Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Srh SELAMET KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Srh
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SELAMET
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa pekrara dugaan tindak pidana korupsi pinjaman kredit Pemohon Praperadilan selaku nasabah peminjam pada PT.Bank Sumut KCP Sei Rampah sebagaimana yang telah diuraikan dalam kronologis di atas dalam Permohonan Praperadilan ini dan tidak ditemukannya unsur korupsi atau tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pemohon Praperadilan;
2. Bahwa Pemohon Peradilan telah diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) bunyinya “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), bunyi Pasal 3 “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikiit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”, lalu Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang bunyinya “dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”,
3. Bahwa dari rumusan Pasal-pasal yang dituduhkan terhadap Pemohon Praperadilan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan tersebut pada intinya terkait dengan unsur melawan hukum tentang suatu perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau Korupsi, akan tetapi unsur penting dalam penerapan pasal ini oleh Termohon Praperdilan masih terlalu prematur dan belum terpenuhinya unsur merugikan Negara, karena untuk menentukan kerugian Negara dalam perkara a qou diisyaratkan dalam Pasal 6 (Ayat 1 s/d Ayat 6), Pasal 7 (Ayat 1 s/d 5), Pasal 8 (Ayat 1 s/d 5), Pasal 9 (Ayat 1 huruf a-j dan ayat 2), Pasal 10 Ayat 1,2, 3 huruf a,b,c dan Ayat 4), Pasal 11 huruf a,b,dan c, serta Pasal 12  Undang-Undang No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 3 Ayat 1 dan 2, Pasal 4 huruf a, b dan c, Pasal 5, 6 dan 7, Pasal 8 hurf a,b,c,d,e,f,g dan h Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No.1 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Investigatif, sehingga berakibat hukum penyidikan cacat hukum;
4. Bahwa Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  merupakan tindakan sebagai syarat penegakan hukum yang telah masuk pada tahap penyidikan, PKN tidak dapat dilakukan sebelum tahap penyidikan artinya sudah ada tersangka baru kemudian PKN dlaksanakan, bilamana Aparat Penegak Hukum ic.Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam menentukan seseorang sebagai Tersangka semestinya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana korupsi;
5. Bahwa mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof Mudzakkir yang menyatakan penyidikan dalam kasus korupsi harus dilengkapi dengan audit investigasi Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang hanya bisa dilakukan oleh BPK secara menyeluruh, bukan sekedar menghitung apa yang ditemukan oleh penyidik ic Termohon Praperadilan (Pendapat Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir dalam   
6. Bahwa selanjutnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 25/PUU-XIV/2016 berkenaan dengan penerapan Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi mengenai kata “dapat”, delik dalam Pasal a qou berubah menjadi delik formil, selanjutnya dalam pertimbangannya telah menimbulkan ketidakpastian hukum terlebih tentang penghitungan kerugian Negara, Lembaga manakah yang berwenang melakukan penghitungan kerugian Negara, karenannya hal tesebut telah bertentangan dengan hak konstitusi warga negara. Dan dalam perkara a qou proses penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan tidak memenhui syarat formil penyidikan karena penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundanga-undangan, kareannya tindakan Termohon Praperadilan yang menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka adalah cacat yuridis dengan demikian beralasan hukum penetapan a qou dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
7. dalam hal ini Termohon Praperadilan telah menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan Penghitungan Kerugian Negara yang melibatkan BPK selaku institusi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukannya, sehingga dengan demikian penyidiikan yang berakibat penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat hukum, apalagi dalam perkara ini Termohon Praperadilan terlebih dahulu menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka baru melaksanakan penghitungan kerugian Negara itupun hanya berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh akuntan publik;
8. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Dengan Nomor : Print-01/L.2.29/Fd.1/12/2024  tertanggal 09 Desember 2024 diteribtkan oleh Termohon Praperadilan adalah tidak sesuai proses dan prosedur dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) KUHAP  dan Pasal 1 angka 8 dan 9  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus maka secara hukum berakibat cacatnya tindakan hukum Termohon Praperadilan sebagaimana yang telah diruaiakan di atas karena tindakan Termohon Praperadilan tidak dialaksanakan secara taat  asas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum;
9. Bahwa Termohon Praperadilan dalam melakukan penyidikan hingga menetapkan Pemohon Praperadilan telah mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum Pemohon Praperadilan, maka patut dan beralasan hukum Pemohon Praperadilan mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mngadili Permohonan Praperadilan yang dimohonkan pemohon untuk menyatakan tidak sahnya Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan  yang dilakukan Termohon Praperadilan dengan segala akibat hukumnya;
Pihak Dipublikasikan Ya