INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2026/PN Srh | CHAIRIL NASUTION | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES SERDANG BEDAGAI Cq. KEPALA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRES SERDANG BEDAGAI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2026/PN Srh | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Bahwa hari KAMIS tanggal 13 Agustus 2025 Pemohon menerima 2 (dua) pucuk suratdidalam amplop coklat secara sekaligus dari Kepala Dusun-VIII Desa Sei Rampah bernama pak SISWANTO dan setelah Pemohon buka kedua amplop coklat tersebut ternyata kedua Surat tersebut yaitu:
1. Surat Nomor : B/438/VIII/Res.124/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2016 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama CHAIRIL NASUTION karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang ditanda tangani oleh Termohon;
2. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim ter tanggal 13 Agustus 2023 menetapkan CHAIRIL NASUTION sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana cabul dengan anak yang ditanda tangani oleh Termohon;
3. Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/204/VIII/RES.1.24/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 terhadap CHAIRIL NASUTION untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang di tanda tangani oleh Termohon;
2. Bahwa penetapan status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sebagaimana surat-surat diatas sangat terkesan dipaksakan, mempunyai interest serta adanya pesanan tertentu kepada Termohon sebagai Penyidik Polisi Republik Indonesia (POLRI) ,hal ini sangat jelas terlihat adanya indikasi kejanggalan tanggal keluar ketiga surat ini serentak dan bersamaan yakni :--------------------------------------
1. Surat Nomor :B/438/VIII/Res.124/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka;
2. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim ter tanggal 13 Agustus 2026 menetapkan CHAIRIL NASUTION ;
3. Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/204/VIII/RES.1.24/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 terhadap CHAIRIL NASUTION untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka;
3. Bahwa penetapan proses status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon banyak sekali kejanggalan sangat terkesan dipaksakan dan terdapat indikasi Termohon mempunyai interest tertentu dengan adanya pesanan oknum pers yang dapat terlihat jalannya proses penyelidikan yang semula Termohon mengirimkan Undangan untuk Klarifikasi kepada Pemohon,Pemohon mengadakan Konfrontasi antara Pemohon dengan saksi AYU PERMATA SARI (mantan istri Pemohon) serta BAYU (mantan adik ipar Pemohon),kemudian Termohon melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi JUMUATIL HUDA (wanita) pada tanggal 12 Agustus 2026 dirumah Kadus-VIII Sei Rampah bernama SISWANTO tanpa surat panggilan resmi adalah merupakan tindakan melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan;
4. Bahwa kemudian adanya terdapat kejanggalan pada Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/484/VIII/Res.124/2026/Sat Reskrim tentang Penetapan Tersangka pada bagian Konsideran pada Surat Ketetapan tersebut memperhatikan:
4.1. Resume singkat tanggal (dikosongkan oleh Pemohon);
4.2. Laporan hasil gelar perkara (dikosongkan oleh Pemohon);
Hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidak profesional penyidik terindikasi tidak pernah ada Resume dan gelar perkara yang dilakukan Termohon terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/B/143 /IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026;
5. Bahwa adanya perbedaan yang signifikan pada nomor Surat Perintah Penyidikan :
1. Pada surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/438/VIII /Res.1.24 /2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 pada rujukan huruf (f) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/29/VI/Res.1.24/2026 tanggal 11 Juni 2026;
2. Namun pada Surat Nomor: S.Tap.Tsk/489/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim ter tanggal 13 Agustus 2026 pada bagian mengingat angka (6) Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VI/Res.1.24/2026 tanggal 11 Juni 2026;
Kesimpulan : terindikasi Termohon telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/B/143 /IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI /POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Termohon sebagai penyidik sangat tidak professional dan telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
6. Bahwa Kami juga sebagai Advokat Kuasa Hukum dari Pemohon merasa ada keanehan dan kejanggalan terhadap jalannya proses penyidikan serta penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Pemohon yaitu karena pada hari SENIN tanggal 13 Juli 2026 Pemohon dipanggil kekantor Pemohon untuk diminta keterangan saksi dikonfrontir dengan saksi yang bernama AYU PERMATA SARI (mantan istri Pemohon) dan saksi bernama BAYU (mantan adik ipar Pemohon) ;
7. Bahwa Kami juga sebagai Advokat Kuasa Hukum dari Pemohon merasa ada keanehan dan kejanggalan terhadap jalannya proses penyidikan serta penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Pemohon yaitu karena pada hari SENIN tanggal 13 Juli 2026 Pemohon dipanggil kekantor Pemohon untuk diminta keterangan saksi dikonfrontir dengan saksi yang bernama AYU PERMATA SARI (mantan istri Pemohon) dan saksi bernama BAYU (mantan adik ipar Pemohon) ;
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 ruang lingkup objek Pra-Peradilan secara resmi diperluas,dalam hal ini melalui Gugatan Pra-Peradilan ini Pemohon ingin menguji materiil tentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon;
9. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka terindikasi dipaksakan dan Termohon mempunyai interest tertentu yang proses penyidikan tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyidik dalam menetapkan status Tersangka terhadap Pemohon hanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143 /IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026 dan tanpa 2 (dua) keterangan saksi yang melihat,mendengar dan mengalami sendiri pada saat dugaan tindak pidana yang diketahui waktunya berubah-ubah yaitu :
1. Surat Undangan Klarifikasi Nomor : B/1082/V/Res.1.24/2006 tertanggal 05 Mei 2026 tentang dimintai keterangan kepada tertulis CHAIRUL NASUTION sebenarnya CHAIRIL NASUTION pada hari SELASA tanggal 12 Mei 2026 selaku SAKSI terhadap dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui hari KAMIS tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wib diDusun-VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai;
2. Surat Undangan Klarifikasi Nomor : B/1098.4/V/Res.1.24/2006 tertanggal 16 Mei 2026 tentang dimintai keterangan kepada tertulis CHAIRUL NASUTION sebenarnya CHAIRIL NASUTION pada hari JUM’AT tanggal 22 Mei 2026 selaku SAKSI terhadap dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui hari KAMIS tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib diDusun-VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai;
3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/SPDP/53/VI/RES.1.224 /2026/ Sat Reskrim tertanggal 11 Juli 2026 dugaan tindak pidana terjadi pada hari SELASA tanggal 0e Maret 2026 sekira pukul 09.00 wib diDusun-VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai;
4. Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/187/VII/Res.1.24/2006 tertanggal 07Juli 2026 sebagai Saksi dengan dugaan pidana terjadi pada SELASA tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wib diDusun-VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai;
10. Bahwa Termohon sebagai Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibawah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di Kepolisian Resor Serdang Bedagai dalam melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/B/143 /IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026 diduga telah melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah menetapkan status Tersangka terhadap Pemohon dalam menentukan 2 bukti bukti yang sah, |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
