Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.MIEKE IRENE HUTABARAT, S.H.
2.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
3.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3022/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIEKE IRENE HUTABARAT, S.H.
2JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
3RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa Terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN bersama-sama dengan WAWAN  (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah gubuk di areal kebun sawit Jalan Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram dengan rincian berat bersih (Netto) bungkus pertama 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, bungkus kedua 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan bungkus ketiga 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang dilakukan terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN dengan cara  sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.45 Wib terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN sampai di sebuah gubuk penjualan narkotika jenis sabu yang berada di areal kebun sawit Jalan Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian datang WAWAN (DPO) menemui terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN lalu menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN dan setelah terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu WAWAN (DPO) meninggalkan terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN lalu terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN telah menjual narkotika jenis sabu beberapa bungkus kepada pembeli. Kemudian sekira pukul 13.20 Wib saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN menjual narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di areal kebun sawit Jalan Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai lalu saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA langsung melakukan penggerebekan dan secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN telah ditemukan dan disita barang bukti 3 (tiga) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram dengan rincian berat bersih (Netto) bungkus pertama 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, bungkus kedua 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan bungkus ketiga 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong tembus pandang ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah sarung timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak satu lembar dan pecahan sepuluh ribu rupiah sebanyak satu lembar. Selanjutnya terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN peroleh dengan cara menerima WAWAN (DPO) dan narkotika jenis sabu tersebut laku terjual kepada pembeli dengan harga eceran harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan juga tergantung pesanan pembeli yang datang membeli dan apabila narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN bersama-sama dengan WAWAN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/76-C/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 11/10163/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN yaitu berupa 3 (tiga) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram dengan rincian berat bersih (Netto) bungkus pertama 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, bungkus kedua 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan bungkus ketiga 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 915/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap barag bukti  3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALPIN dengan kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

SUBSIDAIR

--- Bahwa Terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN bersama-sama dengan WAWAN  (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah gubuk di areal kebun sawit Jalan Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram dengan rincian berat bersih (Netto) bungkus pertama 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, bungkus kedua 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan bungkus ketiga 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang dilakukan terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN dengan cara  sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.45 Wib terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN sampai di sebuah gubuk penjualan narkotika jenis sabu yang berada di areal kebun sawit Jalan Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian datang WAWAN (DPO) menemui terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN lalu menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN dan setelah terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu WAWAN (DPO) meninggalkan terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN lalu terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN telah menyediakan narkotika jenis sabu beberapa bungkus. Kemudian sekira pukul 13.20 Wib saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN mendapatkan informasi bahwa terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN menyediakan atau menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di areal kebun sawit Jalan Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai lalu saksi BUDI SYAHPUTRA, saksi CORNELIUS GINTING dan saksi REDI YUDHA langsung melakukan penggerebekan dan secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN telah ditemukan dan disita barang bukti 3 (tiga) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram dengan rincian berat bersih (Netto) bungkus pertama 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, bungkus kedua 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan bungkus ketiga 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong tembus pandang ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah sarung timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak satu lembar dan pecahan sepuluh ribu rupiah sebanyak satu lembar. Selanjutnya terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN bersama-sama dengan WAWAN (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/76-C/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 11/10163/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALFIN yaitu berupa 3 (tiga) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram dengan rincian berat bersih (Netto) bungkus pertama 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, bungkus kedua 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dan bungkus ketiga 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 915/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap barag bukti  3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ELFIN SADEWA DALIMUNTE Alias ALPIN dengan kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya