketuk oleh pihak kepolisian yang saat itu menggunakan pakaian sipil, karena merasa ketakutan maka terdakwa bergegas membuang 1 (satu) buah kaca pireks yang di dalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis berwarna orange dan 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit ke belakang kamar hotel. Selanjutnya, terdakwa membuka pintu kamar dan pada saat itu terdakwa langsung diamankan oleh Saksi Syaiful Hardi, Saksi Yosi Wiwin O Fernandez dan Saksi Ahmad Fadeli Purba yang merupakan anggota kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks yang didalamnya terdapat lekatan putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis berwarna orange, 1 (satu) buah handphone Samsung warna merah muda dan 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit yang berada di belakang kamar hotel yang disewa terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna diproses hukum lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 73 /UL.10054/2026 tanggal 10 April 2026 yang dilakukan pada PT. Pegadaian UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pireks yang dialamnya berisikan kristal putih diduga narkotika shabu dengan berat kotor 1,3 gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 2522/ NNF/ 2026 tanggal 29 April 2026 dari PUSLABFOR POLRI Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik terdakwa An. AMRAN SURIYADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.       

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya