| Dakwaan |
PERTAMA:
----- Bahwa Terdakwa SYURYA PRATAMA secara bersama-sama dengan TUKIAH (DPO) dan SAHRUL (penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekitar bulan September 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun V Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekitar bulan Agustus Tahun 2024, TUKIAH (DPO) bersama anaknya SINTYA, Terdakwa SYURYA PRATAMA, dan saksi TAUFIK mendatangi kantor saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON di Jalan Alfalah Nomor 20 Komplek Dgju Coffee Medan Kota Medan dengan maksud menyewa kendaraan pickup untuk keperluan usaha pengangkutan padi dan beras. Karena saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon tidak memiliki kendaraan yang tersedia, saksi kemudian menghubungi saksi SUNARDI S yang memiliki 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T Tahun 2019 warna hitam Nomor Polisi BK 8891 EN, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ000546, Nomor Mesin 4D56CSY9714 (DPB.
- Bahwa setelah kendaraan tersebut tersedia, pada tanggal 06 September 2024, TUKIAH (DPO) bersama Terdakwa SYURYA PRATAMA, SINTYA dan saksi TAUFIK kembali mendatangi kantor saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon. Selanjutnya dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Sewa Kendaraan antara saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon dengan TUKIAH (DPO) sebagai penyewa, dengan harga sewa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) selama 1 (satu) bulan. Setelah pembayaran sewa bulan pertama dilakukan oleh TUKIAH (DPO), kendaraan tersebut diserahkan kepada para penyewa untuk dipergunakan mengangkut padi dan beras.
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada bulan Oktober 2024 masa sewa kendaraan diperpanjang kembali dan pembayaran sewa kembali dilakukan, sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sehingga kendaraan tersebut tetap berada dalam penguasaan TUKIAH (DPO), SAHRUL, dan Terdakwa SYURYA PRATAMA. Selanjutnya sekitar bulan November Tahun 2024, ketika usaha jual beli padi yang dijalankan mengalami kekurangan modal, saksi SAHRUL membutuhkan dana untuk membeli padi dari para agen. Kemudian TUKIAH (DPO), saksi SAHRUL dan Terdakwa melakukan pembicaraan mengenai cara memperoleh modal, hingga akhirnya muncul kesepakatan untuk menggadaikan kendaraan Mitsubishi L300 yang sedang mereka sewa, padahal Terdakwa , TUKIAH (DPO) dan saksi SAHRUL mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukan milik mereka melainkan milik saksi SUNARDI S yang disewakan melalui saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon.
- Bahwa untuk melaksanakan rencana tersebut, Terdakwa bersama saksi TAUFIK membawa mobil Mitsubishi L300 dimaksud ke daerah Tebing Tinggi, sedangkan komunikasi dengan penerima gadai bernama GUNAWAN (DPO) dilakukan oleh saksi SAHRUL. Setelah tiba di Tebing Tinggi, kendaraan tersebut diserahkan kepada GUNAWAN (DPO) sebagai jaminan gadai.
- Bahwa dari penggadaian tersebut diperoleh uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian dipotong bunga sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga uang yang diterima sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), yang ditransfer ke rekening SINTYA atas permintaan TUKIAH (DPO). Selanjutnya uang hasil gadai tersebut dipergunakan untuk membeli padi sebagai modal usaha serta memenuhi kebutuhan keluarga TUKIAH (DPO), SAHRUL dan Terdakwa SYURYA PRATAMA.
- Bahwa Terdakwa, saksi SAHRUL dan TUKIAH (DPO) mengetahui sejak awal kendaraan tersebut bukan milik pribadi dan tidak pernah memperoleh izin dari saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon maupun saksi SUNARDI S selaku pemilik kendaraan untuk mengalihkan, menyerahkan ataupun menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain, namun Terdakwa SYURYA PRATAMA tetap turut membawa dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada GUNAWAN (DPO.
- Bahwa sejak kendaraan tersebut digadaikan, TUKIAH (DPO) tidak lagi membayar kewajiban sewa sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya sehingga saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon berulang kali menghubungi TUKIAH (DPO) maupun Terdakwa untuk meminta pengembalian kendaraan tersebut, namun selalu diberikan berbagai alasan. Hingga akhirnya pada tanggal 30 Desember 2024, saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon mendatangi rumah TUKIAH (DPO) dan saat itu TUKIAH (DPO) mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa kepada orang lain. Selanjutnya dibuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh TUKIAH (DPO) dan Terdakwa SYURYA PRATAMA serta disaksikan SAHRUL, TAUFIK, JEKI dan ANDRE KURNIAWAN, yang pada pokoknya akan mengembalikan kendaraan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
- Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon belum juga menerima itikad baik dari Terdakwa, saksi SAHRUL, TUKIAH (DPO) untuk mengembalikan kendaraan Mitsubishi L300 tersebut kepada saksi Rahmad Romy Agustiando Tampubolon maupun kepada saksi SUNARDI S selaku pemilik kendaraan, sehingga saksi SUNARDI S mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T Tahun 2019 warna hitam Nomor Polisi BK 8891 EN dengan nilai sekitar Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SYURYA PRATAMA secara bersama-sama dengan TUKIAH (DPO) dan SAHRUL (penuntutan terpisah), pada sekitar bulan September 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kota Tebing Tinggi, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi bertempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat padda tempat pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkain kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, pembuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2024, TUKIAH (DPO) bersama Terdakwa SYURYA PRATAMA, SINTYA dan saksi TAUFIK mendatangi kantor saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON dengan maksud menyewa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T Tahun 2019 warna hitam Nomor Polisi BK 8891 EN, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ000546 dan Nomor Mesin 4D56CSY9714 yang akan dipergunakan untuk mengangkut padi dan beras.
- Bahwa setelah kendaraan tersebut diserahkan oleh saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON berdasarkan perjanjian sewa tanggal 06 September 2024, Terdakwa bersama SAHRUL dan TUKIAH (DPO) tetap meyakinkan saksi korban bahwa kendaraan akan dipergunakan sesuai perjanjian sewa dan akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir.
- Bahwa selanjutnya sekira bulan November tahun 2024 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON, Terdakwa bersama SAHRUL dan TUKIAH (DPO) membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kota Tebing Tinggi dan menggadaikannya kepada GUNAWAN (DPO) sehingga memperoleh uang gadai sekitar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang dipergunakan sebagai modal usaha membeli padi.
- Bahwa sekira akhir bulan November tahun 2024 saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON menanyakan keberadaan mobil tersebut, Terdakwa bersama SAHRUL dan TUKIAH (DPO) secara berulang kali memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan kendaraan masih dipergunakan mengangkut beras serta meminta agar saksi korban bersabar, padahal kendaraan tersebut telah digadaikan kepada pihak lain.
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, bertempat di Dusun V Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, TUKIAH (DPO) dan Terdakwa SYURYA PRATAMA kembali membuat dan menandatangani Surat Pernyataan di hadapan saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON yang pada pokoknya menyatakan akan menebus serta mengembalikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 BK 8891 EN paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB, serta apabila tidak dipenuhi bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa atas rangkaian keterangan dan janji tersebut saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON masih memberikan kepercayaan kepada Terdakwa bersama SAHRUL dan TUKIAH (DPO) untuk mengembalikan kendaraan dimaksud, namun setelah batas waktu yang telah dijanjikan berakhir, Terdakwa bersama SAHRUL dan TUKIAH (DPO) tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut kepada saksi korban.
- Bahwa akibat rangkaian tipu muslihat dan kebohongan tersebut, saksi RAHMAD ROMY AGUSTIANDO TAMPUBOLON mengalami kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T Tahun 2019 warna hitam Nomor Polisi BK 8891 EN, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ000546 dan Nomor Mesin 4D56CSY9714 dengan nilai sekitar Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |